Bisnis perumahan yang sedang menggeliat di Kota Jambi menyisakan banyak masalah. Tak sedikit developer atau pebisnis perumahan bertindak seenaknya. Cuma fokus ngejar cuan namun tak taat aturan. Sialnya, Dinas Perkim Kota Jambi selaku regulator dan wasit bagi para developer terkesan membiarkan.
Audit BPK RI 2026 menemukan 298 dari 404 kompleks perumahan yang selesai dibangun sepanjang 2011–2025 belum menyerahkan aset PSU kepada Pemkot Jambi.
Hanya 106 perumahan yang telah melakukan penyerahan.
Artinya, baru sekitar 26,24 persen yang memenuhi proses penyerahan PSU.
Sebanyak 73,76 persen lainnya belum.
Angka ini tidak lagi terlihat sebagai masalah satu atau dua developer nakal.
Ini sudah menjadi masalah sistemik.
Dan ketika aturan telah tersedia, tim verifikasi sudah dibentuk, serta dinas teknis memiliki kewenangan melakukan pendataan dan penagihan, pertanyaan publik tidak bisa hanya diarahkan kepada pengembang.
Pertanyaannya juga harus diarahkan ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman atau DPRKP—yang lebih dikenal sebagai Dinas Perkim Kota Jambi:
Mengapa dinas ini begitu lunak terhadap developer?
Mengapa ratusan kewajiban dapat menggantung bertahun-tahun?
Mengapa serah terima diterima ketika unsur TPU belum selesai?
Mengapa pengembang yang menolak membayar kompensasi belum menghadapi kebijakan tegas?
Dan mengapa uang kompensasi makam yang sudah masuk kas daerah belum juga berubah menjadi tanah pemakaman?
Angka Utama Temuan BPK
| Masalah | Jumlah | Kondisi |
|---|---|---|
| Total perumahan | 404 | Selesai 2011–2025 |
| Sudah serahkan PSU | 106 | 26,24% |
| Belum serahkan PSU | 298 | 73,76% |
| Belum penuhi TPU | 78 | Dari 106 |
| Jalan/saluran belum lengkap | 21 | Bangunan belum diserah |
Temuan itu dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemkot Jambi Tahun 2024 dan 2025 sampai Semester I.
Nomor laporannya:
7/T/LHP/DJPKN-V.JMB/PPD.03/02/2026
Tanggal:
12 Februari 2026.
BPK tidak menyatakan seluruh nilai PSU tersebut sebagai kerugian daerah.
Namun BPK menegaskan Pemkot tidak dapat memanfaatkan aset yang belum diserahkan dan menghadapi risiko aset dikuasai atau disalahgunakan pihak yang tidak berhak.
Bukan Sekadar Developer Lalai
Developer memang memegang kewajiban utama untuk menyerahkan PSU setelah pembangunan selesai.
Namun pemerintah kota bukan penonton.
DPRKP bertugas melakukan pendataan, pengawasan, inventarisasi, verifikasi, dan penagihan.
Sekretaris Daerah bahkan menjadi Ketua Tim Verifikasi Serah Terima PSU.
Ketika 298 perumahan belum menyerahkan aset, sulit menyebut persoalan ini hanya sebagai ketidakpatuhan pihak swasta.
Ada kegagalan penegakan kewajiban dari sisi pemerintah.
BPK sendiri menilai Sekretaris Daerah belum optimal mengoordinasikan penyelesaian hambatan.
Kepala Bidang Perumahan DPRKP juga dinilai belum optimal melakukan pendataan dan inventarisasi PSU yang masih dikuasai atau telah ditelantarkan pengembang.
Dengan demikian, temuan ini memperlihatkan dua sisi:
- developer tidak menuntaskan kewajiban;
- Dinas Perkim dan Tim Verifikasi tidak cukup tegas memastikan kewajiban itu diselesaikan.
Hampir 20 Tahun Tanpa Inventarisasi Menyeluruh
Akar kelemahan pengelolaan aset Kota Jambi ternyata jauh lebih panjang.
Pemkot Jambi terakhir kali melakukan inventarisasi barang milik daerah secara menyeluruh pada 2005 dengan melibatkan PT SPP.
Sejak 2006 sampai Semester I 2025, tidak ada lagi inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh barang milik daerah.
Pengecekan di tingkat perangkat daerah hanya berupa pemeriksaan kondisi barang.
Itu pun tidak dituangkan dalam kertas kerja dan laporan inventarisasi yang memadai.
Artinya, hampir dua dekade Pemkot berjalan tanpa gambaran komprehensif mengenai:
- berapa jumlah aset yang benar-benar dimiliki;
- di mana lokasinya;
- bagaimana kondisinya;
- siapa yang menguasainya;
- dan apakah aset tersebut telah memiliki dokumen hukum yang lengkap.
Dalam kondisi seperti ini, PSU perumahan mudah tertinggal.
Jalan dipakai warga tetapi belum tercatat sebagai aset.
Drainase berfungsi tetapi tanggung jawab pemeliharaannya tidak jelas.
Tanah telah diserahkan tetapi bangunan di atasnya belum.
Developer pergi, sementara dokumennya tertinggal.
298 Perumahan, Baru 36 Diidentifikasi
BPK membagi 298 perumahan yang belum menyerahkan PSU menjadi tiga kelompok.
| Kondisi | Jumlah | Persentase |
|---|---|---|
| Developer tak beroperasi | 197 | 66,11% |
| Sertifikat di BPN | 70 | 23,49% |
| Masih berupa warkah | 31 | 10,40% |
Sebanyak 197 perumahan berada dalam kondisi pengembang belum pernah mengajukan penyerahan PSU dan perusahaan pengembangnya tidak lagi beroperasi di Kota Jambi.
Jumlahnya sekitar dua pertiga dari seluruh tunggakan.
Sebanyak 70 perumahan masih mengurus sertifikat PSU di Badan Pertanahan Nasional.
Sertifikat PSU pada 31 perumahan lainnya masih berupa warkah tanah.
Pemkot sebenarnya telah memiliki Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2025.
Peraturan itu memberi jalan bagi pemerintah mengambil alih PSU pada perumahan yang ditinggalkan atau ditelantarkan developer.
Tim Verifikasi juga sudah dibentuk melalui Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 361 Tahun 2024.
Tim diketuai Sekretaris Daerah dan diberi tugas menginventarisasi PSU secara berkala.
Namun sampai pemeriksaan BPK, DPRKP baru melakukan identifikasi terhadap 36 perumahan telantar.
Tunggakannya 298.
Yang disentuh baru 36.
Perbandingan Penanganan
| Uraian | Jumlah | Porsi |
|---|---|---|
| PSU belum diserahkan | 298 | 100% |
| Baru diidentifikasi | 36 | 12,08% |
| Belum teridentifikasi | 262 | 87,92% |
Baru sekitar 12,08 persen dari tunggakan yang diidentifikasi untuk mekanisme pengambilalihan.
Sekitar 87,92 persen lainnya belum masuk penanganan tersebut.
Bila penanganannya tetap pada kecepatan seperti ini, publik berhak bertanya:
Berapa tahun lagi dibutuhkan?
Apakah menunggu seluruh developer tutup?
Apakah menunggu jalan dan drainase rusak?
Atau menunggu warga memprotes satu per satu?
Aturan Ada, Mengapa Tak Dipakai Maksimal?
Perwal Nomor 9 Tahun 2025 memberikan ruang pengambilalihan sepihak ketika developer:
- pailit;
- tidak diketahui keberadaannya;
- tidak kooperatif;
- atau tidak mampu memperbaiki PSU.
Artinya, Pemkot tidak sepenuhnya bergantung pada niat baik developer.
Ada instrumen untuk bertindak.
Ada tim.
Ada aturan.
Ada objek yang harus diambil alih.
Namun hasil audit menunjukkan instrumen tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang sebanding dengan besarnya tunggakan.
Ini yang menimbulkan kesan pembiaran.
Tidak harus dalam bentuk keputusan tertulis yang menyatakan “biarkan”.
Pembiaran administratif dapat terlihat dari tidak adanya tindakan yang seharusnya dilakukan secara konsisten.
Surat tidak dikirim.
Penagihan tidak dituntaskan.
Inventarisasi tidak lengkap.
Sanksi tidak jelas.
Pengambilalihan berjalan lambat.
Kewajiban developer terus menggantung.
106 Sudah Serah Terima, tetapi 78 Belum Penuhi TPU
Masalah bahkan muncul pada perumahan yang dinyatakan telah menyerahkan PSU.
Dari 106 perumahan tersebut, BPK menemukan 78 perumahan belum menyerahkan lahan TPU dan belum membayar kompensasinya.
Jumlah itu setara 73,58 persen dari perumahan yang serah terimanya telah diterima Pemkot.
Hanya 28 perumahan yang memenuhi kewajiban TPU.
Kewajiban TPU
| Status | Perumahan | Persentase |
|---|---|---|
| Belum memenuhi | 78 | 73,58% |
| Sudah memenuhi | 28 | 26,42% |
| Total | 106 | 100% |
Dari 28 yang telah memenuhi kewajiban:
- 17 developer menyerahkan lahan TPU;
- 11 developer membayar kompensasi uang.
Pertanyaan paling tajam muncul di sini:
Bagaimana berita acara serah terima dapat dinyatakan selesai jika kewajiban TPU belum dipenuhi?
Apakah TPU tidak diverifikasi sebelum BAST ditandatangani?
Apakah kekurangan tersebut sudah diketahui?
Apakah developer diberi tenggat?
Apakah terdapat jaminan?
Apakah serah terima dilakukan lebih dahulu dengan janji TPU menyusul?
Jika demikian, siapa yang memastikan janji itu ditagih?
Serah terima PSU semestinya menjadi titik ketika seluruh kewajiban diuji.
Bukan sekadar dokumen untuk menyatakan proses selesai.
Perkim Terlihat Lunak saat Developer Menolak
Kepala Bidang Perumahan DPRKP menjelaskan kepada BPK bahwa penagihan TPU menghadapi dua hambatan.
Pertama, sebagian developer tidak lagi beroperasi.
Kedua, sebagian developer menolak membayar kompensasi.
Alasannya, kewajiban serah terima PSU dianggap sudah selesai.
Sampai pemeriksaan BPK berakhir, Pemkot Jambi belum memiliki kebijakan untuk menyelesaikan penolakan tersebut.
Kalimat ini adalah salah satu bagian paling kontroversial.
Developer menolak.
Pemerintah belum punya sikap.
Padahal Perda mengatur kewajiban TPU.
Jika kewajiban hukumnya jelas, mengapa penolakan developer justru berakhir sebagai hambatan administratif?
Mengapa tidak ada:
- surat teguran bertahap;
- sanksi administratif;
- pembatasan izin baru;
- pencantuman daftar developer tidak patuh;
- gugatan perdata;
- atau mekanisme penagihan lain?
Dinas Perkim perlu menjelaskan apakah developer yang menolak masih memiliki proyek lain di Kota Jambi.
Jika masih, apakah izin proyek barunya tetap diproses?
Apakah rekomendasi teknis tetap diberikan?
Apakah siteplan baru masih disetujui?
Jika jawabannya iya, kesan lunak terhadap developer akan semakin sulit dibantah.
Ada Apa dengan Perkim Kota Jambi?
Pertanyaan “ada apa” tidak otomatis berarti ada suap, persekongkolan, atau hubungan khusus.
Data BPK tidak menyimpulkan itu.
Namun pertanyaan tersebut sah diajukan karena terdapat pola yang berulang:
- ratusan PSU tidak diserahkan;
- developer hilang tanpa penyelesaian;
- serah terima diterima meski TPU belum dipenuhi;
- sebagian developer menolak membayar;
- kebijakan penanganan penolakan belum ada;
- inventarisasi baru menyentuh sebagian kecil;
- dan rekomendasi BPK lama juga belum selesai.
Kelonggaran yang berlangsung satu kali dapat disebut kekeliruan.
Namun bila terjadi selama bertahun-tahun dan menyangkut ratusan kompleks, publik wajar melihatnya sebagai persoalan kelembagaan.
BPK membuktikan bahwa pengawasan dan penagihan Perkim belum optimal.
Yang perlu dijawab DPRKP adalah: apakah kelemahan itu hanya akibat kekurangan personel dan administrasi, atau ada budaya enggan berhadapan tegas dengan developer?
Wajib Sediakan TPU Dua Persen
Perda Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2016 mewajibkan pembangunan perumahan horizontal menyediakan lahan TPU seluas dua persen dari lahan yang dikuasai developer.
Kewajiban itu dapat dikonversi menjadi uang.
Uang disetor kepada instansi yang ditetapkan Wali Kota.
Selanjutnya, Pemkot wajib menggunakan dana tersebut untuk menyediakan TPU.
Jadi TPU bukan fasilitas tambahan yang dapat diberikan atau tidak diberikan sesuka developer.
Ia merupakan kewajiban.
Developer menjual hunian untuk orang hidup.
Perda juga menuntut mereka menyediakan ruang bagi warga ketika meninggal.
Rp584,18 Juta Sudah Dibayar, Makam Belum Ada
Sebanyak 11 developer telah membayar kompensasi TPU.
Totalnya:
Rp584.183.560.
Uang itu sudah masuk kas daerah.
Namun sampai pemeriksaan dilakukan, dana tersebut belum digunakan untuk menyediakan lahan TPU.
BPK menyebut Pemkot belum memiliki pengaturan yang jelas mengenai cara menggunakan dana kompensasi yang telah terkumpul.
Posisi Dana TPU
| Uraian | Nilai | Kondisi |
|---|---|---|
| Kompensasi masuk | Rp584.183.560 | Sudah di Kasda |
| Lahan TPU | Belum tersedia | Belum dibeli |
| Aturan penggunaan | Belum jelas | Belum tuntas |
Uangnya ada.
Tujuannya jelas.
Tetapi tanah makam belum tersedia.
Ini menunjukkan masalah bukan hanya saat menagih developer.
Bahkan ketika developer sudah membayar, Pemkot belum mampu mengubah uang itu menjadi fasilitas publik.
Apabila dana tersebut terus mengendap, nilainya dapat tergerus kenaikan harga tanah.
Lahan yang bisa dibeli hari ini belum tentu dapat dibeli dengan harga sama dua atau tiga tahun lagi.
Keterlambatan akhirnya merugikan kemampuan Pemkot menyediakan TPU.
Nilai PSU 78 Perumahan Rp170,30 Miliar
Lampiran 8 BPK memuat daftar 78 perumahan yang belum menyerahkan lahan TPU atau membayar kompensasi.
Berdasarkan penjumlahan ulang terhadap nilai perolehan PSU, totalnya mencapai:
Rp170.308.109.845,38.
Angka tersebut merupakan nilai keseluruhan PSU pada 78 perumahan.
Bukan nilai lahan TPU yang belum diserahkan.
PSU Bernilai Besar
| Perumahan | Developer | Nilai PSU |
|---|---|---|
| CL NGK Emerald | PT CNM | Rp27,07 miliar |
| Tor | PT NGK | Rp11,24 miliar |
| LR | Tidak dibuka | Rp8,76 miliar |
| Ben | Tidak dibuka | Rp7,99 miliar |
Perumahan CL NGK Cluster Emerald memiliki nilai PSU terbesar, yakni Rp27.076.607.460.
Berikutnya:
- Tor milik PT NGK, Rp11.243.654.296;
- LR, Rp8.769.226.500;
- Ben, Rp7.992.862.000;
- PBM milik PT CBK, Rp6.739.153.549;
- Kkto milik PT DNJ, Rp6.566.533.317.
BPK menyamarkan sebagian nama perusahaan dan perumahan dalam dokumen publik.
Karena itu, identitas lengkap perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi Pemkot.
Satu Developer Muncul 16 Kali
Pengelompokan data menunjukkan perusahaan berinisial PT FKP muncul pada 16 dari 78 entri.
PT NGK dan PT JI masing-masing muncul lima kali.
PT CBK dan PT PSA masing-masing muncul empat kali.
Frekuensi Developer
| Developer | Jumlah entri | Catatan |
|---|---|---|
| PT FKP | 16 | Terbanyak |
| PT NGK | 5 | Berulang |
| PT JI | 5 | Berulang |
| PT CBK | 4 | Berulang |
| PT PSA | 4 | Berulang |
Data ini menimbulkan pertanyaan serius.
Jika satu developer muncul sampai 16 kali dalam daftar kewajiban TPU, apakah Pemkot pernah menghentikan atau membatasi proses perizinan proyek berikutnya?
Apakah developer dapat terus membangun perumahan baru meski kewajiban pada proyek lama belum selesai?
Jika izin tetap diberikan, apa dasar pertimbangannya?
Dinas Perkim perlu menjawab dengan data.
Sebab ketegasan pemerintah tidak dinilai hanya dari surat teguran.
Ketegasan juga terlihat dari apakah developer tidak patuh masih memperoleh ruang mengembangkan proyek berikutnya.
Kewajiban Menggantung Sejak 2011
Daftar 78 perumahan mencakup tahun penyerahan PSU sejak 2011 sampai 2023.
Artinya, sebagian kewajiban TPU telah menggantung lebih dari sepuluh tahun.
Satu dekade merupakan waktu yang cukup untuk:
- mengirim surat;
- melakukan verifikasi;
- menjatuhkan sanksi;
- memperbaiki regulasi;
- dan menyelesaikan sengketa.
Jika setelah lebih dari satu dekade kewajiban masih belum selesai, alasan kekurangan waktu tidak lagi memadai.
Yang dipertanyakan adalah kemauan menegakkan aturan.
Tanah Jalan Diserahkan, Bangunannya Belum
BPK menemukan 21 perumahan telah menyerahkan tanah tempat jalan dan saluran berada.
Namun bangunan jalan dan salurannya belum diserahkan.
Kepala Bidang Perumahan menjelaskan pembangunan jalan dan saluran belum selesai.
Artinya, tanahnya masuk proses penyerahan.
Fasilitas yang dibutuhkan warga belum selesai dan belum menjadi aset Pemkot.
Jalan dan Saluran
| Kondisi | Jumlah | Dampak |
|---|---|---|
| Tanah telah diserah | 21 perumahan | Ada dokumen |
| Bangunan belum | 21 perumahan | Belum jadi aset |
| Nilai PSU | Rp54,49 miliar | Nilai keseluruhan |
Nilai perolehan PSU pada 21 perumahan tersebut mencapai Rp54.492.927.460.
Angka itu bukan hanya nilai bangunan jalan dan saluran yang belum diserahkan.
Ia merupakan nilai keseluruhan PSU yang dicantumkan dalam lampiran.
Daftar tersebut antara lain memuat:
- CL NGK Cluster Emerald Rp27,07 miliar;
- CL NGK Cluster Victory Rp6,32 miliar;
- PIAB Rp3,87 miliar;
- PL-3 Blok Garnet Rp3,13 miliar.
Sebagian nama juga muncul dalam daftar 78 perumahan.
Karena ada irisan, nilai Rp170,30 miliar dan Rp54,49 miliar tidak boleh dijumlahkan sebagai satu nilai temuan.
Mengapa Serah Terima Setengah Jadi Diterima?
Penyerahan tanah tanpa bangunan jalan dan saluran menimbulkan pertanyaan lain.
Apakah Pemkot menerima serah terima parsial?
Apakah developer memiliki jadwal penyelesaian?
Apakah terdapat jaminan pemeliharaan atau jaminan pelaksanaan?
Siapa yang menjaga agar pembangunan benar-benar diselesaikan?
Bagaimana jika developer berhenti beroperasi sebelum jalan dan saluran diserahkan?
Tanpa ketegasan, pemerintah dapat berakhir menerima tanah kosong atau prasarana setengah jadi.
Warga kemudian menagih perbaikan kepada Pemkot.
Pemkot menjawab aset belum diserahkan.
Developer sudah pergi.
Warga terjebak di tengah.
Tim Verifikasi Belum Menyelesaikan Hambatan
BPK menilai Tim Verifikasi belum:
- menginventarisasi seluruh aset yang dikuasai developer;
- menyelesaikan hambatan penyerahan;
- menyusun kebijakan penyelesaian TPU;
- menagih jalan dan saluran;
- serta memastikan kewajiban kompensasi dipenuhi.
Padahal Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 mewajibkan tim melakukan inventarisasi PSU secara berkala.
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mewajibkan inventarisasi barang milik daerah paling sedikit sekali dalam lima tahun.
Perda Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2016 mewajibkan PSU yang selesai dibangun diserahkan kepada pemerintah daerah.
Perwal Nomor 9 Tahun 2025 memberi ruang pengambilalihan sepihak.
Regulasi dan Kenyataan
| Instrumen | Kewajiban | Kenyataan |
|---|---|---|
| Permendagri 9/2009 | Inventarisasi berkala | Belum lengkap |
| Perda 11/2016 | PSU wajib diserah | 298 belum |
| Perwal 9/2025 | Ambil alih PSU telantar | Baru 36 diproses |
Aturannya sudah berlapis.
Yang tampak tipis adalah pelaksanaannya.
Bukan Temuan Pertama
Masalah PSU tidak baru diketahui pada 2026.
Dalam pemantauan tindak lanjut pemeriksaan 2022–2024, BPK mencatat:
- 13 rekomendasi belum sesuai;
- satu rekomendasi belum ditindaklanjuti.
Pengelolaan PSU termasuk rekomendasi yang belum selesai.
Satu rekomendasi yang sama sekali belum ditindaklanjuti berkaitan dengan tanah PSU yang sudah diserahkan tetapi belum berstatus Hak Pakai.
Pada audit LKPD 2023, BPK telah meminta Wali Kota menetapkan aturan pelaksanaan Perda Nomor 11 Tahun 2016.
Tindak lanjut berupa usulan regulasi dan tim penyusun dinilai belum sesuai.
BPK juga pernah meminta DPRKP:
- lebih cermat mengawasi TPU;
- mengurus status tanah menjadi Hak Pakai;
- mengatur sanksi administratif;
- membangun sistem informasi perumahan terintegrasi.
Tindak lanjutnya juga belum sesuai.
Pada audit 2024, rekomendasi kepada Sekda sebagai Ketua Tim Verifikasi bahkan tercatat belum ditindaklanjuti.
Artinya, temuan terbaru bukan kejutan.
Pemerintah sudah pernah diperingatkan.
Namun masalah serupa tetap muncul.
Dari Kelalaian Menjadi Pola Pembiaran
Satu rekomendasi yang terlambat dapat disebut kelalaian.
Dua rekomendasi yang belum selesai dapat disebut lemahnya koordinasi.
Namun bila rekomendasi berulang dari 2022, 2023, 2024, sampai pemeriksaan 2025, istilah “belum optimal” mulai terdengar terlalu lunak.
Publik wajar menyebutnya pembiaran administratif.
Bukan karena BPK menggunakan kata pembiaran.
BPK menggunakan istilah:
- belum optimal;
- belum melakukan inventarisasi;
- belum menyelesaikan hambatan;
- belum memiliki kebijakan;
- dan belum menindaklanjuti.
Tetapi jika semua “belum” itu berlangsung bertahun-tahun, hasilnya sama bagi warga:
jalan tidak jelas siapa merawat;
drainase rusak tak kunjung diperbaiki;
TPU tidak tersedia;
developer tidak tersentuh;
dan aset publik tidak terlindungi.
Apakah Developer Lebih Didengar daripada Warga?
Data audit belum membuktikan adanya perlakuan istimewa atau hubungan khusus antara pejabat dan developer.
Namun pola tersebut melahirkan pertanyaan politik dan administratif.
Ketika developer menolak membayar, pemerintah belum memiliki kebijakan.
Ketika developer menghilang, aset belum segera diambil alih.
Ketika TPU belum tersedia, berita acara penyerahan sudah ada.
Ketika dana kompensasi sudah masuk, TPU belum dibeli.
Ketika rekomendasi BPK diberikan, tindak lanjut belum sesuai.
Dari sudut pandang warga, Perkim terlihat lebih sabar kepada developer daripada kepada masyarakat yang menunggu fasilitas.
Ini yang harus dijawab.
Bukan dengan pernyataan normatif.
Tetapi dengan daftar:
- developer yang telah ditegur;
- developer yang dikenai sanksi;
- izin yang ditahan;
- PSU yang diambil alih;
- kompensasi yang ditagih;
- dan target penyelesaian per perumahan.
Dampak Langsung bagi Warga
PSU bukan sekadar daftar aset.
Ia merupakan fasilitas yang dipakai setiap hari.
Jalan kompleks.
Drainase.
Saluran pembuangan.
Tempat sampah.
Ruang terbuka.
Fasilitas sosial.
Lahan pemakaman.
Jika belum menjadi aset Pemkot, pemerintah sering beralasan tidak dapat menggunakan APBD untuk memperbaikinya.
Developer merasa perumahan sudah selesai dijual.
Warga akhirnya membiayai sendiri jalan rusak dan saluran tersumbat.
Masalah administrasi di meja pemerintah berubah menjadi beban langsung di lingkungan perumahan.
Warga Perumahan di Alam Barajo, Putra mempertanyakan mengapa pemerintah membiarkan developer pergi tanpa menyerahkan fasilitas.
“Rumah sudah habis dijual, developer sudah mendapatkan uang. Mengapa ketika menyerahkan jalan dan drainase mereka seperti tidak bisa dipaksa?” ujarnya.
Warga Kota Baru, Mawan menilai Dinas Perkim terlalu lunak.
“Kalau warga telat bayar kewajiban, ada denda. Developer menolak membayar TPU malah disebut hambatan. Ketegasan pemerintah di mana?” katanya.
Warga Paal Merah, Kurniawan mempertanyakan berita acara penyerahan.
“Bagaimana PSU dinyatakan sudah diserahterimakan kalau TPU belum ada? Berita acara itu diperiksa atau hanya ditandatangani?” ujarnya.
Warga Kenali Besar, Aini menyoroti dana makam Rp584 juta.
“Uangnya sudah ada di kas. Mengapa makamnya belum ada? Harga tanah terus naik. Jangan sampai uangnya nanti tidak cukup,” katanya.
Warga Jambi Selatan, Fahmi meminta pemerintah membuka nama developer.
“Kalau perusahaan yang sama muncul berkali-kali, masyarakat perlu tahu apakah perusahaan itu masih mendapat izin proyek baru,” ujarnya.
Warga Telanaipura, Fitri meminta Wali Kota menetapkan tenggat penyelesaian.
“Jangan lagi hanya membentuk tim. Tetapkan perumahan mana selesai bulan ini, mana yang diambil alih, dan developer mana yang dikenai sanksi,” katanya.(*)