MUARO JAMBI — Pemerintah Provinsi Jambi menyiapkan modul pendidikan adat dan budaya untuk digunakan sebagai bahan pembelajaran tambahan di sekolah.
Rencana tersebut disampaikan Gubernur Jambi Al Haris saat menghadiri penyerahan murid baru Tahun Ajaran 2026/2027 secara adat Melayu Jambi di SMA Negeri 1 Muaro Jambi, Selasa, 21 Juli 2026.
Al Haris mengapresiasi kegiatan tersebut karena dinilai dapat memperkenalkan kearifan lokal kepada siswa sejak awal memasuki lingkungan sekolah menengah.
Menurutnya, pendidikan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan akademik. Sekolah juga memiliki peran membentuk karakter, identitas, dan pemahaman siswa terhadap norma yang berlaku di tengah masyarakat.
“Ini salah satu metode pendidikan pengenalan karya-karya lokal daerah Jambi, yaitu adat istiadat,” ujar Al Haris.
“Anak-anak yang baru masuk SMA harus sudah mengenal adat dan budaya Jambi. Ini sangat memiliki nilai tambah bagi sekolah, khususnya SMA Negeri 1 Muaro Jambi,” lanjutnya.
Prosesi penyerahan murid baru diikuti orang tua, siswa, guru, tokoh adat, serta unsur pemerintah provinsi dan Kabupaten Muaro Jambi.
Melalui kegiatan tersebut, orang tua secara simbolis menyerahkan anak-anak mereka kepada pihak sekolah untuk dididik, dibimbing, dan diarahkan selama menjalani pendidikan.
Prosesi adat juga menjadi sarana mengenalkan tata krama, norma pergaulan, penghormatan kepada guru, serta tanggung jawab siswa dalam menjaga nama baik keluarga dan sekolah.
Al Haris menilai pola tersebut dapat menjadi bagian dari pendidikan karakter berbasis kearifan lokal.
Ia mengatakan siswa perlu mengetahui batas antara perilaku yang dapat diterima dan tindakan yang bertentangan dengan norma masyarakat.
“Anak-anak kita sudah mulai mengetahui batasan-batasan pergaulan sehari-hari, mana yang sah bagi adat, mana yang tidak. Ini sangat bagus,” katanya.
Al Haris mengatakan Pemprov Jambi telah menyusun buku adat yang direncanakan menjadi modul pembelajaran di sekolah.
Penyusunan materi melibatkan lembaga adat, perguruan tinggi, akademisi, dan tim ahli agar isi modul dapat menggambarkan keragaman tradisi di Provinsi Jambi.
“Pemerintah provinsi telah menyusun buku adat sebagai modul yang nantinya akan dibagikan ke sekolah-sekolah sebagai bahan pembelajaran tambahan,” ujar Al Haris.
Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur diperlukan agar materi yang diajarkan tidak hanya berisi seremoni, tetapi juga mencakup nilai, sejarah, norma, bahasa, dan praktik sosial masyarakat Jambi.
Modul tersebut diharapkan membantu guru menyampaikan materi adat secara lebih terstruktur.
Namun, bahan yang diterima belum memerinci kapan buku mulai didistribusikan, sekolah yang menjadi sasaran awal, jumlah cetakan, maupun mekanisme penerapannya dalam kurikulum.
Selain buku, Pemprov Jambi berencana membuat portal khusus yang memuat materi pendidikan adat dan budaya.
Portal tersebut dapat digunakan sekolah untuk mengakses bahan ajar, dokumentasi tradisi, serta contoh praktik penguatan karakter berbasis kearifan lokal.
“Pemprov Jambi berencana membuat portal atau web khusus untuk memfasilitasi sekolah-sekolah mengakses materi muatan lokal tersebut,” kata Al Haris.
Portal itu juga direncanakan menjadi ruang berbagi praktik baik antarsekolah.
Sekolah yang telah menjalankan kegiatan pendidikan adat dapat mendokumentasikan programnya agar dipelajari dan diterapkan oleh sekolah lain sesuai kondisi daerah masing-masing.
Rencana tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai pengelola, anggaran, jadwal peluncuran, serta mekanisme verifikasi materi sebelum dipublikasikan.
Al Haris mengatakan pemahaman adat dapat membantu siswa menghadapi perubahan sosial dan pola pergaulan yang semakin terbuka.
Menurutnya, generasi muda perlu dibekali kemampuan membedakan tindakan yang pantas, tidak pantas, diperbolehkan, maupun dilarang dalam kehidupan bermasyarakat.
“Pemprov telah menyiapkan muatan lokal berupa pendidikan adat yang akan diajarkan di sekolah sebagai modul, agar siswa sejak dini memahami adat, norma, serta batasan-batasan sosial dan perilaku yang sesuai usia,” ujarnya.
Ia berharap pengenalan norma tidak berhenti sebagai materi hafalan.
Nilai-nilai tersebut harus diterapkan dalam hubungan siswa dengan orang tua, guru, teman, dan masyarakat sekitar.
“Dengan pemahaman tersebut, kita berharap generasi muda tidak melakukan pelanggaran norma-norma yang berlaku,” kata Al Haris.
“Mereka mampu membedakan perilaku yang pantas dan tidak pantas mereka lakukan menurut adat setempat,” lanjutnya.
Pendidikan adat di sekolah perlu disampaikan dengan cara yang relevan bagi generasi muda.
Materinya tidak cukup hanya mengenalkan pakaian tradisional, upacara, atau istilah adat.
Siswa juga perlu memahami nilai yang dapat diterapkan dalam kehidupan masa kini, seperti tanggung jawab, musyawarah, penghormatan terhadap perempuan dan orang tua, penyelesaian konflik, gotong royong, serta kepedulian terhadap lingkungan.
Pembelajaran juga harus mempertimbangkan keberagaman latar belakang siswa agar pendidikan adat tidak berubah menjadi sarana diskriminasi maupun pemaksaan identitas.
Adat ditempatkan sebagai sumber nilai dan pengetahuan lokal yang memperkuat karakter serta kehidupan sosial yang damai.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama mengenai penghentian judi online dan pencegahan IRET.
IRET dalam bahan kegiatan dijelaskan sebagai intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme.
Kesepakatan juga memuat penolakan terhadap keberadaan geng motor yang dinilai dapat mengganggu keamanan dan keselamatan masyarakat.
Namun kegiatan tersebut belum memerinci para pihak yang menandatangani, bentuk komitmen yang disepakati, masa berlaku, maupun program tindak lanjutnya.
Agar tidak berhenti sebagai seremoni, kesepakatan perlu diterjemahkan menjadi kegiatan nyata, seperti edukasi literasi digital, konseling siswa, pengawasan lingkungan sekolah, ruang kegiatan bagi remaja, dan koordinasi dengan orang tua serta aparat penegak hukum.
Al Haris turut menyampaikan dukungan kepada para guru dan tenaga kependidikan.
Ia mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia serta kinerja tenaga pendidik dalam mendampingi siswa.
Dalam sambutannya, Al Haris juga menyinggung peluang pengangkatan tenaga pendidik penuh waktu berdasarkan kinerja dan laporan yang baik.
Namun bahan kegiatan belum menjelaskan status tenaga pendidik yang dimaksud, mekanisme pengangkatan, persyaratan, jumlah formasi, maupun dasar kebijakan yang digunakan.
Karena itu, pernyataan tersebut belum dapat dimaknai sebagai keputusan resmi pengangkatan pegawai.
Penyerahan murid baru secara adat menjadi cara berbeda dalam menyambut siswa di lingkungan sekolah.
Namun keberhasilannya tidak cukup dinilai dari prosesi satu hari.
Dampaknya perlu terlihat melalui perilaku siswa, iklim sekolah, berkurangnya kekerasan dan perundungan, meningkatnya penghormatan kepada guru, serta semakin kuatnya keterlibatan orang tua dalam pendidikan.
Prosesi telah dilaksanakan.
Modul adat sedang disiapkan.
Portal pembelajaran juga direncanakan.
Tahap berikutnya adalah memastikan pendidikan adat benar-benar masuk ke ruang kelas dan menjadi nilai yang hidup dalam keseharian siswa, bukan hanya tampil saat acara seremonial.