Kemenkum Jambi Harmonisasi Tiga Rancangan Produk Hukum Batang Hari

WIB
ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Batang Hari di Ruang Rapat Lantai II Kantor Wilayah, Rabu (22/7/2026).

Rapat dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Batang Hari, Safri; Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah, Agus Rahmat; Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bapperida, Darmiyanto; serta Tim Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Jambi.

Dalam pembukaannya, Dina Rasmalita menyampaikan bahwa pengharmonisasian merupakan tahapan penting dalam memastikan rancangan produk hukum daerah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengharmonisasian bukan sekadar menyempurnakan redaksional, tetapi juga memastikan setiap rancangan memiliki landasan hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat dilaksanakan secara efektif di daerah,” ujar Dina.

Rapat membahas tiga rancangan produk hukum daerah, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Batang Hari Sejahtera menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT Batanghari Sejahtera (Perseroda); Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 15 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2026; serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2027.

Dalam pembahasan rancangan perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah, tim memberikan perhatian terhadap aspek kelembagaan, tata kelola perusahaan, kepemilikan modal daerah, serta konsekuensi hukum yang timbul setelah perubahan menjadi perusahaan perseroan daerah.

Menurut Dina, seluruh aspek tersebut perlu dirumuskan secara jelas agar perubahan bentuk hukum perusahaan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung peningkatan kinerja badan usaha milik daerah.

“Perubahan bentuk hukum perusahaan daerah harus diikuti dengan pengaturan kelembagaan dan tata kelola yang jelas. Kepemilikan modal daerah, mekanisme pengelolaan perusahaan, serta konsekuensi hukumnya harus dirumuskan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya,” jelasnya.

Sementara itu, dalam pembahasan dua rancangan peraturan bupati terkait dokumen perencanaan daerah, Tim Harmonisasi menekankan pentingnya konsistensi antara substansi rancangan dengan dokumen perencanaan pembangunan yang telah ditetapkan.

“Produk hukum yang mengatur rencana kerja pemerintah daerah dan perangkat daerah harus memiliki keterpaduan dengan dokumen perencanaan lainnya. Dengan demikian, peraturan yang ditetapkan benar-benar dapat menjadi instrumen dalam mendukung pembangunan daerah yang terarah, efektif, dan berkelanjutan,” tambah Dina.

Pembahasan berlangsung secara konstruktif dengan mencermati aspek kewenangan, dasar hukum, sistematika, teknik penyusunan, serta kesesuaian substansi setiap rancangan. Berbagai masukan yang disampaikan dalam rapat disepakati menjadi dasar penyempurnaan redaksional dan substansi rancangan.

Hasil pengharmonisasian selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Batang Hari sebelum rancangan tersebut disampaikan kepada Bupati Batang Hari untuk menjalani proses penetapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

BeritaSatu Network