MUARASABAK — Ruang ini dirancang untuk menangani obat sitotoksik.
Obat yang digunakan dalam terapi kanker.
Pekerjaannya menuntut keselamatan.
Menuntut sterilitas.
Menuntut perlindungan bagi tenaga farmasi, pasien, dan lingkungan rumah sakit.
Namun dokumen teknis proyeknya justru masih menyebut Batang Hari.
Bagian keselamatan konstruksinya masih berbicara mengenai Kolam Rumah Dinas Bupati.
Nilai HPS di sistem tender berbeda dengan HPS dalam spesifikasi.
Kode klasifikasi usaha juga muncul dalam dua versi.
Sementara penelusuran teks pada spesifikasi 41 halaman tidak menemukan istilah tekanan negatif, HEPA, Biological Safety Cabinet, airlock, pass box, ventilasi, exhaust, maupun HVAC.
Lihat hasil tangkapan layar dari dokumen spesifikasi proyek tersebut:


Dokumen lengkap Spesifikasi Teknis Pembangunan Ruang Gedung Cytotoxic RSUD Nurdin Hamzah dapat diperiksa dan diunduh melalui tautan berikut:
Unduh Dokumen Spesifikasi Cytotoxic
Dokumen ini terdiri dari 41 halaman dan memuat antara lain ruang lingkup pekerjaan, sumber pendanaan, HPS, persyaratan kualifikasi, metode pelaksanaan, ketentuan K3, serta spesifikasi teknis konstruksi. Pada dokumen tersebut juga ditemukan beberapa bagian yang patut diklarifikasi, termasuk penyebutan “Cytotoxic Batang Hari” pada halaman 3, “Kolam Rumah Dinas Bupati” pada halaman 9, serta munculnya dua kode klasifikasi gedung kesehatan pada halaman 6.
Tender Pembangunan Ruang Gedung Cytotoxic RSUD Nurdin Hamzah kini telah memasuki tahap penandatanganan kontrak.
Pemenangnya adalah CV Januari Mitra Sejati dengan harga hasil negosiasi:
Rp1.213.438.581,49.
Perusahaan tersebut beralamat di Jalan Nusa Indah I Nomor 91 RT 06, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Harga awal yang diajukan mencapai Rp1.213.938.081,47.
Setelah negosiasi, harganya turun sekitar Rp499.499,98.
Penurunannya hanya sekitar 0,041 persen dari harga awal.
CV Januari Mitra Sejati memang menjadi penawar paling rendah dari tiga perusahaan yang memasukkan harga.
Karena itu, tidak ada persoalan berupa pemenang yang melompati penawaran lebih murah.
Namun kontroversinya berada di tempat lain:
dari 23 peserta, hanya tiga yang memasukkan harga;
dua perusahaan lain tidak menghadiri klarifikasi;
akhirnya hanya satu peserta yang melewati evaluasi.
Lebih penting lagi, dokumen yang akan menjadi dasar pelaksanaan ruang khusus obat kanker memperlihatkan jejak salin-tempel dan ketidakpresisian yang sulit dianggap sepele.
Data Utama Tender
| Uraian | Nilai/status | Catatan |
|---|---|---|
| Kode RUP | 67323018 | APBD 2026 |
| Pagu | Rp1.318.764.360 | Pekerjaan konstruksi |
| HPS tender | Rp1.318.210.913,99 | Data pemilihan |
| Pemenang | CV Januari Mitra Sejati | Kota Jambi |
| Harga awal | Rp1.213.938.081,47 | Terendah |
| Harga negosiasi | Rp1.213.438.581,49 | Menuju kontrak |
| Waktu pekerjaan | 120 hari | Sejak SPMK |
Tender dibuat pada 23 Juni 2026.
Satuan kerjanya adalah RSUD Nurdin Hamzah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Metode yang digunakan adalah tender pascakualifikasi satu file dengan harga terendah sistem gugur.
Tender tidak menggunakan reverse auction.
Jenis kontraknya adalah harga satuan.
Kualifikasi paket ditetapkan untuk usaha kecil.
HPS Lagi-lagi Nyaris Menempel Pagu
Nilai pagu paket:
Rp1.318.764.360.
HPS yang ditampilkan dalam data tender:
Rp1.318.210.913,99.
Selisihnya hanya:
Rp553.446,01.
Artinya, HPS mencapai sekitar 99,958 persen dari pagu.
Kedekatan Pagu dan HPS
| Komponen | Nilai | Selisih |
|---|---|---|
| Pagu | Rp1.318.764.360 | - |
| HPS | Rp1.318.210.913,99 | Rp553.446,01 |
| Rasio HPS | 99,958% | Dari pagu |
HPS yang sangat dekat dengan pagu tidak otomatis salah.
Bisa saja hasil perhitungan teknis memang berada pada angka tersebut.
Namun jarak hanya Rp553 ribu dalam paket Rp1,31 miliar membuat penyusun HPS perlu membuka dasar perhitungannya.
Berapa harga hasil survei?
Berapa pembanding penyedia?
Berapa bagian struktur?
Berapa mekanikal-elektrikal?
Berapa pekerjaan khusus ruang Cytotoxic?
Dan apakah pagu ditentukan berdasarkan hasil perencanaan atau HPS disusun hanya sedikit di bawah pagu?
Tidak boleh diasumsikan terjadi penggelembungan.
Tetapi kedekatan ekstrem itu tetap patut dijelaskan.
Harga Pemenang Turun Sekitar 7,95 Persen dari HPS
Harga negosiasi pemenang lebih rendah Rp104.772.332,50 dibandingkan HPS tender.
Persentasenya sekitar 7,95 persen.
Dibandingkan pagu, terdapat selisih sekitar Rp105.325.778,51 atau 7,99 persen.
Perbandingan Pemenang
| Pembanding | Selisih | Persentase |
|---|---|---|
| HPS–negosiasi | Rp104,77 juta | 7,95% |
| Pagu–negosiasi | Rp105,33 juta | 7,99% |
| Penawaran–negosiasi | Rp499.499,98 | 0,041% |
Efisiensi dibanding HPS memang cukup terlihat.
Namun proses negosiasinya sendiri hanya memangkas sekitar Rp499 ribu.
Pokja dan PPK perlu menjelaskan item apa yang dinegosiasikan.
Apakah hanya pembulatan?
Apakah ada harga satuan tertentu yang diturunkan?
Atau seluruh harga dianggap sudah wajar sejak penawaran awal?
Jumlah peserta tender tercatat 23 perusahaan.
Namun hanya tiga yang mengajukan harga.
Dua puluh perusahaan lainnya tidak menampilkan penawaran.
Kompetisi Efektif
| Kondisi | Peserta | Persentase |
|---|---|---|
| Terdaftar | 23 | 100% |
| Memasukkan harga | 3 | 13,04% |
| Tanpa harga | 20 | 86,96% |
Secara angka, tender memiliki 23 peserta.
Namun kompetisi riil hanya melibatkan sekitar 13 persen.
Sebanyak 86,96 persen peserta berhenti sebelum memasukkan harga.
Kondisi itu perlu dievaluasi.
Apakah persyaratannya terlalu berat?
Apakah waktu penawaran sempit?
Apakah perusahaan hanya mendaftar untuk mengunduh dokumen?
Atau terdapat ketidakjelasan dokumen yang mengurangi minat peserta melanjutkan penawaran?
Tiga Perusahaan yang Menawar
| Peserta | Penawaran | Hasil |
|---|---|---|
| Januari Mitra Sejati | Rp1,213 miliar | Pemenang |
| Kolang Nauli Arga | Rp1,219 miliar | Tak hadir klarifikasi |
| Samudra Jaya | Rp1,266 miliar | Tak hadir klarifikasi |
CV Januari Mitra Sejati menawarkan harga sekitar Rp5,42 juta lebih rendah daripada CV Kolang Nauli Arga.
Dibanding CV Samudra Jaya, harga awal pemenang lebih rendah sekitar Rp52,21 juta.
Dengan demikian, pemenang bukan peserta yang memiliki harga lebih tinggi.
Ia memang penawar termurah.
Namun dua pesaingnya tidak gugur karena substansi teknis atau kewajaran harga.
Keduanya gugur karena tidak menghadiri undangan klarifikasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga.
Dua Penawar Lain Tak Hadir Klarifikasi
CV Kolang Nauli Arga menawarkan Rp1.219.362.256,66.
CV Samudra Jaya menawarkan Rp1.266.149.597,65.
Keduanya dinyatakan tidak lulus karena tidak menghadiri undangan klarifikasi.
Ketidakhadiran dapat menjadi alasan pengguguran jika kehadiran diwajibkan dalam dokumen pemilihan dan undangan telah disampaikan secara sah.
Namun Pokja tetap perlu membuka:
- kapan undangan dikirim;
- media pengirimannya;
- apakah undangan diterima;
- siapa yang diminta hadir;
- apakah peserta memberi alasan;
- dan apakah aturan diterapkan sama.
Setelah dua perusahaan tidak hadir, kompetisi efektif berakhir.
Tersisa satu peserta.
Dari 23 Peserta Menjadi Satu
| Tahapan | Peserta | Kondisi |
|---|---|---|
| Terdaftar | 23 | Awal tender |
| Menawar | 3 | Kompetisi harga |
| Tidak hadir | 2 | Gugur |
| Lulus | 1 | Pemenang |
Satu peserta tersisa tidak otomatis membuat tender melanggar aturan.
Namun ketika hasilnya seperti itu, keterbukaan evaluasi menjadi semakin penting.
Pokja perlu memastikan CV Januari Mitra Sejati memenuhi seluruh persyaratan dengan pembuktian yang sama ketatnya.
Jangan sampai peserta lain gugur karena tidak hadir, sementara dokumen pemenang tidak diuji secara mendalam.
Seluruh Peserta Tender
Peserta 1–12
| No | Peserta | Status |
|---|---|---|
| 1 | CV Januari Mitra Sejati | Pemenang |
| 2 | CV Samudra Jaya | Tak hadir klarifikasi |
| 3 | CV Kolang Nauli Arga | Tak hadir klarifikasi |
| 4 | CV Hidayat | Tanpa harga |
| 5 | CV Dita Kontraktor | Tanpa harga |
| 6 | CV Wahana Mitra Abadi | Tanpa harga |
| 7 | CV Beta Jaya | Tanpa harga |
| 8 | CV Cahaya Asri Mandiri | Tanpa harga |
| 9 | CV Tri Putra Prakarsa | Tanpa harga |
| 10 | CV Perdana Inti Sentosa | Tanpa harga |
| 11 | CV Putra Nauli | Tanpa harga |
| 12 | CV Bintang Perdana | Tanpa harga |
Peserta 13–23
| No | Peserta | Status |
|---|---|---|
| 13 | Merapi Elektronik | Tanpa harga |
| 14 | Zulindo Jaya Mandiri | Tanpa harga |
| 15 | CV Sukses Bersama | Tanpa harga |
| 16 | CV HSI Jabung Construction | Tanpa harga |
| 17 | CV Tamacho Building Construction | Tanpa harga |
| 18 | CV Garda | Tanpa harga |
| 19 | CV Way Salak | Tanpa harga |
| 20 | CV Buntara Berkah Konstruksi | Tanpa harga |
| 21 | CV Hafiz Jaya | Tanpa harga |
| 22 | CV Rimbo Jaya Teknik | Tanpa harga |
| 23 | CV Indo Jaya Abadi | Tanpa harga |
Tidak adanya harga tidak selalu berarti peserta dinyatakan gugur.
Sebagian dapat memilih tidak melanjutkan penawaran.
Namun banyaknya peserta tanpa harga memperlihatkan bahwa angka pendaftar tidak boleh digunakan sebagai satu-satunya ukuran kompetisi.
Kejanggalan Dokumen Teknis
Tender yang tipis kompetisinya itu kemudian bertemu dengan spesifikasi teknis yang tidak presisi.
Masalah pertama berada pada nama daerah.
Proyek Tanjab Timur, Ruang Lingkupnya Menyebut Batang Hari
Pada halaman 3 dari 41 PDF, bagian ruang lingkup menulis:
“Pekerjaan Pembangunan ruang gedung Cytotoxic Batang Hari…”
Namun pada halaman dan bagian lain, lokasi pekerjaan disebut berada di Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Pemilik pekerjaan juga disebut RSUD Nurdin Hamzah Tanjung Jabung Timur.
Batang Hari dan Tanjung Jabung Timur merupakan dua daerah berbeda.
Kesalahan itu mungkin hanya hasil salin-tempel.
Namun salah daerah dalam dokumen tender bukan kesalahan kecil seperti koma atau huruf kapital.
Ia menunjukkan dokumen tidak ditelaah secara teliti sebelum dipakai.
Pertanyaannya:
Jika nama daerah saja lolos, bagian teknis mana lagi yang belum diperiksa?
Lebih Janggal: K3 Masih untuk Kolam Rumah Dinas Bupati
Pada halaman 9 dari 41 PDF, bagian program keselamatan kerja menulis:
“Wajib menyelenggarakan Program K3 untuk Pekerjaan Penataan Bangunan dan Lingkungan Area Kolam Rumah Dinas Bupati…”
Kalimat itu tidak memiliki hubungan dengan pembangunan ruang Cytotoxic RSUD Nurdin Hamzah.
Proyek ini bukan kolam.
Bukan rumah dinas.
Bukan penataan lingkungan kediaman kepala daerah.
Ini merupakan bangunan untuk penyimpanan, peracikan, dan pengelolaan obat sitotoksik.
Jejak “Kolam Rumah Dinas Bupati” memperkuat dugaan bahwa spesifikasi dibangun dari templat proyek lain yang belum dibersihkan seluruhnya.
Penggunaan templat bukan masalah.
Yang menjadi masalah adalah ketika nama pekerjaan lama masih tertinggal dalam dokumen resmi yang menjadi dasar tender.
Dua HPS Berbeda Rp20.086,01
HPS yang tercantum dalam data tender adalah:
Rp1.318.210.913,99.
Namun halaman 3 spesifikasi teknis menulis:
Rp1.318.231.000.
Selisihnya:
Rp20.086,01.
Dua Versi HPS
| Sumber | Nilai HPS | Selisih |
|---|---|---|
| Data tender | Rp1.318.210.913,99 | - |
| Spesifikasi | Rp1.318.231.000 | Rp20.086,01 |
Nilainya memang kecil.
Tidak sampai seperseratus persen dari paket.
Namun HPS seharusnya satu angka.
Perbedaan itu perlu dijelaskan:
apakah ada revisi HPS;
apakah terjadi pembulatan;
apakah spesifikasi menggunakan versi lama;
atau dokumen tidak diperbarui setelah koreksi?
HPS final yang dipakai mengevaluasi harga harus dapat ditunjukkan dengan jelas.
BG008 dan BG005 Muncul Bersamaan
Data tender yang disampaikan menyebut persyaratan SBU:
BG005—Konstruksi Bangunan Gedung Kesehatan, KBLI 41015, dengan rujukan Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2025.
Namun halaman 6 spesifikasi menulis klasifikasi gedung kesehatan BG008, kemudian dalam kalimat yang sama kembali menyebut BG005 dengan KBLI 41015.
Dokumen itu juga masih membawa rujukan Permen PUPR Nomor 19 Tahun 2014.
SBU dalam Dokumen
| Sumber | Kode | Rujukan |
|---|---|---|
| Data tender | BG005 | Permen PUPR 6/2025 |
| Spesifikasi | BG008 | Permen PUPR 19/2014 |
| Spesifikasi | BG005 | PP 5/2021 |
Kesalahan kode SBU dapat lebih substantif daripada salah nama daerah.
SBU menentukan siapa yang berhak mengikuti tender.
Pokja perlu menjelaskan:
- kode final yang mengikat;
- apakah peserta menerima adendum;
- apakah BG008 hanya salah ketik;
- dan apakah seluruh peserta menafsirkan syarat yang sama.
Jika data sistem menggunakan BG005, seharusnya spesifikasi juga tidak meninggalkan BG008.
Ruang Cytotoxic atau Gedung Umum?
Bagian paling serius bukan salah ketik.
Bagian paling serius adalah apakah spesifikasi benar-benar menggambarkan kebutuhan ruang Cytotoxic.
Dokumen sendiri menyatakan bangunan ini ditujukan untuk penyimpanan, peracikan, dan pengelolaan obat sitotoksik agar pelayanan terapi kanker berlangsung aman.
Kementerian Kesehatan menjelaskan pencampuran dan penanganan sediaan sitostatika memiliki risiko pemaparan, membutuhkan teknik khusus, serta memerlukan sarana-prasarana khusus untuk menjamin sterilitas, stabilitas, dan ketercampuran obat.
Permenkes Nomor 40 Tahun 2022 juga menjadi regulasi yang berlaku mengenai persyaratan teknis bangunan, prasarana, dan peralatan kesehatan rumah sakit.
Namun daftar standar teknis pada halaman 3 spesifikasi tidak mencantumkan Permenkes Nomor 40 Tahun 2022.
Ia hanya menampilkan UU Jasa Konstruksi, UU Bangunan Gedung, Perpres Pengadaan, dan Peraturan LKPP.
Tidak dicantumkannya Permenkes tidak otomatis membuktikan perencanaan melanggar standar kesehatan.
Regulasi dan detail khusus bisa saja terdapat dalam gambar, RAB, atau dokumen lain.
Namun untuk proyek ruang obat kanker, dasar standar kesehatan seharusnya terlihat terang.
Kata “Sitotoksik” Hanya Muncul di Pengantar
Penelusuran teks pada PDF menemukan istilah “sitotoksik” hanya dua kali.
Keduanya berada di halaman 2, pada bagian latar belakang dan tujuan.
Setelah itu, spesifikasi beralih menjadi uraian konstruksi umum.
Dengan kata lain:
nama khususnya berada di pendahuluan;
ciri teknis khususnya tidak terlihat terang dalam teks utama.
Yang Terlihat: Keramik, Plafon PVC, Lampu 14,5 Watt
Spesifikasi yang tampak justru mengatur konstruksi umum.
Bagian lantai menyebut pekerjaan finishing lantai dan dinding keramik.
Keramik lantai ditulis berukuran 40 x 40 sentimeter, sedangkan dinding kamar mandi 25 x 40 sentimeter.
Bagian plafon menetapkan bahan:
plafon PVC.
Bagian instalasi listrik memuat:
- kabel NYA/NYM;
- stopkontak;
- sakelar;
- pipa PVC;
- serta lampu LED 14,5 watt.
Bagian pengecatan menentukan cat interior dan eksterior yang disebut antibakteri.
Unsur yang Terlihat
| Bagian | Spesifikasi | Catatan |
|---|---|---|
| Lantai | Keramik 40 x 40 | Gedung umum |
| Plafon | PVC | Gedung umum |
| Lampu | LED 14,5 watt | Listrik umum |
| Cat | Antibakteri | Interior/eksterior |
| Stopkontak | 250 volt, 10 ampere | Umum |
Keramik, plafon, cat, dan lampu tentu tetap diperlukan.
Namun semua itu belum menjawab karakter khusus ruang peracikan obat sitotoksik.
RSUD perlu memperlihatkan:
- sistem aliran udara;
- perlindungan terhadap paparan;
- material permukaan ruang;
- detail sambungan lantai dan dinding;
- sistem pembuangan;
- kebutuhan listrik alat;
- desain ruang transisi;
- serta pembagian zona bersih dan kotor.
Pertanyaan tersebut bukan kesimpulan bahwa komponen itu tidak ada.
Ini permintaan agar dokumen yang mengaturnya dibuka.
Hanya Dua Personel Manajerial
Dokumen mensyaratkan dua personel manajerial:
- seorang Ahli Muda Bangunan Gedung Jenjang 7 dengan pengalaman lima tahun;
- seorang Ahli Muda K3 atau Keselamatan Konstruksi dengan pengalaman tiga tahun.
Tidak terlihat persyaratan khusus untuk:
- mekanikal-elektrikal rumah sakit;
- tata udara;
- instalasi farmasi;
- sistem ruang bersih;
- atau tenaga yang memahami fasilitas Cytotoxic.
Hal itu belum tentu salah.
Tenaga spesialis bisa berada di konsultan perencana, konsultan pengawas, tim teknis RSUD, atau paket lain.
Namun pembagian tanggung jawabnya harus jelas.
Siapa yang memastikan bangunan sesuai kebutuhan apoteker?
Siapa yang memverifikasi aliran udara?
Siapa yang menguji ruang sebelum digunakan?
Siapa yang menyatakan gedung siap untuk peracikan obat kanker?
Peralatan Utama Hanya Dump Truck dan Pick-up
Peralatan utama yang dipersyaratkan adalah:
- tiga dump truck berkapasitas 3,5–4 meter kubik;
- satu mobil pick-up kapasitas satu ton.
Persyaratan itu wajar untuk mengangkut material konstruksi.
Namun tidak terlihat alat pengujian atau instalasi khusus ruang Cytotoxic dalam bagian peralatan utama.
Sekali lagi, alat khusus mungkin berada dalam paket atau dokumen lain.
Tetapi RSUD harus menunjukkan siapa yang bertanggung jawab atas pengujian teknis akhirnya.
Waktu Pelaksanaan 120 Hari
Dokumen menetapkan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender sejak SPMK.
Masa pemeliharaannya enam bulan sejak BAST.
Penyedia diwajibkan menyusun:
- jadwal mobilisasi tenaga;
- bar chart;
- Kurva S;
- network planning;
- jadwal alat dan bahan;
- SOP;
- serta inovasi percepatan.
Waktu 120 hari tidak hanya harus menghasilkan bangunan selesai dicat.
Gedung juga harus siap terintegrasi dengan pelayanan farmasi.
PPK perlu membuka jadwal:
- pekerjaan struktur;
- mekanikal-elektrikal;
- pemasangan sistem khusus;
- pengujian;
- validasi;
- dan serah terima.
Klausul “Yang Tidak Tercantum Tetap Wajib”
Pada halaman penutup, dokumen menyatakan pekerjaan yang belum tercantum tetapi berkaitan dengan jenis pekerjaan menjadi kewajiban dan tanggung jawab penyedia.
Pekerjaan itu dianggap seolah-olah telah diuraikan dalam spesifikasi.
Klausul tersebut mungkin dimaksudkan agar pekerjaan selesai lengkap.
Namun kontraknya menggunakan harga satuan.
Dalam kontrak harga satuan, item dan volume seharusnya dirumuskan sejelas mungkin.
Klausul “dianggap sudah termasuk” tidak boleh menjadi pengganti perencanaan khusus yang tidak lengkap.
Jika kebutuhan tata udara atau fasilitas khusus tidak tertulis dalam daftar kuantitas, dapat muncul perbedaan tafsir:
PPK merasa pekerjaan sudah termasuk.
Penyedia merasa item tidak dibayar.
Akhirnya muncul perubahan kontrak atau gedung diserahterimakan tanpa seluruh fungsi.
Warga Muarasabak, Ganda mempertanyakan mutu penyusunan dokumen.
“Ini ruang untuk penanganan obat kanker. Mengapa dokumennya masih menyebut Batang Hari dan kolam rumah dinas bupati? PPK harus menjelaskan,” ujarnya.
Warga Muara Sabak Barat, Laksmi meminta RSUD membuka spesifikasi khusus.
“Jangan hanya membangun ruangan dengan keramik dan plafon. Masyarakat perlu tahu bagaimana keselamatan tenaga farmasi dan pasien dijamin,” katanya.
Tenaga kesehatan, Prtama menyoroti kebutuhan integrasi gedung dan pelayanan farmasi.
“Bangunan Cytotoxic tidak selesai hanya ketika dinding berdiri. Sistem udara, alur petugas, penyimpanan, peracikan, dan pembuangannya harus terintegrasi,” ujarnya.
Warga Mendahara, Aini mempertanyakan dua nilai HPS.
“Selisihnya memang Rp20 ribu, tetapi dokumen resmi tidak seharusnya punya dua HPS. Mana yang benar harus dijelaskan,” katanya.
Warga Geragai, Wawan meminta Pokja membuka klarifikasi.
“Dari 23 peserta hanya tiga menawar. Dua tidak hadir. Akhirnya satu perusahaan saja yang tersisa. Proses undangan dan pembuktiannya harus transparan,” ujarnya.
Warga Nipah Panjang, Fitri meminta kontrak tidak terburu-buru.
“Kalau dokumennya masih banyak salah, perbaiki dulu sebelum kontrak. Jangan nanti persoalan muncul ketika gedung sudah dibangun,” katanya.(*)