Anomali Lelang Rp 30 Miliar di Muaro Jambi, 82% Peserta Cuma 'Numpang Nama', KPPU dan APIP Didorong Turun Tangan

WIB
ist

Tiga perusahaan tercatat mengikuti seluruh paket, tetapi tak sekali pun memasukkan harga. Enam tender hanya diisi satu penawar. HPS seluruh paket nyaris menempel pagu. Apakah sekadar kebetulan, strategi bisnis, atau ada pola persaingan semu?

Muaro Jambi – Tendernya terlihat ramai.

Setidaknya di layar.

Ratusan nama perusahaan berjejer mengincar proyek jalan, jembatan, box culvert hingga fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Namun ketika gong penawaran harga dipukul, gelanggang mendadak sepi.

Nama ada. Harga tidak ada.

Dari data yang dihimpun, terdapat 19 paket unik dengan total pagu sekitar Rp30,12 miliar. Sebanyak 18 paket berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Muaro Jambi. Satu paket lainnya berada di Dinas Kesehatan.

Sebanyak 17 paket telah berada pada tahapan penetapan pemenang, satu paket masih dievaluasi dan satu paket dibatalkan karena tidak ada peserta yang memasukkan penawaran.

Jambi Link mengolah seluruh daftar peserta dan harga yang tercantum dalam data tersebut.

Hasilnya memunculkan sejumlah pertanyaan.

Cukup tajam.

283 Entri Peserta, Hanya 49 Harga Muncul

Jika seluruh peserta pada 19 paket dijumlahkan, terdapat 283 entri kepesertaan.

Namun, hanya 49 penawaran harga yang benar-benar masuk.

Artinya, terdapat 234 entri peserta atau sekitar 82,69 persen yang berhenti sebatas mendaftar. Tidak dilanjutkan dengan memasukkan harga.

Dari sedikitnya 81 nama perusahaan berbeda yang tercatat, hanya sekitar 36 perusahaan yang benar-benar memasukkan penawaran pada minimal satu paket.

Yang lain?

Seperti masuk stadion, memakai kostum, lalu memilih duduk di tribun.

Tidak bertanding.

Fenomena perusahaan mendaftar tetapi tidak menawar memang tidak otomatis melanggar hukum. Penyedia dapat membatalkan niat mengikuti tender karena kemampuan keuangan, personel, peralatan, perhitungan harga atau alasan bisnis lainnya.

Namun jika pola itu terjadi berulang, dilakukan perusahaan yang sama dan muncul pada banyak paket dalam waktu hampir bersamaan, fenomena tersebut tidak layak dianggap angin lalu.

Apalagi pengadaan yang berulang, jumlah penawar yang sedikit dan perilaku peserta yang mengikuti pola sama dalam beberapa tender termasuk tanda yang layak diperiksa lebih lanjut menurut pedoman KPPU. KPPU juga mengingatkan bahwa tanda-tanda itu masih berupa indikasi. Ada atau tidaknya persekongkolan tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan.

Tiga Perusahaan Hadir di Semua Paket, Penawaran Nol

Pola paling mencolok terlihat pada tiga nama perusahaan:

CV Remaja Gemilang Konstruksi, CV Gurun Sahara dan CV Sukses Bersama.

Ketiganya tercatat sebagai peserta pada seluruh 19 paket yang dianalisis.

Frekuensi keikutsertaan mereka sempurna.

Seratus persen.

Namun berdasarkan data harga yang tersedia, ketiganya tidak tercatat memasukkan penawaran pada satu paket pun.

Ada pula Agra Pana Konstruksi yang muncul pada 13 paket, tetapi tidak terlihat memasukkan harga.

Kemudian CV Dita Kontraktor tercatat mengikuti 12 paket, tetapi hanya satu kali muncul sebagai penawar, yakni pada proyek Jalan Simpang III Pete–Pelempang–Pos TPR Nyogan.

Pola ini menimbulkan pertanyaan mendasar.

Apa tujuan perusahaan mendaftar pada belasan tender apabila sejak awal tidak menghitung dan memasukkan harga?

Apakah perusahaan memang berniat bersaing tetapi berulang kali mengurungkan niat?

Apakah perusahaan hanya mengunduh dokumen?

Atau keberadaan mereka justru membuat daftar peserta terlihat ramai, padahal kompetisi sesungguhnya sangat tipis?

Belum ada dasar untuk menyebut perusahaan-perusahaan tersebut sebagai peserta boneka. Namun pola digitalnya cukup kuat untuk diperiksa.

Bukan ditebak.

Enam Tender Penawar Tunggal, Nilainya Rp7,32 Miliar

Dari 19 paket, sedikitnya enam paket hanya memiliki satu penawaran harga.

Total pagunya mencapai Rp7,32 miliar.

Enam paket itu meliputi:

Rehabilitasi Jembatan Gantung Desa Sipin Teluk Duren. Dari 15 peserta, hanya CV Bukit Graha yang memasukkan harga Rp642,31 juta. Nilai itu setara sekitar 98,89 persen dari HPS Rp649,55 juta.

Rehabilitasi Jalan Kemingking Dalam–Teluk Jambu–Dusun Mudo–Sekumbung. Dari tujuh peserta, hanya CV Mitra Prima Utama yang menawar Rp658,24 juta. Angkanya mencapai sekitar 99,79 persen dari HPS Rp659,64 juta.

Rekonstruksi Jalan Simpang III Pete–Pelempang–Pos TPR Nyogan. Dari enam peserta, hanya CV Dita Kontraktor yang menawar Rp2,322 miliar atau sekitar 98,86 persen dari HPS Rp2,349 miliar.

Pembangunan Jalan Kedemangan–Setiris–Mudung Darat. Dari sembilan peserta, hanya CV Raga Jaya Nusa yang memasukkan harga Rp1.845.384.407.

HPS paket itu Rp1.845.820.000.

Selisihnya hanya sekitar Rp435 ribu.

Penawaran tersebut mencapai sekitar 99,98 persen dari HPS. Nyaris menempel sempurna.

Rehabilitasi Jalan KM 39 Bukit Baling–Kebun XI Gerunggung. Dari delapan peserta, hanya Hasil Jasa Nusantara yang menawar Rp888,65 juta atau sekitar 97,71 persen dari HPS.

Terakhir, Rehabilitasi Jalan Bakti Mulya–Panca Bakti Unit V. Dari sembilan peserta, hanya CV Bukit Graha yang memasukkan harga Rp888,83 juta, setara sekitar 98,83 persen HPS.

Secara keseluruhan, HPS enam paket penawar tunggal tersebut mencapai sekitar Rp7,313 miliar.

Total penawaran terendahnya sekitar Rp7,246 miliar.

Selisihnya hanya sekitar Rp67,15 juta, atau penawaran rata-rata berada di kisaran 99,08 persen dari HPS.

Angka ini tidak otomatis menunjukkan kebocoran. Namun ketika kompetisi hanya diisi satu penawar dan harga sangat dekat dengan HPS, Pokja serta PPK perlu dapat menjelaskan kewajaran harga dan kualitas perencanaan paket secara terbuka.

HPS Rp30,09 Miliar, Selisih dari Pagu Cuma Rp28,48 Juta

Jejak lain yang menarik terletak pada hubungan antara pagu dan Harga Perkiraan Sendiri atau HPS.

Total pagu 19 paket mencapai:

Rp30.123.226.800.

Sedangkan total HPS-nya sekitar:

Rp30.094.737.652,54.

Selisih total antara pagu dan HPS hanya sekitar Rp28,48 juta.

Dengan kata lain, total HPS mencapai sekitar 99,905 persen dari total pagu.

Dari 19 paket, sebanyak 17 paket memiliki HPS minimal 99,8 persen dari pagu. Sebanyak 11 di antaranya bahkan berada pada level minimal 99,9 persen.

HPS yang berdekatan dengan pagu bukan pelanggaran. Pagu dan HPS memang dapat bersumber dari perencanaan biaya dan data pasar yang sama.

Namun kemiripan yang begitu konsisten pada banyak paket membuat dokumen penyusunan HPS perlu dibuka.

Siapa penyusunnya?

Sumber harga dari mana?

Berapa jumlah pembandingnya?

Apakah survei harga dilakukan secara independen?

Apakah terdapat penawaran calon penyedia yang dipakai sebagai dasar menyusun HPS?

Apakah perusahaan yang memberi informasi harga kemudian ikut atau memenangkan tender?

Jawaban atas pertanyaan itu tidak terlihat pada daftar peserta.

Ia tersimpan di kertas kerja PPK.

Jembatan Girder: 29 Peserta, Cuma Lima Menawar

Paket terbesar dalam kelompok ini adalah Pembangunan Jembatan Girder Desa Kebon IX Dusun Air Hitam.

Pagunya Rp3,67 miliar. HPS-nya Rp3,664 miliar.

Tender ini diikuti 29 perusahaan.

Terlihat sangat kompetitif.

Namun hanya lima peserta yang memasukkan harga:

CV Putra Bintang menawar Rp3,485 miliar, CV Citra Dwi Pratama Rp3,588 miliar, PT Wirasta Karya Rp3,6 miliar, PT Tiga Sahabat Konstruksi Rp3,607 miliar dan CV Mitra Dua Sahabat Jambi Rp3,621 miliar.

Sebanyak 24 peserta lainnya tidak mengajukan harga.

Artinya, hanya sekitar 17 persen peserta yang benar-benar bertanding.

Pola serupa terlihat pada proyek preservasi Jalan SMAN 2 Sengeti–SLB–Sungai Melintang senilai Rp3,54 miliar. Dari 14 peserta, hanya CV Putri Icha Lestari dan CV Eksi Citra Lestari yang memasukkan harga.

Dua penawar.

Dua belas sisanya berhenti di daftar peserta.

Ada Tender Diminati 10 Perusahaan, tetapi Tak Ada yang Menawar

Anomali paling telanjang terjadi pada paket Rehabilitasi Jalan Talang Bukit Unit VI–Talang Datar Unit VI.

Pagunya Rp2,85 miliar. HPS Rp2,849 miliar.

Sebanyak 10 perusahaan mendaftar, termasuk Gunung Sago Perkasa, CV Dita Kontraktor, CV Remaja Gemilang Konstruksi, CV Lintas Muaro, CV Sukses Bersama, Agra Pana Konstruksi, Zenth Global IDN, Lingkar Roro Jambi, CV Gurun Sahara dan CV Gajah Muda Sriwijaya.

Namun tak satu pun memasukkan harga meski waktu telah diperpanjang.

Tender akhirnya batal.

Pertanyaannya sederhana.

Apa yang membuat sepuluh perusahaan tertarik mendaftar, tetapi kompak tidak menawar?

Apakah persyaratan berubah?

Apakah pekerjaan dinilai tidak menguntungkan?

Apakah waktu pelaksanaan terlalu pendek?

Apakah lokasi atau volume pekerjaan bermasalah?

Atau para peserta sejak awal hanya mendaftar tanpa kesungguhan mengikuti tender?

Pokja perlu menjelaskannya.

Paket Pustu Justru Lebih Kompetitif

Tidak semua tender dalam kelompok ini minim persaingan.

Paket Rehabilitasi Total Pustu Desa Pudak milik Dinas Kesehatan memiliki pagu Rp643,45 juta dan HPS Rp642,84 juta.

Sebanyak 34 perusahaan tercatat menjadi peserta. Sepuluh di antaranya memasukkan harga.

CV Beta Jaya berada pada posisi harga terendah sebesar Rp532,90 juta atau sekitar 82,9 persen dari HPS.

Disusul Wahana Mitra Abadi Rp568,61 juta, CV Eksi Citra Lestari Rp573,18 juta dan sejumlah penawar lainnya.

Paket ini menunjukkan bahwa banyaknya peserta dapat menghasilkan kompetisi harga yang lebih nyata apabila lebih banyak penyedia benar-benar memasukkan penawaran.

Bandingkan dengan paket Kedemangan–Setiris–Mudung Darat.

Sembilan peserta terdaftar. Hanya satu menawar. Harganya cuma berselisih Rp435 ribu dari HPS.

Kontrasnya terlalu lebar untuk tidak ditanyakan.

Adakah Relasi dengan Oknum PUPR?

Pertanyaan itu belum dapat dijawab hanya dari layar SPSE.

Daftar peserta dan harga tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa perusahaan tertentu berafiliasi dengan pejabat PUPR, PPK, konsultan perencana maupun anggota Pokja.

Namun jawabannya dapat ditemukan melalui pemeriksaan data yang lebih dalam.

Aparat perlu mencocokkan pemilik manfaat atau beneficial owner, pengurus perusahaan, alamat kantor, nomor telepon, surat elektronik, rekening, personel inti, tenaga ahli, peralatan serta riwayat perubahan akta.

Pemeriksaan juga perlu menyasar alamat IP, perangkat yang dipakai, waktu unggah, metadata dokumen, pola kesalahan pengetikan, format analisis harga satuan, sumber jaminan penawaran dan kesamaan dokumen teknis.

KPPU pernah menjadikan hubungan keluarga, kesamaan dokumen, kesamaan alamat IP dan komunikasi peserta dengan Pokja sebagai bagian dari pembuktian persaingan semu.

Karena itu, pertanyaan mengenai “orang dalam” tidak boleh dijawab dengan gosip.

Harus dengan forensik digital dan aliran bukti.

Pintu Masuk KPPU dan Aparat Penegak Hukum

Aturan pengadaan yang berlaku saat ini adalah Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang terakhir diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Pengadaan wajib dijalankan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Para pihak juga wajib mencegah pertentangan kepentingan, pemborosan, kebocoran keuangan negara, penyalahgunaan wewenang dan kolusi.

Sementara itu, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 melarang pelaku usaha bersekongkol dengan pelaku usaha lain atau pihak terkait untuk mengatur atau menentukan pemenang tender sehingga mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

Persekongkolan dapat berbentuk horizontal antarpeserta, vertikal antara peserta dan panitia atau pemilik pekerjaan, maupun gabungan keduanya. KPPU menegaskan bahwa persaingan semu, pemberian kesempatan eksklusif, fasilitasi calon pemenang, pola penawaran berulang dan kemenangan bergiliran merupakan kondisi yang perlu diperiksa.

Namun pola 283 peserta dan hanya 49 penawaran belum cukup untuk memvonis adanya persekongkolan.

Data itu baru alarm.

Untuk menaikkannya menjadi perkara, penyidik harus menemukan kesepakatan, koordinasi, fasilitasi, afiliasi, rekayasa persyaratan, pertukaran dokumen, komunikasi atau bukti elektronik lainnya.

Jika ditemukan persekongkolan tender, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif, ganti rugi dan denda sekurang-kurangnya Rp1 miliar. Jika ditemukan suap, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, pembayaran pekerjaan fiktif, penggelembungan harga atau kerugian negara, barulah pintu tindak pidana korupsi dapat terbuka.

Dokumen yang Harus Diamankan

Agar persoalan ini tidak berhenti menjadi kegaduhan media, Inspektorat, KPPU, BPKP, kepolisian maupun kejaksaan dapat memulai dari pengamanan jejak digital SPSE.

Yang perlu diperiksa bukan hanya siapa menang.

Tetapi juga siapa mendaftar, siapa mengunduh dokumen, siapa memasukkan penawaran, dari perangkat mana dokumen dikirim, kapan dokumen dibuat dan apakah terdapat kesamaan metadata.

Kertas kerja penyusunan HPS juga perlu diuji.

Demikian pula evaluasi administrasi, teknis, kualifikasi dan harga, berita acara klarifikasi, bukti verifikasi peralatan, personel, pengalaman perusahaan serta seluruh komunikasi resmi antara PPK, Pokja, konsultan dan penyedia.

Setelah kontrak berjalan, pemeriksaan harus bergeser ke lapangan.

Volume, mutu, spesifikasi, personel, alat dan progres fisik perlu dicocokkan dengan dokumen kontrak.

Sebab tender yang terlihat janggal belum tentu berakhir dengan pekerjaan bermasalah.

Sebaliknya, tender yang terlihat rapi juga belum tentu bersih.

Ruang Jawab Harus Dibuka

Dinas PUPR Muaro Jambi perlu menjelaskan dasar penyusunan HPS yang rata-rata sangat dekat dengan pagu.

Pokja Pemilihan perlu menjelaskan mengapa banyak perusahaan yang sama terus muncul sebagai peserta tetapi tidak menawar.

Perusahaan-perusahaan tersebut juga perlu diberi ruang menjawab alasan mereka berkali-kali mendaftar tanpa mengirim harga.

Apakah murni keputusan bisnis?

Apakah tidak memenuhi persyaratan?

Apakah kesulitan memperoleh material, alat atau tenaga?

Atau terdapat persoalan lain?

Satu hal yang pasti, daftar peserta yang panjang tidak boleh dipakai sebagai hiasan untuk menciptakan kesan bahwa tender telah kompetitif.

Sebab kompetisi tidak dihitung dari berapa banyak nama yang terpampang.

Kompetisi dihitung dari berapa banyak perusahaan yang benar-benar bertanding secara independen.

Tanpa pengaturan.

Tanpa titipan.

Tanpa orang dalam.

Dan tanpa boneka.

Pola tender proyek Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi senilai sekitar Rp30,12 miliar mulai memantik sorotan warga.

Bukan hanya karena sejumlah perusahaan berulang kali muncul pada banyak paket. Warga juga mempertanyakan mengapa ratusan nama peserta tercatat dalam tender, tetapi hanya sebagian kecil yang benar-benar memasukkan penawaran harga.

Dari 19 paket yang dianalisis, terdapat 283 entri kepesertaan. Namun, hanya 49 penawaran harga yang tercatat masuk.

Sebanyak 234 entri lainnya berhenti sebagai nama peserta.

Ramai di daftar. Sepi di arena.

Seorang warga Muaro Jambi, Mushadi, menilai pola tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta kelompok kerja pemilihan.

“Kalau pesertanya banyak, tetapi yang memasukkan harga hanya satu atau dua perusahaan, masyarakat tentu bertanya-tanya. Untuk apa perusahaan-perusahaan lain mendaftar kalau tidak benar-benar menawar?” katanya.

Menurut dia, masyarakat tidak mempersoalkan siapa pun perusahaan yang ditetapkan menjadi pemenang sepanjang prosesnya berlangsung terbuka, kompetitif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, daftar peserta yang panjang tidak boleh hanya menjadi pajangan untuk menciptakan kesan tender berlangsung ramai.

“Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar banyak nama di layar. Yang dibutuhkan adalah persaingan yang nyata supaya harga, mutu dan hasil pekerjaannya benar-benar menguntungkan masyarakat,” ujarnya.

Tiga Perusahaan Ikut Seluruh Paket, Tak Memasukkan Harga

Sorotan warga menguat setelah ditemukan tiga perusahaan yang tercatat mengikuti seluruh 19 paket, tetapi tidak terlihat memasukkan penawaran harga pada satu paket pun.

Ketiganya adalah CV Remaja Gemilang Konstruksi, CV Gurun Sahara dan CV Sukses Bersama.

Nama ketiga perusahaan itu terus muncul.

Namun harganya nihil.

Agra Pana Konstruksi juga tercatat mengikuti 13 paket tanpa penawaran harga. Sedangkan CV Dita Kontraktor muncul pada 12 paket, tetapi hanya tercatat memasukkan harga pada satu paket.

Ali Toni meminta aparat pengawas internal pemerintah tidak menganggap pola itu sebagai persoalan biasa.

“Sekali atau dua kali tidak menawar mungkin wajar. Tetapi kalau perusahaan yang sama mendaftar berulang kali pada belasan paket dan tidak pernah memasukkan harga, tentu perlu ditanya apa tujuannya,” katanya.

Ia menilai Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi perlu memeriksa jejak digital seluruh peserta, termasuk waktu pendaftaran, pengunduhan dokumen, alamat perangkat dan pola keikutsertaan masing-masing perusahaan.

“Jangan langsung dituduh ada permainan. Tetapi jangan pula didiamkan. Periksa dulu. Kalau bersih, umumkan kepada masyarakat. Kalau ada pengaturan, serahkan kepada aparat,” ujarnya.

Enam Tender Cuma Punya Satu Penawar

Dari 19 paket tersebut, enam tender tercatat hanya memiliki satu perusahaan yang memasukkan harga.

Total pagu keenam paket itu mencapai sekitar Rp7,32 miliar.

Salah satunya adalah proyek Pembangunan Jalan Simpang Desa Kedemangan–Setiris–Mudung Darat dengan pagu Rp1,85 miliar dan HPS Rp1,845 miliar.

Dari sembilan perusahaan yang terdaftar, hanya CV Raga Jaya Nusa yang memasukkan harga sebesar Rp1.845.384.407.

Nilai itu hanya terpaut sekitar Rp435 ribu dari HPS.

Penawarannya mencapai sekitar 99,98 persen dari HPS.

Paket lain adalah Rehabilitasi Jalan Kemingking Dalam–Teluk Jambu–Dusun Mudo–Sekumbung. Dari tujuh perusahaan, hanya CV Mitra Prima Utama yang menawar Rp658,24 juta dari HPS Rp659,64 juta.

Pada tender Rehabilitasi Jembatan Gantung Desa Sipin Teluk Duren, sebanyak 15 perusahaan tercatat sebagai peserta. Namun hanya CV Bukit Graha yang memasukkan harga Rp642,31 juta.

Warga menilai tender dengan penawar tunggal tidak otomatis bermasalah. Namun pemerintah daerah wajib menjelaskan bagaimana kewajaran harga diuji ketika kompetisi praktis tidak terjadi.

“Kalau cuma satu yang menawar, siapa pesaingnya? Bagaimana pemerintah memastikan harga itu benar-benar paling efisien dan bukan sekadar mendekati HPS?” kata Tegar.

Menurut dia, Pokja tidak cukup hanya menyatakan proses telah berjalan melalui sistem elektronik.

Pokja juga harus mampu menjelaskan substansi persaingannya.

“Elektronik itu hanya alat. Yang dinilai masyarakat adalah apakah tendernya benar-benar bersaing atau cuma formalitas,” ujarnya.

Warga Minta Relasi Kontraktor dan Pejabat Diperiksa

Sejumlah perusahaan yang berulang kali mengikuti tender juga memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya hubungan dengan pejabat atau pihak internal dinas.

Hingga kini, belum ada bukti yang menunjukkan perusahaan-perusahaan tersebut memiliki hubungan dengan pejabat Dinas PUPR, PPK maupun anggota Pokja.

Karena itu, dugaan relasi tidak boleh diputuskan berdasarkan asumsi.

Namun warga meminta aparat menelusurinya secara objektif.

“Kalau memang tidak ada hubungan dengan pejabat dinas, pemeriksaan justru akan membersihkan nama mereka. Tetapi kalau tidak pernah diperiksa, pertanyaan masyarakat akan terus muncul,” ujar Hmbali.

Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan akta perusahaan, pemilik manfaat, pengurus, alamat kantor, nomor telepon, rekening, tenaga teknis, peralatan dan riwayat perubahan badan usaha.

Aparat juga dapat memeriksa kesamaan alamat IP, perangkat pengunggah, metadata dokumen, format penawaran dan waktu pemasukan dokumen.

“Jangan hanya memeriksa perusahaan yang menang. Perusahaan yang berkali-kali ikut tetapi tidak menawar juga perlu ditelusuri. Bisa saja tidak ada masalah, tetapi polanya harus dijelaskan,” katanya.

Minta Inspektorat dan APH Tak Menunggu Proyek Bermasalah

Warga meminta Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi, BPKP, KPPU, kepolisian dan kejaksaan tidak menunggu munculnya kerusakan proyek atau kerugian negara sebelum melakukan pengawasan.

Pengawasan, menurut warga, harus dimulai sejak proses pemilihan penyedia.

“Biasanya aparat baru turun setelah jalan rusak atau ada temuan kekurangan volume. Padahal pola tender bisa diperiksa sejak awal. Mencegah tentu lebih baik daripada menunggu uang negara hilang,” ujar Ar Tonag.

Ia meminta seluruh dokumen evaluasi tender diamankan.

Mulai dari dokumen penyusunan HPS, hasil evaluasi administrasi, teknis dan kualifikasi, bukti peralatan, personel, pengalaman perusahaan, berita acara klarifikasi hingga rekam jejak elektronik peserta.

“Kalau prosesnya benar, pemerintah tidak perlu takut dibuka. Transparansi justru akan meningkatkan kepercayaan masyarakat,” katanya.

Jangan Sampai Kontraktor Hanya Jadi Boneka

Masyarakat berharap pembangunan jalan, jembatan dan box culvert di Muaro Jambi dapat dilaksanakan tepat mutu, tepat waktu dan benar-benar dirasakan manfaatnya.

Namun tujuan itu hanya dapat dicapai apabila penyedia dipilih melalui persaingan yang sehat.

Warga tidak ingin tender hanya ramai oleh nama perusahaan yang tidak pernah berniat memasukkan harga.

“Jangan sampai ada perusahaan yang hanya dipakai sebagai pelengkap atau boneka. Mendaftar supaya tender terlihat ramai, sementara pemenangnya sudah diarahkan. Kalau ada pola seperti itu, aparat harus membongkarnya,” ujarnya.(*)

BeritaSatu Network