Indonesia Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual, Tiga Proyek WIPO Diluncurkan

WIB
Ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia Tahun 2026 bertema “Peran Strategis Kementerian/Lembaga dalam Membangun Ekosistem Kekayaan Intelektual Indonesia”, Selasa–Rabu, 4–5 Agustus 2026, secara virtual melalui Zoom Meeting.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti, bersama jajaran pegawai. Forum ini bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi antarkementerian dan lembaga dalam mendukung pelindungan, pemanfaatan, serta komersialisasi Kekayaan Intelektual sekaligus membangun ekosistem KI nasional yang berkelanjutan.

Pada hari pertama, forum dibuka oleh Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej. Pembukaan dirangkaikan dengan peluncuran tiga proyek kerja sama antara World Intellectual Property Organization (WIPO) dan Indonesia, yaitu Batik Artisan Community, Intellectual Property for Enterprise, serta Animate and Innovate with IP.

Forum kemudian dilanjutkan dengan pemaparan mengenai peran Kekayaan Intelektual dalam hubungan diplomasi luar negeri dan perdagangan internasional. Peserta juga memperoleh materi mengenai WIPO Global Innovation Index dari narasumber WIPO dan Intellectual Property Office of Singapore.

Pembahasan turut mencakup rencana pembentukan Tim Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual serta langkah penanganan indikator-indikator dalam Global Innovation Index. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor dan meningkatkan daya saing inovasi Indonesia melalui pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual.

Melalui forum ini, jajaran Kemenkum Jambi diharapkan memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai arah kebijakan nasional di bidang Kekayaan Intelektual, strategi penguatan kolaborasi lintas sektor, serta langkah peningkatan inovasi nasional.

Hasil kegiatan selanjutnya akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan Kekayaan Intelektual di wilayah, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara optimal, akuntabel, serta mendukung terwujudnya ekosistem Kekayaan Intelektual yang berdaya saing. (*)

BeritaSatu Network