Camat Keliling Danau Akui Temuan Belanja Oleh BPK RI 2026, Klaim Sudah Setor ke Kas Daerah

WIB
IST

KERINCI — Camat Keliling Danau, As’ari, S.Pd., M.M., akhirnya memberikan jawaban atas surat konfirmasi Jambi Link terkait temuan belanja barang dan jasa Tahun Anggaran 2025.

Dalam jawaban tertulisnya, As’ari mengakui adanya temuan atas pengelolaan belanja di Kecamatan Keliling Danau.

Ia menyebut pihak kecamatan menerima temuan tersebut dan menyatakan rekomendasi telah ditindaklanjuti.

“ Kecamatan Keliling Danau mengakui semua atas temuan TA 2025 yang telah diaudit,” kata As’ari dalam jawaban tertulisnya.

Temuan yang dikonfirmasi Jambi Link sebelumnya berkaitan dengan belanja barang dan jasa Kecamatan Keliling Danau senilai Rp13.818.400.

Belanja itu meliputi bahan cetak, makan-minum kegiatan lapangan, makan-minum rapat, suku cadang roda empat, tagihan listrik, perjalanan dinas, dan ATK.

Dalam dokumen konfirmasi redaksi, belanja tersebut disebut tidak didukung bukti pertanggungjawaban lengkap.

Sebagian bukti hanya berupa kuitansi dan nota kosong.

Sementara belanja perjalanan dinas disebut kurang didukung dokumen perjalanan dinas.

Camat Sebut Nota Kosong karena Kelalaian

As’ari menjelaskan, kuitansi yang digunakan merupakan bukti pembayaran atas belanja.

Menurutnya, belanja tersebut juga semestinya disertai nota.

Namun muncul persoalan karena adanya kelalaian dalam pengambilan nota setelah barang diterima.

“Kwitansi merupakan bukti pembayaran atas belanja yang disertai bukti nota belanja. Nota kosong tersebut disebabkan atas kelalaian pada waktu belanja melalui pesanan terlebih dahulu sehingga kelalaian dalam pengambilan nota setelah barang diterima,” ujar As’ari.

Penjelasan ini menjadi jawaban atas salah satu poin utama yang disorot dalam surat konfirmasi.

Yakni penggunaan nota kosong dalam dokumen pertanggungjawaban belanja.

Dalam tata kelola keuangan daerah, nota, kuitansi, dan bukti pembelian merupakan dokumen penting.

Bukan hanya pelengkap.

Bukan hanya formalitas.

Bukti itu menjadi dasar untuk memastikan belanja benar-benar terjadi, barang benar-benar diterima, dan pembayaran dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, meskipun camat menyebut persoalan ini sebagai kelalaian, secara administratif tetap menjadi catatan penting.

Perjalanan Dinas Disebut Dilaksanakan

As’ari juga menjawab soal belanja perjalanan dinas yang ikut menjadi temuan.

Ia menyatakan perjalanan dinas telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

Namun ia mengakui terdapat kekurangan bukti pendukung dalam dokumen perjalanan dinas tersebut.

“Perjalanan dinas telah dilaksanakan sesuai aturan berlaku. Terjadi temuan dikarenakan kurangnya bukti pendukung dalam dokumen perjalanan dinas tersebut dan Kecamatan Keliling Danau juga mengakui kekurangan dokumen tersebut,” kata As’ari.

Dengan pernyataan ini, pihak kecamatan tidak membantah adanya kekurangan dokumen.

Namun menegaskan bahwa perjalanan dinasnya disebut tetap dilaksanakan.

Ini menjadi poin pembeda.

Temuannya bukan disebut karena perjalanan tidak dilakukan.

Tetapi karena dokumen pendukungnya dinilai belum lengkap.

Meski begitu, dalam sistem pertanggungjawaban APBD, pelaksanaan kegiatan tetap harus dibuktikan dengan dokumen yang sah.

Surat tugas.

SPPD.

Laporan hasil perjalanan.

Bukti transportasi jika ada.

Dokumentasi pendukung.

Semua itu menjadi bagian dari jejak pertanggungjawaban.

Rekomendasi Diklaim Sudah Selesai

As’ari menyebut rekomendasi atas temuan tersebut telah selesai ditindaklanjuti.

Ia mengatakan Kecamatan Keliling Danau telah mengembalikan nilai temuan ke kas negara atau kas daerah melalui mekanisme yang dikoordinasikan dengan Inspektorat Kabupaten Kerinci.

“Untuk rekomendasi dari BPK, Kecamatan Keliling Danau dinyatakan telah selesai mengembalikan temuan tersebut ke kas negara dengan mengirimkan bukti setor melalui Inspektorat Kabupaten Kerinci,” ujar As’ari.

Pernyataan ini menjadi poin penting dalam pemberitaan.

Sebab jika benar sudah disetor, maka tindak lanjut keuangan atas temuan tersebut telah dilakukan.

Namun publik tetap perlu mengetahui bukti tindak lanjutnya.

Misalnya tanggal setor.

Nomor bukti setor.

Nilai yang disetor.

Dan apakah seluruh nilai temuan Rp13.818.400 telah dikembalikan.

Hal itu penting agar informasi tidak berhenti pada klaim.

Tetapi dapat diverifikasi melalui dokumen.

Berkomitmen Perbaiki Tata Kelola

As’ari juga menyampaikan komitmen memperbaiki pengelolaan keuangan Kecamatan Keliling Danau ke depan.

Ia menyebut kesalahan yang terjadi akan menjadi bahan evaluasi.

“Kecamatan Keliling Danau berkomitmen akan memperbaiki kesalahan yang telah terjadi dengan cara mencermati dalam pengelolaan keuangan untuk ke depannya dengan mempedomani aturan yang berlaku,” katanya.

Komitmen ini menjadi penutup penting dari jawaban camat.

Sebab temuan semacam ini tidak cukup selesai dengan pengembalian uang.

Yang lebih penting adalah pembenahan sistem.

Bagaimana agar nota kosong tidak terulang.

Bagaimana agar setiap belanja disertai bukti lengkap.

Bagaimana agar perjalanan dinas terdokumentasi rapi.

Bagaimana PPTK, bendahara, dan PA lebih cermat sebelum belanja dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, Jambi Link mengirimkan surat konfirmasi kepada Camat Keliling Danau terkait temuan belanja barang dan jasa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp13.818.400.

Dalam surat itu, redaksi meminta klarifikasi atas sejumlah item belanja.

Rinciannya meliputi belanja alat/bahan kegiatan kantor bahan cetak sebesar Rp931.000.

Makan-minum aktivitas lapangan sebesar Rp3.395.000.

Makan-minum rapat sebesar Rp2.151.400.

Suku cadang roda empat sebesar Rp3.030.000.

Tagihan listrik sebesar Rp406.000.

Perjalanan dinas sebesar Rp2.550.000.

Dan ATK sebesar Rp1.355.000.

Totalnya Rp13.818.400.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena dokumen pertanggungjawaban disebut belum lengkap.

Untuk belanja barang, bukti pembelian dinilai tidak tersedia memadai.

Sementara untuk perjalanan dinas, dokumen perjalanan dinas dinilai belum lengkap.

Bukan Soal Nominal, Tapi Tertib Administrasi

Nilai Rp13,8 juta mungkin terlihat kecil jika dibandingkan total APBD.

Namun dalam pengelolaan keuangan daerah, besar kecil angka bukan satu-satunya ukuran.

Setiap rupiah uang daerah harus memiliki dasar.

Harus ada bukti.

Harus ada kegiatan.

Harus ada barang atau jasa.

Harus ada penerima.

Harus bisa diuji.

Di sinilah pentingnya audit.

Bukan hanya mencari kesalahan.

Tetapi mengingatkan agar tata kelola tidak longgar.

Sebab jika belanja kecil dibiarkan tidak tertib, kebiasaan itu bisa merembet ke belanja yang lebih besar.

Kuitansi tanpa bukti lengkap.

Nota kosong.

Perjalanan dinas kurang dokumen.

Semua terlihat administratif.

Tetapi administrasi adalah pagar uang publik.

Jika pagarnya lemah, risiko menjadi lebih besar.(moy)

BeritaSatu Network