Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar rapat pengharmonisasian terhadap empat Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) Sungai Penuh dan satu Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Tebo, Kamis (13/08/2026). Kegiatan dilaksanakan secara langsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Jambi dan secara virtual.
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, mewakili Kepala Kantor Wilayah. Kegiatan diikuti jajaran Pemerintah Kota Sungai Penuh, Pemerintah Kabupaten Tebo, serta Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jambi.
Empat Ranperwal Kota Sungai Penuh yang dibahas meliputi pengaturan mengenai Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Pedoman Pengelolaan Kas Pemerintah Daerah; Tarif Pelayanan Non Kesehatan Pendidikan dan Pelatihan pada RSUD Mayjen H.A. Thalib; serta Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan kepada Kepala DPMPTSP Kota Sungai Penuh.
Sementara itu, bersama Pemerintah Kabupaten Tebo, Kanwil Kemenkum Jambi membahas Ranperbup tentang Penyelenggaraan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal.
Dalam pembahasan, Tim Harmonisasi mencermati kesesuaian materi muatan dengan kewenangan pemerintah daerah, dasar hukum, kejelasan norma, serta kesiapan penerapannya. Khusus rancangan Kota Sungai Penuh, pembahasan juga menyoroti aspek akuntabilitas pengelolaan keuangan, kewajaran tarif pelayanan, serta batas dan tanggung jawab dalam pendelegasian kewenangan perizinan.
Adapun pada Ranperbup Tebo, pembahasan diarahkan pada kejelasan mekanisme pelayanan tera dan tera ulang, penguatan pembinaan dan pengawasan, perlindungan masyarakat, serta kesiapan sumber daya dan sarana pendukung pelaksanaannya.
Dina Rasmalita menegaskan bahwa pengharmonisasian merupakan tahapan penting untuk memastikan produk hukum daerah memiliki rumusan norma yang tepat, selaras dengan peraturan perundang-undangan, dan dapat dilaksanakan secara efektif.
“Pembahasan harus dilakukan secara terbuka dan konstruktif dengan tetap memperhatikan kebutuhan daerah. Produk hukum yang dihasilkan tidak hanya selesai secara administratif, tetapi harus memiliki daya laku, daya guna, memberikan kepastian hukum, serta manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Dina.
Melalui proses harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Jambi terus memperkuat perannya dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang harmonis, berkualitas, tidak tumpang tindih, sesuai kewenangan, serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (*)