Temuan BPK RI 2026, Pertanggungjawaban BBM Genset RSUD Ahmad Ripin Terindikasi Manipulasi, Dokumen Puskesmas Tidak Valid

WIB
IST

MUARO JAMBI — Temuan ini datang dari ruang yang paling sensitif, yakni layanan kesehatan. Bukan proyek jalan. Bukan perjalanan dinas. Bukan pula belanja seremonial. Ini soal uang BLUD—uang yang melekat pada pelayanan rumah sakit dan puskesmas. Dalam LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemkab Muaro Jambi Tahun 2025, BPK menemukan pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa BLUD pada RSUD Ahmad Ripin dan Puskesmas Kebon IX tidak sesuai ketentuan.

Pemkab Muaro Jambi pada LRA TA 2025 menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp442.390.334.971,67, dengan realisasi Rp410.002.471.174,02 atau 92,68 persen.

Dari realisasi belanja tersebut, terdapat realisasi Belanja Barang dan Jasa Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD sebesar Rp11.861.532.865,91.

BPK menjelaskan BLUD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah Pemkab Muaro Jambi yang pelaksanaan layanan teknisnya berada di bawah pembinaan Dinas Kesehatan.

Dalam Catatan atas Laporan Keuangan, Belanja Barang dan Jasa BLUD TA 2025 juga dicatat terealisasi Rp11.861.532.865,91 atau 81,12 persen dari anggaran Rp14.621.680.995,82.

Belanja Barang dan Jasa BLUD itu tersebar pada 25 BLUD UPTD Dinas Kesehatan, terdiri dari 3 RSUD dan 22 puskesmas.

Namun dari pengujian uji petik, BPK menemukan pertanggungjawaban penggunaan dana BLUD yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp69.711.861,51.

Temuan itu terdiri dari dua bagian: belanja BBM genset RSUD Ahmad Ripin sebesar Rp6.225.011,00 yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai nota pembelian, serta Belanja GU Puskesmas Kebon IX sebesar Rp63.486.850,51 yang tidak didukung dokumen pertanggungjawaban.

BPK memeriksa dokumen pertanggungjawaban Belanja BBM Genset pada RSUD Ahmad Ripin dan menemukan nilai GU yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan nilai dalam nota pembelian BBM.

Akibat ketidaksesuaian itu, BPK mencatat kelebihan pembayaran pembelian BBM genset pada RSUD Ahmad Ripin sebesar Rp6.225.011,00.

Rinciannya begini: Februari 2025 nilai GU Rp6.000.000,00, nilai yang dipertanggungjawabkan Rp5.426.112,00, sehingga kelebihan pembayaran Rp573.888,00.

Pada Mei 2025, nilai GU Rp3.000.000,00, nilai yang dipertanggungjawabkan Rp2.800.980,00, dan kelebihan pembayaran Rp199.020,00.

Pada Juni 2025, nilai GU Rp2.650.000,00, nilai yang dipertanggungjawabkan Rp1.837.216,00, dan kelebihan pembayaran Rp812.784,00.

Pada Juli 2025, nilai GU Rp5.400.000,00, nilai yang dipertanggungjawabkan Rp4.298.620,00, dan kelebihan pembayaran Rp1.101.380,00. Sumber: Tabel 1.4 LHP BPK RI Buku II, hlm. 29.

Pada September 2025, nilai GU Rp5.500.000,00, nilai yang dipertanggungjawabkan Rp4.914.608,00, dan kelebihan pembayaran Rp585.392,00.

Pada pencairan pertama November 2025, nilai GU Rp1.200.000,00, nilai yang dipertanggungjawabkan Rp0,00, dan kelebihan pembayaran Rp1.200.000,00.

Pada pencairan kedua November 2025, nilai GU Rp4.800.000,00, nilai yang dipertanggungjawabkan Rp4.160.941,00, dan kelebihan pembayaran Rp639.059,00.

Pada pencairan pertama Desember 2025, nilai GU Rp4.700.000,00, nilai yang dipertanggungjawabkan Rp3.048.032,00, dan kelebihan pembayaran Rp1.651.968,00.

Pada pencairan kedua Desember 2025, nilai GU Rp3.400.000,00, nilai yang dipertanggungjawabkan Rp3.938.480,00, sehingga muncul selisih negatif Rp538.480,00.

Total kelebihan pembayaran pembelian BBM genset RSUD Ahmad Ripin menurut BPK adalah Rp6.225.011,00.

BPK kemudian mengonfirmasi Bendahara Pengeluaran BLUD dan menemukan bahwa dokumen pertanggungjawaban pembelian BBM genset tidak diverifikasi secara memadai.

Menurut BPK, verifikasi hanya didasarkan pada kesesuaian jumlah nominal yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban, tanpa pengujian dan pencocokan terhadap nota pembelian BBM satu per satu.

Direktur RSUD Ahmad Ripin dan Bendahara Pengeluaran BLUD disebut BPK bersedia menindaklanjuti kelebihan pembayaran tersebut.

Temuan terbesar dalam isu BLUD ini ada di Puskesmas Kebon IX.

BPK menyebut Belanja GU pada Puskesmas Kebon IX tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp63.486.850,51.

Berdasarkan pengujian BPK atas Belanja Barang dan Jasa BLUD TA 2025 pada Puskesmas Kebon IX melalui mekanisme GU, seluruh UP yang digunakan untuk pengajuan GU telah direalisasikan seluruhnya tanpa pengembalian sisa dana.

BPK juga menemukan dokumen pertanggungjawaban dibuat secara manual dan disesuaikan dengan nilai GU yang dicairkan.

Hasil pengujian antara nilai GU yang dicairkan dan dokumen pertanggungjawaban riil menunjukkan realisasi belanja tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp63.486.850,51.

Pada transaksi nomor 10/02.09/SPD.GU/VII/2025 periode Juli 2025, nilai GU tercatat Rp47.110.000,00, hasil pengujian BPK Rp32.965.686,00, dan kelebihan pembayaran Rp14.144.314,00.

Pada transaksi nomor 20/02.09/SPD.GU/XI/2025 periode November 2025, nilai GU tercatat Rp42.220.337,00, hasil pengujian BPK Rp8.104.294,00, dan kelebihan pembayaran Rp34.116.043,00.

Pada transaksi nomor 20/02.09/SPD.GU/XII/2025 periode Desember 2025, nilai GU tercatat Rp33.153.679,00, hasil pengujian BPK Rp17.927.185,00, dan kelebihan pembayaran Rp15.226.494,00.

Total kelebihan pembayaran dalam tabel BPK untuk Puskesmas Kebon IX tercatat Rp63.486.851,00, sedangkan uraian BPK menyebut nilai tidak didukung dokumen pertanggungjawaban sebesar Rp63.486.850,51.

Berdasarkan konfirmasi BPK dengan Bendahara Pengeluaran BLUD Puskesmas Kebon IX, pengeluaran uang tunai untuk belanja BLUD belum dipantau dan belum diadministrasikan secara tertib.

BPK juga mencatat sisa uang belanja tidak dikembalikan karena digunakan kembali untuk belanja berikutnya.

Setelah beberapa kali konfirmasi ulang hingga akhir pemeriksaan pada 7 Mei 2026, Bendahara Pengeluaran BLUD tidak dapat lagi menunjukkan bukti pertanggungjawaban atas realisasi belanja tersebut.

Kepala Puskesmas Kebon IX dan Bendahara Pengeluaran BLUD disebut BPK bersedia menindaklanjuti kelebihan pembayaran tersebut.

BPK mencatat kelebihan pembayaran pada RSUD Ahmad Ripin sebesar Rp6.225.011,00 telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah.

Dengan penyetoran RSUD itu, BPK menyatakan masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp63.486.850,51 pada Puskesmas Kebon IX. Sumber: LHP BPK RI Buku II, hlm. 31.

Angka sisa itu berasal dari total temuan awal Rp69.711.861,51 dikurangi penyetoran RSUD Ahmad Ripin Rp6.225.011,00.

BPK menyatakan permasalahan ini tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam rujukan BPK, setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih.

BPK juga menyebut temuan ini tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

Dalam rujukan BPK, setiap kerugian daerah pada BLUD yang disebabkan tindakan melawan hukum atau kelalaian seseorang harus diselesaikan sesuai ketentuan penyelesaian kerugian negara atau daerah.

BPK menyimpulkan permasalahan ini mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Belanja Barang dan Jasa BLUD sebesar Rp63.486.850,51.

BPK menyebut penyebabnya adalah Direktur RSUD Ahmad Ripin dan Kepala Puskesmas Kebon IX belum mengawasi pelaksanaan anggaran Belanja Barang dan Jasa BLUD secara memadai.

Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Ahmad Ripin, dan Kepala Puskesmas Kebon IX menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

Bupati Muaro Jambi juga menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan Bupati Muaro Jambi agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk menginstruksikan Kepala Puskesmas Kebon IX memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke Kas BLUD Puskesmas Kebon IX sebesar Rp63.486.850,51.

BPK juga merekomendasikan agar Direktur RSUD Ahmad Ripin dan Kepala Puskesmas Kebon IX mengawasi pelaksanaan anggaran Belanja Barang dan Jasa BLUD secara memadai.

Di atas kertas, BLUD diberi ruang lebih luwes agar layanan kesehatan bisa bergerak cepat.

Dalam kebijakan akuntansi Pemkab Muaro Jambi, BLUD disebut sebagai instansi di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang atau jasa tanpa mengutamakan keuntungan.

Tetapi temuan BPK di RSUD Ahmad Ripin dan Puskesmas Kebon IX menunjukkan fleksibilitas BLUD tetap harus dikawal bukti, nota, verifikasi, administrasi kas, dan pengawasan anggaran.

Di RSUD Ahmad Ripin, masalahnya muncul dari BBM genset yang nilai GU-nya tidak cocok dengan nota pembelian.

Di Puskesmas Kebon IX, masalahnya lebih besar: GU dicairkan, belanja diklaim, tetapi bukti pertanggungjawaban sebesar Rp63,48 juta tidak bisa ditunjukkan hingga akhir pemeriksaan.

Temuan ini membuat satu pesan menjadi terang: uang layanan kesehatan boleh dikelola fleksibel, tetapi tidak boleh longgar dari bukti. (*)

BeritaSatu Network