Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Gubernur Jambi tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Dasar Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat, pada Selasa (7/7/2026), bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, dan dihadiri oleh Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Aditya Prasetio, Kepala Bidang Pendaftaran Pajak Daerah R. Ilham Asri, perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jambi David Ari Anggara dan Indera Jaya, para Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta Tim Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Jambi.
Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa pengharmonisasian merupakan tahapan strategis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Proses tersebut diperlukan untuk memastikan materi muatan rancangan peraturan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Pembahasan dalam rapat meliputi tiga rancangan peraturan gubernur, yaitu Rancangan Peraturan Gubernur Jambi tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Rancangan Peraturan Gubernur Jambi tentang Dasar Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta Rancangan Peraturan Gubernur Jambi tentang Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat.
Jonson Siagian menekankan bahwa pengaturan mengenai dasar pengenaan pajak harus disusun secara cermat agar mampu memberikan kepastian hukum, menjamin rasa keadilan, dan mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain kesesuaian redaksional, setiap norma juga perlu memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat.
Lebih lanjut, Kakanwil menegaskan pentingnya penyusunan regulasi yang mudah dilaksanakan, tidak menimbulkan multitafsir, serta selaras dengan kebijakan perpajakan daerah. Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan diharapkan dapat memberikan telaahan hukum secara profesional guna menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, efektif, dan bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Melalui rapat pengharmonisasian ini, seluruh masukan dan hasil pembahasan akan menjadi dasar penyempurnaan ketiga Rancangan Peraturan Gubernur Jambi tersebut sebelum diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)