TEBO — Badan Pemeriksa Keuangan menemukan belanja melalui mekanisme Uang Persediaan dan Ganti Uang pada tiga organisasi perangkat daerah Kabupaten Tebo direalisasikan tidak sesuai kondisi sebenarnya dengan nilai mencapai Rp1.040.037.328.
Tiga instansi itu adalah Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tebo.
Temuan tersebut dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun 2025, Buku II, Nomor 37.B/T/LHP/DJPKN-V.JMB/PPD.01/05/2026, tertanggal 29 Mei 2026.
Dari nilai Rp1,04 miliar tersebut, uang yang telah disetorkan kembali ke rekening kas daerah tercatat Rp868.693.625, sedangkan Rp171.343.703 masih belum ditindaklanjuti ketika pemeriksaan BPK diselesaikan.
Yang tersisa seluruhnya berada di Dinas Damkar dan Penyelamatan.
Yang lebih menarik, temuan itu tidak hanya menyangkut transaksi tahun 2025, tetapi juga pengeluaran tahun anggaran 2026 yang terdeteksi saat BPK melakukan pemeriksaan kas pada Damkar dan BPBD.
Uangnya bergerak cepat. Pengawasannya rupanya tidak.
Belanja Barang dan Jasa Rp353,46 Miliar
Pada 2025, Pemkab Tebo menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp370.370.755.429,34.
Realisasinya mencapai Rp353.466.049.330,21, atau 95,44 persen dari anggaran.
Pembayaran belanja tersebut dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung atau LS serta mekanisme Uang Persediaan, Ganti Uang, dan Tambah Uang—UP, GU, dan TU.
Hasil pemeriksaan atas pelaksanaan dan penatausahaan belanja menunjukkan sebagian transaksi UP/GU pada tiga SKPD tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
Rinciannya: Dinas Damkar dan Penyelamatan sebesar Rp341.364.789, Dinas PUPR Rp599.035.654, dan BPBD Rp99.636.885.
Dinas PUPR telah menyetor seluruh Rp599.035.654, sedangkan BPBD juga telah menyetor seluruh Rp99.636.885.
Dinas Damkar baru menyetor Rp170.021.086 dari total temuan Rp341.364.789, sehingga tersisa Rp171.343.703.
Damkar: Uang Dipakai Pribadi, Perjalanan Dinas Jadi Penutup
Cerita di Dinas Damkar dimulai dari pemeriksaan kas atau cash opname pada 9 Maret 2026.
BPK memeriksa Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran tahun anggaran 2026, mutasi rekening koran, bukti pertanggungjawaban, serta meminta keterangan kepada Bendahara Pengeluaran.
Hasilnya, terdapat belanja UP/GU tahun anggaran 2026 sebesar Rp133.058.300 yang direalisasikan tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Dalam laporan BPK disebutkan, Bendahara Pengeluaran mengakui uang hasil pencairan itu digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Bendahara tersebut juga tidak dapat menunjukkan catatan mengenai penggunaan uang itu.
Nilai Rp133,05 juta itu kemudian disetorkan seluruhnya ke rekening kas daerah.
Selesai? Belum.
BPK kemudian memperluas pemeriksaan kepada Buku Kas Umum dan bukti pertanggungjawaban belanja tahun 2025, melakukan konfirmasi secara uji petik kepada pihak ketiga dan pelaksana perjalanan dinas, serta meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait.
Dari pemeriksaan lanjutan itu, ditemukan belanja tahun 2025 yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp208.306.489.
Angka tersebut terbagi dalam tiga kelompok pertanggungjawaban.
Kelompok pertama adalah pembayaran yang dikelola Bendahara Pengeluaran sebesar Rp152.359.003.
Pertanggungjawaban itu menggunakan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp144.764.003, Belanja Pemeliharaan Kendaraan Bermotor Rp2.145.000, dan Belanja Bahan Bakar Kendaraan Dinas Rp5.450.000.
Namun, menurut keterangan Bendahara Pengeluaran yang dicatat BPK, Rp152.359.003 tersebut digunakan untuk menutupi penggunaan pribadi dana UP dan GU oleh Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan periode Januari sampai Juni 2025 sebesar Rp115 juta.
Sisa sebesar Rp37.359.003 disebut tidak didukung catatan pengeluaran maupun bukti pertanggungjawaban.
Bendahara menyatakan uang tersebut masih berada dalam penguasaannya.
Dari Rp37.359.003 itu, Bendahara telah menyetor Rp12 juta, sehingga masih tersisa Rp25.359.003.
Sementara penggunaan Rp115 juta yang dikaitkan dengan Kepala Dinas Damkar periode Januari–Juni 2025 belum tercatat memiliki setoran dalam Tabel 1.17 BPK.
Logistik Kantor Rp41,16 Juta
Kelompok kedua berupa Belanja Logistik Kantor yang dipertanggungjawabkan oleh PPTK berinisial M.S sebesar Rp41.162.786.
Belanja tersebut disebut mencakup alat tulis kantor, alat listrik, bahan komputer, dan perabot kantor.
Namun PPTK M.S menerangkan bahwa Rp26,2 juta dari nilai tersebut digunakan untuk menutupi penggunaan pribadi dana UP/GU oleh Kepala Dinas Damkar periode Januari–Juni 2025.
Sisa Rp14.962.786 disebut digunakan untuk keperluan logistik kantor, tetapi PPTK tidak memiliki catatan pengeluaran maupun bukti pertanggungjawaban.
Nilai Rp14.962.786 tersebut telah disetorkan ke kas daerah, sedangkan Rp26,2 juta yang dikaitkan dengan penggunaan oleh Kepala Dinas masih menjadi bagian dari sisa temuan.
Dengan demikian, jumlah penggunaan yang dibebankan kepada Kepala Dinas Damkar periode Januari–Juni 2025 mencapai Rp141,2 juta, yakni Rp115 juta ditambah Rp26,2 juta.
Tabung Gas dan Kasur Pos Damkar
Kelompok ketiga adalah Belanja Alat Tulis Kantor yang dikelola PPTK berinisial Yu sebesar Rp14.784.700.
PPTK Yu mengakui belanja itu direalisasikan tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Menurut keterangannya, dana tersebut digunakan untuk membeli peralatan atau perlengkapan yang kegiatannya tidak dianggarkan, antara lain tabung gas dan kasur untuk pos pemadam kebakaran di kecamatan.
PPTK tersebut tidak memiliki catatan maupun bukti pertanggungjawaban atas pengeluaran itu.
Dari Rp14.784.700, telah disetorkan Rp10 juta, sehingga masih tersisa Rp4.784.700.
Input SIPD Berdasarkan Perkiraan
BPK juga meminta keterangan kepada operator Sistem Informasi Pemerintahan Daerah atau SIPD yang membantu Bendahara Pengeluaran Dinas Damkar.
Hasilnya, input transaksi pada SIPD tidak seluruhnya didasarkan pada Surat Pertanggungjawaban atau SPJ.
Sebagian transaksi justru diinput lebih dahulu berdasarkan perkiraan perhitungan nominatif sesuai pagu dan Standar Satuan Harga Kabupaten Tebo, terutama untuk belanja perjalanan dinas.
Jadi dokumennya menyusul. Bahkan dalam sejumlah kasus, bukti sebenarnya tidak tersedia.
Dari total temuan Damkar Rp341.364.789, penyetoran yang telah dilakukan berjumlah Rp170.021.086.
Setoran tersebut terdiri dari pengembalian transaksi 2026 sebesar Rp133.058.300 dan pengembalian sebagian transaksi 2025 sebesar Rp36.962.786.
BPK kemudian merinci sisa Rp171.343.703 itu menjadi Rp141,2 juta pada Kepala Dinas Damkar periode Januari–Juni 2025, Rp25.359.003 pada Bendahara Pengeluaran, dan Rp4.784.700 pada PPTK Yu.
PUPR: Rp563,53 Juta Disebut untuk Keperluan Pribadi
Di Dinas PUPR, pemeriksaan kas dilakukan pada 25 Februari 2026.
BPK memeriksa Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran, mutasi rekening koran, bukti pertanggungjawaban, BKU manual masing-masing bidang, serta meminta keterangan kepada bendahara lama dan baru, bendahara pembantu, PPK, PPTK, dan operator SIPD.
Pemeriksaan awal menunjukkan pengeluaran dari UP tahun 2025 sebesar Rp563.535.000 direalisasikan tidak sesuai kondisi sebenarnya.
BPK mencatat pencairan uang itu digunakan Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR periode Januari–Februari 2025 untuk keperluan pribadi.
Untuk menutup penggunaan tersebut, Bendahara Pengeluaran periode Maret–Desember 2025 dan operator SIPD Sekretariat Dinas PUPR melakukan pelimpahan uang melalui SIPD kepada bidang-bidang.
Bendahara Pengeluaran Pembantu di bidang kemudian memasukkan realisasi belanja ke Buku Kas Umum SIPD berdasarkan dokumen kegiatan yang sebenarnya belum dibayar.
Input itu digunakan agar Bendahara Pengeluaran dapat mengajukan pencairan GU pertama.
Setelah GU cair, pembayaran baru dilakukan kepada bidang-bidang.
Pola tersebut berlangsung hingga pencairan GU terakhir pada Desember 2025.
Bendahara periode Januari–Februari 2025 menyatakan telah mengembalikan uang UP yang dipakai untuk keperluan pribadi kepada Bendahara periode Maret–Desember 2025 pada Desember 2025.
Namun, kedua bendahara tersebut tidak dapat menunjukkan bukti pengembalian uang.
Foto Perjalanan Dinas Dimodifikasi
Setelah memeriksa bukti belanja, mengonfirmasi pihak ketiga, dan meminta keterangan kepada pihak terkait, BPK memperluas nilai temuan PUPR dari Rp563.535.000 menjadi Rp599.035.654.
Rinciannya adalah Belanja Perjalanan Dinas Rp348.504.843, Belanja Alat Tulis dan Cetak Rp213.030.811, serta Belanja Sewa Kendaraan Rp37,5 juta.
Peraturan Bupati Tebo Nomor 19 Tahun 2025 mensyaratkan foto dokumentasi sebagai salah satu bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Dalam pemeriksaan, BPK menemukan foto dokumentasi yang telah dimodifikasi.
BPK juga menemukan foto yang sama digunakan pada pertanggungjawaban perjalanan dinas berbeda.
Ada pula dokumentasi yang hanya menampilkan pekerjaan lapangan, alat berat, jaringan air, atau jaringan irigasi tanpa memperlihatkan pelaksana perjalanan dinas.
BPK memberikan kesempatan kepada pelaksana perjalanan dinas untuk melengkapi dokumentasi sebenarnya selama 55 hari kalender, sejak 9 Maret sampai 2 Mei 2026.
Sampai batas waktu 2 Mei 2026, dokumentasi yang diminta tidak dapat dilengkapi.
Dua pejabat pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR—periode Oktober 2025 sampai 31 Maret 2026 dan periode sejak 1 April 2026—menyatakan bersedia mengembalikan belanja alat tulis dan cetak, sewa kendaraan, serta perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Seluruh temuan PUPR sebesar Rp599.035.654 kemudian disetorkan ke rekening kas daerah.
BPBD: Uang UP dan GU Dipakai Bendahara
Di BPBD, cash opname dilakukan pada 16 April 2026.
BPK memeriksa Buku Kas Umum, mutasi rekening koran, bukti pertanggungjawaban, dan meminta keterangan Bendahara Pengeluaran.
Hasilnya, terdapat realisasi belanja tahun anggaran 2026 sebesar Rp99.636.885 yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Nilai itu terdiri dari Rp18.178.500 pada pencairan UP, Rp7 juta pada GU pertama, dan Rp74.458.385 pada GU kedua.
Bendahara Pengeluaran menyatakan uang dari pencairan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Bendahara juga tidak dapat menunjukkan catatan penggunaan maupun bukti pertanggungjawaban.
Seluruh Rp99.636.885 telah disetorkan kembali ke rekening kas daerah.
Kata Sandi SIPD Dikuasai Operator
BPK menilai persoalan pada ketiga SKPD bukan sekadar kesalahan satu atau dua transaksi, melainkan dampak dari lemahnya pengendalian kas di tingkat Bendahara Pengeluaran.
Pada Dinas PUPR, akun dan kata sandi SIPD milik KPA, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu dapat diakses oleh operator SIPD di masing-masing bidang.
Operator SIPD di Sekretariat PUPR bahkan menguasai akses PA/KPA, PPTK, PPK, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Menurut BPK, penguasaan berbagai hak akses itu menjadi salah satu penyebab realisasi belanja dan pelimpahan uang dapat dimasukkan ke Buku Kas Umum tanpa pencairan uang secara nyata dan tanpa kelengkapan dokumen.
BPK juga menemukan PPK pada ketiga SKPD belum memverifikasi SPP-UP dan SPP-GU beserta bukti kelengkapannya sebelum pengesahan belanja.
Transaksi Non-Tunai Belum Menutup Semua Celah
Pemkab Tebo sebenarnya telah memiliki tiga surat edaran mengenai transaksi non-tunai, masing-masing diterbitkan pada 2019, 2020, dan 2023.
Namun, penerapan transaksi non-tunai belum mencakup seluruh belanja yang diproses melalui mekanisme UP, GU, dan TU.
Di Dinas PUPR, BPK juga menemukan pelimpahan uang tunai dari Bendahara Pengeluaran kepada bendahara pembantu di bidang-bidang serta pemberian uang panjar kepada PPTK dan Kepala Bidang Cipta Karya tanpa pencatatan atau dokumen dasar pencairan.
Empat Lapis Pengendalian Gagal
BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, terutama mengenai pengendalian sistem informasi, otorisasi transaksi penting, dan pembatasan akses terhadap sumber daya serta pencatatannya.
Temuan itu juga dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Aturan tersebut mewajibkan Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran mengawasi pelaksanaan anggaran dan mewajibkan setiap pengeluaran didukung bukti yang lengkap dan sah.
Bendahara Pengeluaran juga bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya serta harus meneliti kelengkapan dokumen dan menguji kebenaran perhitungan tagihan.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mewajibkan PPK SKPD memverifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya.
Peraturan yang sama mengharuskan PPTK memperoleh bukti belanja yang sah ketika menggunakan uang panjar.
BPK turut mengutip Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ yang mengharuskan transaksi non-tunai pada pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan paling lambat 1 Januari 2018 untuk transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah.
BPK menyatakan kelemahan tersebut menimbulkan risiko penyalahgunaan dana UP/GU oleh Bendahara Pengeluaran pada Dinas Damkar, Dinas PUPR, dan BPBD terulang pada tahun berikutnya.
BPK juga mencatat kelebihan pembayaran tahun anggaran 2025 yang belum diselesaikan sebesar Rp171.343.703 pada Dinas Damkar dan Penyelamatan.
Penyebabnya, menurut BPK, adalah Bupati Tebo belum menetapkan kebijakan transaksi non-tunai untuk seluruh jenis belanja UP/GU/TU.
Kepala Dinas Damkar, Kepala Dinas PUPR, dan Kepala BPBD selaku Pengguna Anggaran juga dinilai belum memadai dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan anggaran.
Para PPK dinilai kurang memadai dalam memeriksa bukti pertanggungjawaban, sedangkan bendahara dan PPTK dinilai kurang tertib mempertanggungjawabkan belanja berdasarkan bukti yang sebenarnya.
Bupati dan Tiga Kepala Dinas Sependapat
Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan, Kepala Dinas PUPR, serta Kepala BPBD menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Bupati Tebo juga menyatakan sependapat dan akan menindaklanjutinya.
BPK merekomendasikan Bupati menetapkan kebijakan transaksi non-tunai untuk seluruh pengelolaan belanja melalui dana UP, GU, dan TU.
Bupati juga diminta memerintahkan Kepala Dinas Damkar memproses dan menyetorkan sisa kelebihan pembayaran Rp171.343.703 ke kas daerah.
Selain itu, tiga kepala SKPD diminta meningkatkan pengawasan, sedangkan PPK, bendahara, dan PPTK diperintahkan lebih tertib memverifikasi serta mempertanggungjawabkan belanja berdasarkan bukti yang sebenarnya.
Dalam laporan ini, BPK menggunakan istilah “belanja direalisasikan tidak sesuai kondisi sebenarnya” dan “kelebihan pembayaran”, kemudian merekomendasikan pemrosesan pengembalian ke kas daerah.
BPK tidak sedang menulis cerita kriminal dalam laporan itu. BPK sedang menunjukkan bahwa uang publik bisa bergerak dengan dokumen yang tidak menggambarkan keadaan sebenarnya, akun SIPD yang dikuasai lintas fungsi, dan verifikasi yang tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sebagian uang memang sudah kembali.
Tapi uang kembali tidak serta-merta membuat sistemnya sehat.(*)