JAMBI — Di layar sistem pengadaan, pesertanya tampak ramai.
Ada 95 perusahaan yang terdaftar mengikuti tender pembangunan gedung Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi.
Namun ketika pintu pemasukan harga ditutup, keramaiannya menyusut tajam.
Hanya sembilan perusahaan yang benar-benar mengajukan penawaran.
Sebanyak 86 peserta lainnya tercatat tanpa harga.
Artinya, tingkat partisipasi harga efektif hanya sekitar 9,47 persen.
Sebaliknya, sekitar 90,53 persen peserta yang telah terdaftar tidak melanjutkan sampai penawaran harga.
Tender tersebut memiliki pagu Rp11.941.000.000.
Harga Perkiraan Sendiri atau HPS ditetapkan Rp11.939.556.000.
Selisih antara pagu dan HPS hanya:
Rp1.444.000.
Persentasenya sekitar 0,012 persen.
Dengan kata lain, HPS berada sekitar 99,988 persen dari pagu.
Kedekatan dua angka itu tidak otomatis salah.
Namun untuk paket bernilai hampir Rp12 miliar, publik berhak mengetahui bagaimana HPS dihitung, berapa sumber survei harga yang dipakai, dan mengapa jaraknya dari pagu hanya Rp1,44 juta.
Tender juga memuat jadwal yang patut dijelaskan.
Tahap evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga dijadwalkan berakhir pada 23 Juli 2026 pukul 23.59 WIB.
Namun penetapan pemenang justru dijadwalkan pada hari yang sama, pukul 13.01 hingga 15.00 WIB.
Pengumuman pemenang dijadwalkan pukul 15.01–15.59 WIB.
Artinya, berdasarkan jadwal yang ditampilkan, penetapan dan pengumuman pemenang berlangsung hampir sembilan jam sebelum periode evaluasi secara formal berakhir.
Bisa saja itu hanya pengaturan rentang waktu pada sistem.
Bisa pula evaluasi secara substantif telah selesai lebih awal.
Namun Pokja perlu menjelaskan agar jadwal tersebut tidak menimbulkan kesan bahwa hasil akan ditetapkan ketika tahapan evaluasi masih terbuka.
Proyek Gedung Kantor Baru
Nama lengkap paket tersebut adalah:
Pengadaan Jasa Konstruksi Fisik Pembangunan Bangunan Gedung Kantor pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi Tahun Anggaran 2026.
Kode Rencana Umum Pengadaan atau RUP:
62058960.
Sumber dananya berasal dari:
APBN Tahun Anggaran 2026.
Tender dibuat pada 2 Juni 2026.
Satuan kerjanya adalah IM05 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi, di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Jenis pengadaannya merupakan pekerjaan konstruksi.
Metodenya:
Tender—Pascakualifikasi Satu File—Harga Terendah Sistem Gugur.
Tender tidak menggunakan mekanisme reverse auction.
Jenis kontraknya merupakan gabungan:
- lumsum;
- dan harga satuan.
Lokasi pembangunan berada di:
Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 63, Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Data Utama Tender
| Uraian | Nilai/status | Catatan |
|---|---|---|
| Kode RUP | 62058960 | APBN 2026 |
| Pagu | Rp11.941.000.000 | Gedung kantor |
| HPS | Rp11.939.556.000 | Dekat pagu |
| Peserta | 95 | Terdaftar |
| Penawar harga | 9 | 9,47% |
| Tanpa harga | 86 | 90,53% |
| Tahapan | Evaluasi | Belum ada pemenang |
Sampai data ini dihimpun, tender masih berada pada tahap evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga.
Karena itu, belum tepat menyebut salah satu dari sembilan perusahaan sebagai pemenang.
Urutan harga juga belum otomatis menjadi urutan calon pemenang.
Setiap peserta masih harus melewati pemeriksaan administrasi, kualifikasi, teknis, pembuktian, dan kewajaran harga.
HPS Hanya Rp1,44 Juta di Bawah Pagu
Pagu dan HPS adalah dua angka berbeda.
Pagu merupakan batas anggaran paket.
HPS merupakan perkiraan biaya yang disusun berdasarkan data harga, spesifikasi, volume, keuntungan wajar, serta unsur biaya lainnya.
Dalam paket ini:
| Komponen | Nilai | Selisih |
|---|---|---|
| Pagu | Rp11.941.000.000 | - |
| HPS | Rp11.939.556.000 | Rp1.444.000 |
| Rasio HPS | 99,988% | Dari pagu |
Selisih Rp1,44 juta hanya sekitar Rp121 untuk setiap Rp1 juta pagu.
Secara hukum dan prosedur, HPS boleh berada dekat dengan pagu jika hasil perhitungannya memang demikian.
Namun kedekatan ekstrem tersebut patut diuji.
Pokja dan Pejabat Pembuat Komitmen perlu menjelaskan:
- siapa konsultan atau tim penyusun HPS;
- berapa penawaran pembanding yang digunakan;
- kapan survei harga dilakukan;
- komponen apa yang paling besar;
- berapa biaya struktur;
- berapa pekerjaan arsitektur;
- berapa mekanikal-elektrikal;
- berapa keuntungan dan biaya umum;
- serta apakah HPS telah direviu sebelum tender diumumkan.
Pertanyaan ini penting karena sembilan peserta justru berani menawar di bawah HPS.
Penawaran terendah bahkan berada Rp1,13 miliar di bawahnya.
Penawaran Terendah Rp10,8 Miliar
Dari 95 peserta, sembilan perusahaan memasukkan harga.
PT Jasiandra Sejahtera Abadi mengajukan angka terendah sebesar:
Rp10.800.000.000.
Nilai itu lebih rendah Rp1.139.556.000 dibanding HPS.
Persentase selisihnya sekitar 9,54 persen.
CV Bintang Perdana berada di urutan kedua dengan Rp10.843.938.241,47.
Gading Mas berada di urutan ketiga dengan Rp10.881.000.000,01.
Sembilan Penawaran
| Peringkat | Peserta | Penawaran |
|---|---|---|
| 1 | PT Jasiandra Sejahtera Abadi | Rp10.800.000.000 |
| 2 | CV Bintang Perdana | Rp10.843.938.241,47 |
| 3 | Gading Mas | Rp10.881.000.000,01 |
| 4 | CV Bumi Gada Konstruksi | Rp11.262.927.338,04 |
| 5 | CV Andalas Jaya Putra | Rp11.283.111.884,63 |
| 6 | CV Intan Bangun Persada | Rp11.327.383.337,48 |
| 7 | CV Segitiga Emas Indonesia | Rp11.369.265.698,10 |
| 8 | CV Sekundang | Rp11.403.733.511,13 |
| 9 | CV RR Mandiri | Rp11.693.190.073,28 |
Seluruh harga terkoreksi sembilan peserta sama dengan harga penawaran awalnya.
Tidak terlihat adanya koreksi aritmetika yang mengubah total harga.
Rentang Harga Rp893,19 Juta
Penawaran tertinggi berasal dari CV RR Mandiri sebesar Rp11.693.190.073,28.
Selisih antara penawaran tertinggi dan terendah mencapai:
Rp893.190.073,28.
Selisih itu sekitar 7,48 persen dari HPS.
Rata-rata sembilan penawaran berada di kisaran:
Rp11.207.172.231,57.
Nilai tengah atau median berada pada penawaran CV Andalas Jaya Putra:
Rp11.283.111.884,63.
Statistik Harga
| Indikator | Nilai | Catatan |
|---|---|---|
| Terendah | Rp10,8 miliar | PT Jasiandra |
| Tertinggi | Rp11,69 miliar | CV RR Mandiri |
| Rata-rata | Rp11,20 miliar | Sembilan penawar |
| Median | Rp11,28 miliar | Penawar kelima |
| Rentang | Rp893,19 juta | Tinggi–rendah |
Semua penawaran berada di bawah HPS.
Namun murah tidak otomatis memenuhi syarat.
Sebaliknya, harga yang lebih tinggi juga tidak otomatis tidak efisien apabila peserta yang lebih murah gagal memenuhi persyaratan.
Yang harus dijaga adalah konsistensi evaluasi.
Standar terhadap peserta pertama harus sama dengan standar terhadap peserta kesembilan.
Selisih Setiap Penawaran dari HPS
| Peserta | Di bawah HPS | Persentase |
|---|---|---|
| PT Jasiandra | Rp1,139 miliar | 9,54% |
| CV Bintang Perdana | Rp1,095 miliar | 9,18% |
| Gading Mas | Rp1,058 miliar | 8,87% |
| CV Bumi Gada | Rp676,62 juta | 5,67% |
| CV Andalas Jaya | Rp656,44 juta | 5,50% |
| CV Intan Bangun | Rp612,17 juta | 5,13% |
| CV Segitiga Emas | Rp570,29 juta | 4,78% |
| CV Sekundang | Rp535,82 juta | 4,49% |
| CV RR Mandiri | Rp246,36 juta | 2,06% |
Tiga penawar terendah membentuk kelompok harga yang cukup rapat, yakni Rp10,8 miliar hingga Rp10,881 miliar.
Setelah itu terjadi lompatan sekitar Rp381,92 juta menuju penawar keempat.
Pola harga bukan bukti adanya pengaturan.
Namun Pokja harus menguji kewajaran setiap harga, terutama komponen yang berpotensi timpang atau terlalu rendah.
95 Peserta, tetapi Kompetisi Riil Hanya 9
Jumlah 95 peserta dapat memberi kesan kompetisi sangat luas.
Namun jumlah pendaftar tidak sama dengan jumlah penawar.
Dari 95 peserta:
- sembilan memasukkan harga;
- 86 tidak menampilkan penawaran.
Penyusutan Peserta
| Tahapan | Jumlah | Persentase |
|---|---|---|
| Terdaftar | 95 | 100% |
| Menawar | 9 | 9,47% |
| Tidak menawar | 86 | 90,53% |
Mengapa 86 perusahaan berhenti?
Beberapa kemungkinan dapat terjadi:
- hanya mengunduh dokumen;
- tidak memenuhi SBU;
- tidak memiliki pengalaman;
- tidak sanggup menyiapkan jaminan;
- tidak mampu memenuhi personel atau peralatan;
- tidak dapat menghitung harga;
- atau menilai waktu pelaksanaan terlalu berat.
Namun data publik yang diberikan belum menjawabnya.
Pokja sebaiknya mengevaluasi rendahnya tingkat partisipasi efektif.
Jika 95 perusahaan berminat tetapi hanya sembilan mampu menawar, kualitas kompetisi yang sesungguhnya jauh lebih kecil daripada angka peserta di layar.
Paket Usaha Kecil Hampir Rp12 Miliar
Tender ini ditetapkan untuk kualifikasi usaha kecil.
Nilai paketnya Rp11,94 miliar.
Data kualifikasi menjelaskan bahwa perusahaan kecil yang baru berdiri kurang dari tiga tahun wajib memiliki satu pengalaman pada bidang yang sama untuk paket di atas Rp2,5 miliar sampai paling banyak Rp15 miliar.
Dengan demikian, nilai paket Rp11,94 miliar masih berada dalam rentang yang disebutkan dalam persyaratan.
Artinya, penetapan kualifikasi kecil tidak otomatis keliru.
Namun nilainya sudah mendekati batas atas Rp15 miliar yang dicantumkan.
Kapasitas perusahaan harus diuji ketat.
Pokja perlu memastikan:
- pengalaman sejenis benar-benar ada;
- nilai pengalaman relevan;
- personel tersedia;
- peralatan tidak dipakai di paket lain;
- kemampuan modal kerja memadai;
- Sisa Kemampuan Paket memenuhi;
- dan perusahaan mampu menyelesaikan pekerjaan tanpa bergantung sepenuhnya kepada pihak lain.
Gedung kantor bernilai hampir Rp12 miliar bukan paket ringan bagi penyedia kecil.
Detail SBU Tidak Terlihat di Ringkasan
Syarat NIB berbasis risiko, Sertifikat Standar, dan PB-UMKU SBU hanya ditulis:
“Tercantum dalam Dokumen Pemilihan Bab V Lembar Data Kualifikasi.”
Ringkasan publik tidak memperlihatkan:
- kode KBLI;
- klasifikasi;
- subklasifikasi SBU;
- atau risiko kegiatan usahanya.
Dokumen Kualifikasi
| Dokumen | Posisi publik | Rincian |
|---|---|---|
| NIB-RBA | Ada | Kode tidak terlihat |
| Sertifikat Standar | Ada | Di LDK |
| PB-UMKU SBU | Ada | Di LDK |
Tidak dibukanya kode pada ringkasan bukan otomatis pelanggaran karena dokumen lengkap dapat tersedia bagi peserta.
Namun untuk transparansi publik, klasifikasi utama paket seharusnya mudah diketahui.
Apalagi terdapat 95 pendaftar tetapi hanya sembilan penawar.
Publik perlu mengetahui apakah persyaratan SBU mempersempit kompetisi atau memang sesuai karakter gedung.
Pengalaman Empat Tahun
Peserta diwajibkan memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi paling kurang dalam empat tahun terakhir.
Pengalaman dapat berasal dari:
- proyek pemerintah;
- proyek swasta;
- atau pengalaman subkontrak.
Peserta juga harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket.
Untuk usaha kecil yang baru berdiri kurang dari tiga tahun, pengecualian pengalaman hanya berlaku pada paket sampai Rp2,5 miliar.
Karena paket ini hampir Rp12 miliar, perusahaan baru harus mempunyai sedikitnya satu pengalaman pada bidang yang sama.
Istilah “bidang yang sama” perlu diterapkan secara konsisten.
Apakah pengalaman membangun rumah tinggal cukup?
Apakah harus gedung kantor?
Apakah gedung sekolah dapat dianggap sama?
Apakah nilai pengalaman diperhitungkan?
Pokja perlu memastikan pengalaman tidak hanya cocok dari nama umum, tetapi juga relevan terhadap kompleksitas pekerjaan.
Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Jenis kontrak tender ini bukan lumsum murni.
Bukan pula harga satuan murni.
Kontraknya gabungan lumsum dan harga satuan.
Artinya, sebagian pekerjaan dibayar dengan nilai tetap, sedangkan bagian lainnya bergantung pada volume aktual.
Model ini sah digunakan jika karakter pekerjaannya memang berbeda.
Namun pembagian item harus terbuka dan tegas.
Dua Karakter Kontrak
| Jenis | Karakter | Risiko |
|---|---|---|
| Lumsum | Harga total tetap | Perubahan terbatas |
| Harga satuan | Sesuai volume | Volume dapat berubah |
Publik perlu mengetahui:
- item mana yang lumsum;
- item mana yang harga satuan;
- berapa porsi masing-masing;
- dan item mana yang berpotensi mengalami perubahan volume.
Tanpa pembagian yang jelas, kontrak gabungan dapat memunculkan ruang perbedaan tafsir.
Penyedia dapat menganggap suatu pekerjaan berada di luar lingkup lumsum.
PPK dapat menganggapnya sudah termasuk.
Pada bagian harga satuan, volume dapat bertambah atau berkurang berdasarkan kondisi lapangan.
Karena itu, gambar perencanaan, daftar kuantitas, dan kondisi lahan harus benar-benar matang sebelum kontrak ditandatangani.
Tidak Menggunakan Reverse Auction
Tender tidak menggunakan reverse auction.
Mekanisme itu memang tidak wajib diterapkan pada setiap tender.
Namun konsekuensinya, tidak ada putaran tambahan bagi peserta yang lulus untuk saling menurunkan harga secara elektronik.
Kompetisi harga sepenuhnya bergantung pada penawaran awal sembilan peserta.
Jika beberapa penawar murah gugur, harga berikutnya akan naik tanpa putaran penurunan tambahan.
Karena itu, evaluasi pengguguran peserta harus dapat dipertanggungjawabkan secara detail.
Jadwal tender memperlihatkan beberapa tahapan berlangsung beririsan.
Evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga dijadwalkan:
16 Juli 2026 pukul 16.00 sampai 23 Juli 2026 pukul 23.59.
Pembuktian kualifikasi dijadwalkan:
20 Juli pukul 08.00 sampai 23 Juli pukul 13.00.
Penetapan pemenang:
23 Juli pukul 13.01 sampai 15.00.
Pengumuman pemenang:
23 Juli pukul 15.01 sampai 15.59.
Jadwal 23 Juli
| Tahap | Waktu | Catatan |
|---|---|---|
| Pembuktian berakhir | 13.00 | 23 Juli |
| Penetapan dimulai | 13.01 | Selisih 1 menit |
| Pengumuman | 15.01 | Hari yang sama |
| Evaluasi berakhir | 23.59 | Lebih belakangan |
Penetapan dimulai hanya satu menit setelah jadwal pembuktian kualifikasi berakhir.
Sementara evaluasi formal masih dijadwalkan berlangsung sampai pukul 23.59.
Ini patut dijelaskan.
Apakah jadwal evaluasi hanya rentang administratif maksimal?
Apakah evaluasi akan ditutup lebih awal dalam sistem?
Apakah penetapan dapat dilakukan sebelum tahapan evaluasi berakhir?
Apakah jadwal akan diperbarui?
Kejanggalan jadwal tidak otomatis membuktikan hasil telah disiapkan.
Namun sistem pengadaan seharusnya menyajikan urutan yang mudah dipahami dan tidak saling bertabrakan.
Seluruh Jadwal Tender
| Tahap | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Pengumuman | 9 Juli 10.00 | 14 Juli 10.00 |
| Unduh dokumen | 9 Juli 12.00 | 16 Juli 15.00 |
| Penjelasan | 13 Juli 08.00 | 13 Juli 09.00 |
| Upload penawaran | 13 Juli 10.00 | 16 Juli 15.00 |
| Pembukaan | 16 Juli 15.01 | 19 Juli 23.59 |
| Evaluasi | 16 Juli 16.00 | 23 Juli 23.59 |
| Pembuktian | 20 Juli 08.00 | 23 Juli 13.00 |
| Penetapan | 23 Juli 13.01 | 23 Juli 15.00 |
| Pengumuman | 23 Juli 15.01 | 23 Juli 15.59 |
| Masa sanggah | 23 Juli 16.00 | 28 Juli 16.00 |
| SPPBJ | 28 Juli 16.01 | 30 Juli 16.00 |
| Kontrak | 29 Juli 12.00 | 31 Juli 16.00 |
Tidak ada perubahan jadwal yang dicantumkan dalam data.
Jadwal penandatanganan kontrak juga mulai pada 29 Juli pukul 12.00, sementara periode SPPBJ masih berjalan sampai 30 Juli pukul 16.00.
Hal itu dapat saja berarti SPPBJ diterbitkan lebih awal dalam rentangnya.
Namun urutan tersebut kembali membutuhkan penjelasan agar tidak menimbulkan interpretasi tahapan berjalan saling mendahului.
Lokasi di Eks Gedung Karantina
Dalam surat klarifikasi tertanggal 15 Juni 2026, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi menyatakan gedung baru akan dibangun di bekas Gedung Karantina Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi.
Lokasinya berada di Jalan Arif Rahman Hakim, Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Kanwil menjelaskan tanah tersebut merupakan aset negara hasil transfer dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi.
Menurut Kanwil, lahan telah memiliki legalitas kepemilikan yang sah dan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Kanwil juga menyatakan perencanaan kebutuhan anggaran pembangunan gedung telah disusun berdasarkan perhitungan teknis oleh instansi berwenang sesuai standar dan ketentuan.
Penjelasan ini penting untuk memastikan proyek tidak dibangun di atas tanah dengan status bermasalah.
Namun dokumen legalitas tanah, luas bidang, nilai aset, kondisi gedung lama, dan rencana pembongkaran belum dirinci dalam surat tersebut.
Kantor Baru, tetapi Belum Punya Gedung Tetap
Kanwil menjelaskan institusinya merupakan satuan kerja baru yang terbentuk dan beroperasi kurang lebih satu tahun sebagai bagian dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pada awal pembentukan, Kanwil belum memiliki:
- gedung kantor;
- kendaraan operasional;
- maupun sarana-prasarana pendukung lainnya.
Selama masa transisi, kegiatan perkantoran didukung melalui pemanfaatan fasilitas dan aset pada Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian di wilayah Jambi.
Sambil menunggu gedung permanen, operasional Kanwil dijalankan dari kantor sementara di lantai dua Gedung GTC–Sutha Inn Jambi, Jalan Kapten A Hasan, Simpang IV Sipin, Telanaipura.
Kanwil menyatakan penggunaan kantor sementara itu didasarkan pada perjanjian pemanfaatan aset yang sah.
Penjelasan tersebut memberikan alasan kebutuhan gedung baru.
Namun urgensi tidak menghapus kewajiban menjaga kompetisi dan kewajaran harga.
Justru karena institusi baru sedang membangun fondasi organisasinya, transparansi tender harus menjadi fondasi pertama.
Apakah Gedung Lama Dibongkar?
Lokasi disebut sebagai bekas gedung karantina.
Namun data tender belum menjelaskan secara rinci:
- apakah gedung lama akan dibongkar;
- apakah struktur lama dipertahankan;
- apakah hanya dilakukan pengembangan;
- berapa luas bangunan baru;
- berapa lantai;
- dan apa saja fasilitas di dalamnya.
Informasi tersebut penting untuk menilai kewajaran HPS Rp11,93 miliar.
Gedung satu lantai tentu berbeda dengan tiga lantai.
Pembangunan dari lahan kosong berbeda dengan pembongkaran dan pembangunan ulang.
Kantor biasa berbeda dengan bangunan yang dilengkapi ruang pelayanan, ruang tahanan sementara, ruang pemeriksaan, jaringan keamanan, server, dan fasilitas khusus keimigrasian.
Spesifikasi yang Harus Dibuka
Publik setidaknya perlu mengetahui:
- luas lahan;
- luas bangunan;
- jumlah lantai;
- struktur utama;
- jumlah ruang;
- fasilitas pelayanan;
- kebutuhan keamanan;
- pekerjaan mekanikal-elektrikal;
- sistem proteksi kebakaran;
- aksesibilitas disabilitas;
- serta waktu pelaksanaan.
Tanpa data tersebut, angka Rp11,94 miliar berdiri sendirian.
Masyarakat hanya melihat harga.
Tidak melihat keluaran yang dibeli.
Seluruh Peserta yang Memasukkan Harga
| No | Peserta | Harga |
|---|---|---|
| 1 | PT Jasiandra Sejahtera Abadi | Rp10,8 miliar |
| 2 | CV Bintang Perdana | Rp10,84 miliar |
| 3 | Gading Mas | Rp10,88 miliar |
| 4 | CV Bumi Gada Konstruksi | Rp11,26 miliar |
| 5 | CV Andalas Jaya Putra | Rp11,28 miliar |
| 6 | CV Intan Bangun Persada | Rp11,32 miliar |
| 7 | CV Segitiga Emas Indonesia | Rp11,36 miliar |
| 8 | CV Sekundang | Rp11,40 miliar |
| 9 | CV RR Mandiri | Rp11,69 miliar |
Peserta Tanpa Harga: Nomor 10–30
| No | Nama peserta |
|---|---|
| 10 | CV Fajar Baru & CO |
| 11 | CV Perintis Karya Raya |
| 12 | CV Partogi Makmur Abadi |
| 13 | CV Fanata Yudia Perdana |
| 14 | CV Dakara Jaya Santosha |
| 15 | CV Wahana Mitra Abadi |
| 16 | CV Aldi Glory |
| 17 | CV Satria Mitra Muda |
| 18 | Jaya Utama Mandiri, CV |
| 19 | CV Merangkai Nusantara Bersama |
| 20 | PT Depasi Demos Ersada |
| 21 | CV Mega Pilar Utama |
| 22 | CV Hatrick Etaham Mandiri |
| 23 | CV Tri Putra Cont |
| 24 | PT Mardika Griya Prasta |
| 25 | CV Karya Anugerah Agung |
| 26 | CV Arcana Centra Indonesia |
| 27 | CV Alam Anugrah |
| 28 | CV Gemilang Sentosa |
| 29 | Ambung Bumi Konstruksi |
| 30 | Syahm Basyir |
Peserta Tanpa Harga: Nomor 31–50
| No | Nama peserta |
|---|---|
| 31 | CV Lintas Muaro |
| 32 | CV Nyiur Permai |
| 33 | PT Alam Padoeka Djaja Inti |
| 34 | PT Andika Utama |
| 35 | CV Tamacho Building Construction |
| 36 | CV Putra Balle |
| 37 | CV Garda |
| 38 | CV Mitra Konstruksi |
| 39 | CV Bulat Air |
| 40 | CV Abbiyu Bangun Konstruksi |
| 41 | CV Anugerah Lestari |
| 42 | Gunung Sago Perkasa |
| 43 | PT Sinar Inti Persada |
| 44 | Neis Nusantara |
| 45 | Arceri Artwork |
| 46 | Prima Huni Persada |
| 47 | CV Multi Teknik Group |
| 48 | CV Jaya Gemilang Pertiwi |
| 49 | CV Rafarezel Konstruksi |
| 50 | PT Andina Teknik Konstruksi |
Peserta Tanpa Harga: Nomor 51–70
| No | Nama peserta |
|---|---|
| 51 | CV Sutan Pasisie |
| 52 | PT Karya Samudera Berkat |
| 53 | Silumbalumba Bintang Sempurna |
| 54 | CV Samjaya Mandiri |
| 55 | CV Rekayasa Putra Konstruksi |
| 56 | CV Sumber Rejeki |
| 57 | CV Razasa Agung |
| 58 | Cahaya Karya Teknik |
| 59 | Bumi Banjaran Berdikari |
| 60 | CV Graha Inti Centura |
| 61 | CV Septhia Fajar Banesa |
| 62 | PT Hutama Buana Internusa |
| 63 | CV Hidayat |
| 64 | CV Activa Engineering Consultant |
| 65 | CV Mandawe |
| 66 | CV Mitra Kreasi Gemilang |
| 67 | PT Bukit Telaga Hasta Mandiri |
| 68 | CV Andalas Cipta Cemerlang |
| 69 | PT Melby Sriwijaya Teknik |
| 70 | CV Polycont |
Peserta Tanpa Harga: Nomor 71–95
| No | Nama peserta |
|---|---|
| 71 | Falcon Utama |
| 72 | CV Wespandel Grup |
| 73 | PT Airtek Solusi Nusantara |
| 74 | Tujuh Bintang Gemilang |
| 75 | CV Pospos Global Engineering |
| 76 | PT Tunas Medan Jaya |
| 77 | CV Gemilang Soaloon |
| 78 | CV Tarisa Elektronik |
| 79 | CV Sam Brother |
| 80 | CV Sinar Mutia |
| 81 | CV Andre Permata Cemerlang |
| 82 | Basys Energy Nusantara Experience |
| 83 | PT Yulindo Artha Graha |
| 84 | PT Citra Perkasamas Enginindo |
| 85 | CV Putra Bungsu Mandiri |
| 86 | PT Tualang |
| 87 | CV Beringin Cipta Infrastruktur |
| 88 | CV Bintang Berlian |
| 89 | CV Bima Arkana |
| 90 | CV Fathia Rizky |
| 91 | CV Media Sarana Cipta Buana |
| 92 | Pilar Jaya Persada, CV |
| 93 | CV Bonimas |
| 94 | CV Sinar Raya Makmur |
| 95 | CV Surya Pantai Timur |
Tidak adanya harga pada daftar tersebut tidak otomatis berarti perusahaan digugurkan.
Sebagian dapat tidak menyampaikan penawaran.
Sebagian mungkin berhenti setelah membaca dokumen.
Status detailnya perlu dilihat dalam catatan tahapan sistem pengadaan.
Warga Telanaipura, Melani mempertanyakan kedekatan HPS dan pagu.
“Selisihnya hanya Rp1,44 juta dari paket hampir Rp12 miliar. Pemerintah perlu membuka bagaimana survei dan perhitungan HPS dilakukan,” ujarnya.
Warga Simpang IV Sipin, Fikri menyoroti banyaknya peserta yang tidak menawar.
“Pendaftarnya 95, tetapi yang memberi harga hanya sembilan. Apakah persyaratannya terlalu berat atau hanya ramai di daftar?” katanya.
Aktivis transparansi anggaran, Wawan mempertanyakan jadwal evaluasi.
“Bagaimana penetapan pemenang bisa dijadwalkan siang hari, sementara evaluasi tertulis berakhir malam hari? Jadwal ini harus dijelaskan,” ujarnya.
Warga Kota Jambi, Rozan meminta spesifikasi gedung dibuka.
“Masyarakat perlu tahu Rp11,9 miliar itu untuk bangunan seluas berapa, berapa lantai, dan fasilitas apa saja,” katanya.
Warga Alam Barajo, Rizal mendukung pembangunan kantor permanen tetapi meminta pengawasan ketat.
“Kantor baru memang diperlukan kalau selama ini masih menumpang. Tetapi kebutuhan itu jangan menjadi alasan mengurangi keterbukaan tender,” ujarnya.(*)