Komitmen aparat kepolisian dalam membersihkan ruang-ruang publik dan pemukiman dari bahaya laten peredaran gelap narkotika terus diintensifkan. Melalui operasi kewilayahan yang terukur, tindakan represif dilakukan guna memutus mata rantai peredaran sabu-sabu sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku di wilayah perkotaan.
Langkah tegas tersebut ditunjukkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi. Dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026, korps bhayangkara kembali bergerak memperketat pengawasan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kota Jambi.
Pada Selasa (21/7) sekitar pukul 20.00 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba melaksanakan razia mendadak dengan menyasar dua rumah kos yang disinyalir menjadi titik rawan penyalahgunaan zat terlarang.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Ananto Herlambang, melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Iptu Edy Hariyanto, membenarkan adanya tindakan penggerebekan tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa operasi ini menyasar target-target operasional secara presisi.
Lokasi pertama yang didatangi petugas adalah Kos Alpine yang beralamat di Jalan Sri Gunting, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Di lokasi ini, petugas langsung mengamankan delapan orang penghuni yang terdiri atas empat laki-laki dan empat perempuan untuk menjalani pemeriksaan kelengkapan identitas serta tes urine di tempat.
Berdasarkan hasil urinalisis awal, dua orang perempuan berinisial CD dan I, serta seorang laki-laki berinisial FH, dinyatakan positif menggunakan narkotika. Sementara itu, empat penghuni kos lainnya berinisial SA, I, RS, dan MA dinyatakan negatif dari kandungan narkoba.
Penyelidikan di Kos Alpine membuahkan hasil signifikan saat petugas melakukan penggeledahan badan terhadap seorang penghuni pria berinisial RWA. Dari saku celana yang bersangkutan, petugas menemukan enam paket kecil yang diduga kuat berisi narkotika.
Dalam proses interogasi awal di lapangan, RWA mengakui secara terus terang bahwa dirinya masih menyimpan pasokan narkotika lainnya di kediaman pribadinya.
Berbekal pengakuan berharga tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Jambi langsung melakukan pengembangan cepat menuju rumah tempat tinggal RWA yang berlokasi di Jalan Syamsul Bahri RT 19, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Proses penggeledahan di rumah tersebut dilakukan dengan disaksikan langsung oleh istri RWA. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti krusial meliputi:
• 4 (Empat) paket yang diduga narkotika jenis sabu
• 2 (Dua) unit timbangan digital
• 1 (Satu) pack plastik klip ukuran sedang
• 2 (Dua) pack plastik klip ukuran kecil
• 1 (Satu) kantong kain warna hijau
• 1 (Satu) buku catatan transaksi penjualan sabu
Setelah merampungkan penindakan di wilayah Jelutung, tim Satresnarkoba melanjutkan penyisiran ke lokasi sasaran kedua, yaitu Kos Arpan yang berada di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Namun, dari hasil pemeriksaan menyeluruh terhadap para penghuni serta penyisiran di lingkungan sekitar kos tersebut, petugas tidak menemukan adanya indikasi penyalahgunaan maupun barang bukti narkotika.
Pasca-tindakan razia di lapangan, seluruh orang yang terbukti positif beserta tersangka RWA dan total barang bukti langsung digiring ke Mapolresta Jambi. Pihak Satresnarkoba kini tengah melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus guna membongkar jaringan pemasok utama yang berkaitan dengan tersangka.
Iptu Edy Hariyanto menambahkan bahwa Operasi Antik Siginjai 2026 merupakan langkah berkesinambungan Polresta Jambi untuk menekan angka peredaran gelap narkoba, sekaligus menjamin terciptanya situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di wilayah Kota Jambi. (*)