Jambi - Angkanya nyaris berhimpitan.
Universitas Jambi mengalokasikan APBN 2026 sebesar Rp7.234.624.000 untuk paket Keperluan Operasional Satpam Universitas Jambi.
Nilai kontrak yang tercatat di E-Katalog Versi 6.0 mencapai Rp7.233.570.000.
Selisihnya dari pagu?
Cuma Rp1.054.000.
Artinya, nilai kontrak mencapai sekitar 99,985 persen dari pagu. Ruang yang tersisa hanya 0,0146 persen.
Kalau selisih Rp1,054 juta itu dirata-ratakan sepanjang kontrak Januari-Desember 2026, jaraknya terhadap pagu hanya sekitar Rp87.833 per bulan.
Penyedianya tercatat Mitra Cakrawala Pro Jaya.
Yang menarik, perusahaan tersebut bukan nama baru di lingkungan kampus Universitas Jambi.
Sumber resmi Unja menunjukkan PT Mitra Cakrawala Pro Jaya atau MCPJ setidaknya sudah bekerja sama dengan kampus dalam pengelolaan satuan pengamanan pada 2025. Pada Januari 2025, seluruh satpam Unja bahkan mengikuti tes urine dalam kegiatan bersama Unja, MCPJ dan BNN Kota Jambi. Pada Agustus tahun yang sama, Unja kembali mencatat kerja sama dengan MCPJ dalam latihan penyegaran satpam.
Vendor lama.
Kontrak baru.
Nilainya hampir persis menyentuh pagu.
Di sinilah pertanyaan pengadaannya bermula.
Bukan Tender, Dipilih Lewat E-Katalog
Paket ini bukan tender terbuka biasa.
Kode RUP-nya 64192039.
Pengadaannya masuk kategori Jasa Lainnya dengan metode E-Purchasing melalui E-Katalog Versi 6.0.
Sumber dananya APBN 2026.
Satuan kerjanya Universitas Jambi di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Status transaksi tercatat ON PROCESS, dengan bentuk transaksi kontrak.
Masa pelaksanaan dimulai Januari dan berakhir Desember 2026.
Pemanfaatan jasa juga dijadwalkan Januari-Desember 2026.
Volume yang dicantumkan hanya sederhana:
1 paket.
Produk Dalam Negeri: Ya.
Usaha Kecil/Koperasi: Ya.
Pra-DIPA/DPA: Tidak.
Aspek sosial: Ya.
Sementara aspek ekonomi dan aspek lingkungan sama-sama ditandai Tidak.
Untuk uraian pekerjaan, data hanya menyebut “Uraian Pekerjaan di KAK”.
Spesifikasinya?
“Spesifikasi pekerjaan di HPS.”
Artinya, dari data ringkas yang tersedia belum terlihat jumlah satpam, jumlah pos penjagaan, pembagian shift, besaran upah per tenaga, biaya seragam, BPJS, tunjangan, lembur, peralatan pengamanan ataupun management fee perusahaan.
Padahal justru angka-angka itulah yang diperlukan untuk menjawab apakah harga Rp7,233 miliar wajar.
Rp602,79 Juta Sebulan
Jika nilai kontrak Rp7.233.570.000 dibagi selama 12 bulan, rata-ratanya sekitar Rp602.797.500 per bulan.
Apakah angka itu mahal?
Belum bisa dijawab.
Sebab satu variabel penting belum terlihat dalam data yang diberikan: berapa jumlah satpam yang dibiayai?
Misalnya, bila kontrak mencakup ratusan personel di sejumlah kampus, pos, dan tiga shift, struktur biayanya tentu berbeda dibandingkan jika personelnya jauh lebih sedikit.
Sumber resmi Unja pada 2025 menyebut satpam ditempatkan di berbagai area kampus, antara lain Unja Pasar, Telanaipura, Buluran, Mendalo hingga Bulian.
Karena jangkauan pengamanan cukup luas, KAK menjadi dokumen kunci.
Berapa kebutuhan personel tiap lokasi?
Berapa satpam setiap shift?
Siapa komandan regu?
Berapa hari kerja?
Apakah ada patroli kendaraan?
Siapa menyediakan HT, metal detector, senter, tongkat, seragam dan perlengkapan lainnya?
Tanpa itu, publik cuma melihat satu angka besar: Rp7,23 miliar.
Selisih Rp1,05 Juta: Negosiasinya Seperti Apa?
Nilai kontrak yang begitu dekat dengan pagu tidak otomatis berarti mark-up.
Tidak ada aturan bahwa transaksi katalog harus turun lima, sepuluh atau dua puluh persen dari pagu.
Tetapi karena metode yang digunakan adalah E-Purchasing, pertanyaan tentang proses mendapatkan harga terbaik menjadi relevan.
Penyelenggaraan Katalog Elektronik saat ini antara lain diatur melalui Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024, yang masih berstatus berlaku.
Sejak 2025, LKPP juga memiliki metode mini-kompetisi dalam e-purchasing. Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025 menyebut e-purchasing katalog dapat dilakukan melalui negosiasi harga, mini-kompetisi dan/atau competitive catalogue. Mini-kompetisi memungkinkan dua atau lebih penyedia produk sejenis bersaing menawarkan harga terbaik.
Karena itu, untuk paket senilai Rp7,23 miliar, ada sejumlah pertanyaan yang patut dijawab Universitas Jambi.
Apakah MCPJ dipilih melalui negosiasi?
Apakah dilakukan mini-kompetisi?
Berapa penyedia jasa pengamanan lain yang tersedia di katalog dengan spesifikasi setara?
Berapa harga awal MCPJ?
Berapa harga sebelum dan setelah negosiasi?
Apa referensi harga yang digunakan?
Mengapa nilai akhirnya tinggal Rp1,054 juta dari plafon Rp7,234 miliar?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan tuduhan.
Justru dokumen transaksi E-Katalog dapat menjawabnya.
Tiga Angka Sama Persis Rp7,233 Miliar
Ada pula tampilan data yang menarik.
Pada data realisasi yang disampaikan, tiga kolom nilai sama-sama mencatat angka identik:
Rp7.233.570.000.
Karena nama masing-masing kolom tidak disertakan dalam bahan ini, kesamaan tersebut tidak bisa langsung ditafsirkan sebagai pagu, HPS dan hasil negosiasi yang sama.
Pagu RUP sendiri jelas berbeda, yakni Rp7.234.624.000.
Karena itu, metadata transaksi INAPROC perlu dilihat utuh agar tidak keliru membaca angka.
Tetapi satu hal pasti: nilai kontraknya hanya Rp1,054 juta di bawah pagu.
MCPJ Bukan Pemain Baru
Jejak MCPJ di Unja menarik karena perusahaan tersebut telah terlihat mengelola tenaga keamanan kampus sebelum kontrak 2026.
Pada 20 Januari 2025, Unja secara resmi menyebut bekerja sama dengan PT MCPJ dan BNN Kota Jambi menggelar tes urine bagi seluruh petugas keamanan.
Dalam kegiatan tersebut, Petugas Keamanan Dalam MCPJ, Guruh Erlangga, menjelaskan tes urine menjadi salah satu persyaratan perpanjangan kontrak kerja satpam.
Pada 6 Agustus 2025, hubungan tersebut kembali terlihat ketika Unja dan MCPJ menggelar latihan intensif bagi satpam. Acara bahkan dihadiri Direktur PT MCPJ Eryanto Djunaidi bersama jajaran perusahaan dan unsur kepolisian.
Artinya, kontrak 2026 bukan kemunculan pertama MCPJ dalam sistem pengamanan Unja.
Hubungan berulang dengan vendor lama tidak dilarang.
Perusahaan yang performanya baik justru bisa saja kembali dipilih.
Tetapi karena menggunakan uang APBN, pemilihan berulang tetap harus dapat menjawab satu prinsip sederhana:
apakah harga dan layanan 2026 memang merupakan pilihan terbaik yang tersedia di pasar?
SIO MCPJ Perlu Dipastikan Masih Aktif
Ada aspek hukum yang lebih spesifik karena barang yang dibeli bukan meja atau laptop.
Yang dibeli adalah jasa pengamanan.
Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa—yang telah diubah dengan Perpol Nomor 1 Tahun 2023—mengatur profesi Satpam dan Badan Usaha Jasa Pengamanan atau BUJP. Regulasi tersebut masih tercatat berlaku.
Dalam kerangka tersebut, BUJP merupakan perusahaan berbentuk perseroan terbatas yang bergerak antara lain dalam penyediaan tenaga Satpam. SIO atau Surat Izin Operasional merupakan izin bagi BUJP untuk menjalankan kegiatan operasional di bidang jasa pengamanan. Tata cara audit untuk penerbitan rekomendasi dan SIO BUJP juga diatur dalam regulasi Polri yang masih tercatat berstatus berlaku.
Karena itu, sebelum pembayaran APBN terus berjalan, dokumen yang sepatutnya dipastikan antara lain:
SIO BUJP masih aktif.
Bidang usahanya sesuai.
Satpam yang ditempatkan memiliki kompetensi dan identitas sebagaimana ketentuan.
Status hubungan kerja para satpam jelas.
BPJS, upah, lembur dan hak normatif pekerja dipenuhi.
Data yang tersedia saat ini tidak menunjukkan adanya pelanggaran pada MCPJ terkait persyaratan tersebut.
Sebaliknya, penelusuran terbuka juga belum cukup untuk memverifikasi seluruh dokumen perizinan perusahaan yang berlaku pada 2026.
Maka pertanyaan yang tepat bukan “apakah izinnya tidak ada?”
Melainkan: tunjukkan masa berlaku dan ruang lingkup izin yang digunakan untuk kontrak Unja 2026.
Akun 521111 Justru Bukan Kejanggalan
Sumber dana paket berasal dari kode:
DK.7729.BEI.001.004.0A.521111.
Nilainya Rp7.234.624.000.
Sumber APBN.
Tahun anggaran 2026.
Kode 521111 merupakan akun Belanja Keperluan Perkantoran.
Sekilas, orang mungkin bertanya: mengapa satpam dibayar dari “keperluan perkantoran”?
Ternyata, justru akun tersebut memiliki dasar penggunaan untuk kebutuhan tenaga pengamanan kontraktual.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menjelaskan pembayaran bagi satpam/pengaman kantor, cleaning service, sopir dan tenaga kontraktual tertentu menggunakan akun 521111-Belanja Keperluan Perkantoran.
Jadi kode akun itu bukan temuan janggal.
Yang perlu diuji adalah harga, volume dan pekerjaan yang dibayar melalui akun tersebut.
Label “Aspek Ekonomi: Tidak” Juga Menarik
Dalam RUP, paket ini diberi penandaan:
Aspek Ekonomi: Tidak.
Aspek Lingkungan: Tidak.
Aspek Sosial: Ya.
Penandaan tersebut belum dapat disebut pelanggaran.
Namun untuk kontrak tenaga kerja Rp7,23 miliar, pilihan “Aspek Ekonomi: Tidak” menarik untuk dijelaskan.
Sebab sebagian besar struktur biaya jasa pengamanan lazimnya berkaitan langsung dengan tenaga manusia: upah, iuran, perlengkapan dan biaya pengelolaan.
Apakah label itu hanya klasifikasi administratif di RUP?
Atau ada pertimbangan lain?
Universitas Jambi dapat menjelaskannya.
Titik Rawan Hukumnya Bukan pada Angka Semata
Dari data yang tersedia, belum ada dasar untuk menyatakan terjadi korupsi, mark-up atau persekongkolan.
Selisih kontrak Rp1,054 juta dari pagu memang sangat tipis.
Tetapi tipisnya selisih bukan tindak pidana.
Masalah hukum baru dapat muncul jika ditemukan bukti konkret.
Misalnya harga sengaja digelembungkan.
Kebutuhan personel dibuat lebih besar daripada kondisi nyata.
Ada satpam fiktif.
Jumlah petugas di lapangan kurang dari kontrak tetapi dibayar penuh.
Upah dan BPJS dipotong tidak sesuai.
Proses pemilihan diarahkan tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Atau dokumen perizinan BUJP dan personel ternyata tidak sah.
Itulah titik yang harus diuji auditor.
Empat Dokumen Bisa Membuka Semuanya
Untuk membedah paket ini, sebenarnya tidak terlalu sulit.
Empat kelompok dokumen sudah cukup menjadi pintu awal.
Pertama, KAK dan HPS.
Dari situ terlihat jumlah satpam, shift, lokasi, besaran gaji, BPJS, seragam, peralatan dan management fee.
Kedua, jejak transaksi E-Katalog.
Dari sana terlihat metode pemilihan, pembanding, harga awal dan hasil negosiasi.
Ketiga, dokumen BUJP MCPJ.
Termasuk SIO, legalitas, kompetensi dan data personel.
Keempat, daftar hadir dan pembayaran bulanan satpam.
Bandingkan nama orang.
Pos jaga.
Shift.
BPJS.
Slip gaji.
Dan invoice perusahaan.
Kalau semuanya cocok, angka Rp7,233 miliar bisa dipertanggungjawabkan.
Kalau tidak, selisih Rp1,054 juta dari pagu justru bisa menjadi titik awal pertanyaan yang jauh lebih besar.
Saat ini transaksi masih tercatat ON PROCESS.
Kontrak berjalan Januari hingga Desember.
Masih ada waktu untuk mengawasinya.
Sebab tugas satpam menjaga kampus.
Sementara tugas pengelola anggaran adalah memastikan uang Rp7,23 miliar itu juga dijaga. (*)