MUARO JAMBI - Polemik tender Pembangunan Jalan Simpang III Desa Petaling Jaya-Desa Sidomukti senilai pagu Rp2,7 miliar di Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi memasuki babak yang lebih serius.
CV Abi Karya Persada, penawar termurah yang digugurkan Pokja, kini menyiapkan langkah sanggah banding.
Bukan sekadar ancaman.
Dokumen Jaminan Sanggahan Banding telah diterbitkan PT Asuransi Kredit Indonesia pada 18 Agustus 2026 atas nama CV Abi Karya Persada.
Nilainya:
Rp26.965.790.
Angka itu persis 1 persen dari HPS tender Rp2.696.579.000.
Dan yang terpenting, dokumen terbaru secara tegas menyebut jaminan tersebut berkaitan dengan sanggahan banding terhadap hasil tender “Pembangunan Jalan Simp. III Ds. Petaling Jaya-Ds. Sidomukti” yang dilaksanakan Pokja Pemilihan II UKPBJ Kabupaten Muaro Jambi.
Posisi pemenang pun memasuki wilayah yang belum sepenuhnya aman.
Jika sanggah banding diajukan sesuai prosedur dan kemudian substansinya diterima karena ditemukan kesalahan evaluasi, aturan pengadaan membuka kemungkinan evaluasi ulang. Hasil akhirnya secara teori dapat berubah. Perpres PBJ menyatakan Tender/Seleksi gagal antara lain apabila terdapat kesalahan dalam proses evaluasi, dengan tindak lanjut evaluasi ulang untuk kesalahan evaluasi penawaran.
Abi Termurah Rp2,426 Miliar, Malah Gugur
Kontroversi bermula dari hasil evaluasi tender.
Paket dengan Kode RUP 66515141 memiliki pagu Rp2,7 miliar dan HPS Rp2.696.579.000.
Tender menggunakan metode Pascakualifikasi Satu File-Harga Terendah Sistem Gugur.
Sebanyak 21 perusahaan tercatat sebagai peserta.
Namun harga yang terlihat dalam hasil evaluasi hanya tiga.
Paling rendah:
CV Abi Karya Persada — Rp2.426.700.503,70.
Kemudian:
CV Usaha Riski — Rp2.457.500.085,71.
Dan:
CV Gemilang Bersaudara — Rp2.659.050.037,40.
Hasil akhirnya berbalik.
Dua penawar lebih murah gugur.
Gemilang Bersaudara menjadi pemenang.
Selisih harga pemenang dengan Abi Karya Persada mencapai sekitar:
Rp232.349.533,70.
Angka tersebut bukan kerugian negara, sebab penawaran Abi telah dinyatakan tidak memenuhi evaluasi.
Tetapi nilai Rp232,35 juta membuat alasan pengguguran Abi menjadi sangat penting untuk diuji.
Abi Digugurkan karena Tabel B2 dan Surat Dukungan
Pokja mencantumkan dua alasan menggugurkan CV Abi Karya Persada.
Pertama:
“Dokumen RKK tidak melampirkan tabel B2.”
Kedua:
“Tanggal surat dukungan sebelum paket diumumkan.”
Alasan pertama menyangkut Rencana Keselamatan Konstruksi atau RKK.
Alasan kedua justru menjadi titik yang paling sensitif.
Sebab muncul pertanyaan: apa dasar menggugurkan sebuah penawaran hanya karena surat dukungannya diterbitkan sebelum paket diumumkan?
Jika Dokumen Pemilihan secara eksplisit mewajibkan surat dukungan diterbitkan setelah tanggal tertentu, ketentuan tersebut dapat diuji berdasarkan aturan dan justifikasi teknisnya.
Tetapi apabila ketentuan mengenai tanggal tersebut tidak pernah dicantumkan sebelumnya, penggunaan syarat itu untuk menggugurkan peserta dapat dipersoalkan.
Data yang diperoleh JambiLink sejauh ini belum memuat halaman Dokumen Pemilihan yang secara eksplisit menjawab persoalan tersebut.
Inilah salah satu substansi yang membuat proses evaluasi menjadi medan sengketa.
Penyanggah Nilai Tender Bermasalah
Pihak yang mempersoalkan hasil tender menilai problemnya bukan semata-mata karena Abi Karya Persada kalah.
Mereka mempertanyakan dasar hukum dan konsistensi evaluasi Pokja.
Dalam pandangan pihak penyanggah, apabila perusahaan digugurkan memakai syarat yang tidak terdapat dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai ketentuan pengadaan, maka hasil evaluasi tersebut bermasalah dan tender harus dikoreksi.
Mereka bahkan menilai apabila terbukti proses evaluasi tidak berdasarkan ketentuan, tender dapat dikategorikan cacat dan tidak semestinya dipaksakan menuju kontrak.
Penilaian mengenai “cacat hukum” tersebut merupakan argumentasi pihak yang keberatan terhadap tender, bukan keputusan hukum JambiLink ataupun putusan lembaga berwenang.
Tetapi kali ini keberatan tersebut tidak berhenti menjadi pernyataan.
Ada dokumen jaminan sanggah banding senilai hampir Rp27 juta.
Rp26.965.790, Angkanya Bukan Kebetulan
Besarnya jaminan juga menarik.
HPS tender:
Rp2.696.579.000.
Satu persennya:
Rp26.965.790.
Persis sama dengan nilai Jaminan Sanggahan Banding CV Abi Karya Persada.
Perpres pengadaan memang menetapkan Jaminan Sanggah Banding sebesar 1 persen dari HPS untuk pekerjaan konstruksi nonterintegrasi.
Artinya dari sisi nominal, dokumen yang disiapkan Abi Karya Persada sesuai dengan formula jaminan sanggah banding pekerjaan konstruksi.
Perpres juga secara khusus menambahkan tahapan Sanggah Banding dalam pelaksanaan pemilihan Pekerjaan Konstruksi.
Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 masih menjadi pedoman pelaksanaan pengadaan melalui penyedia dan telah diubah melalui PerLKPP Nomor 4 Tahun 2024.
Sementara kerangka Perpres PBJ telah diperbarui terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang berstatus berlaku sejak 30 April 2025. (JDIH LKPP)
Jaminan Berlaku Mulai 20 Agustus
Ada detail waktu yang penting.
Dokumen jaminan diterbitkan di Jambi pada 18 Agustus 2026.
Tetapi masa berlakunya baru efektif:
20 Agustus 2026 sampai 18 September 2026.
Total 30 hari kalender.
Karena hari ini masih Rabu, 19 Agustus 2026, data tersebut menunjukkan CV Abi Karya Persada telah menyiapkan instrumen jaminan untuk membawa sengketa menuju sanggah banding.
Namun tanpa bukti penerimaan sanggah banding oleh KPA, belum tepat menyatakan proses bandingnya telah resmi diputus atau sedang diperiksa KPA.
Yang sudah pasti: jalur menuju sanggah banding telah disiapkan secara konkret.
Kalau Abi Kalah Banding, Jaminan Bisa Dicairkan
Dokumen itu juga memperlihatkan bahwa langkah Abi bukan tanpa risiko.
Jaminan menyatakan apabila sanggahan banding CV Abi Karya Persada dinyatakan tidak benar, PT Asuransi Kredit Indonesia sebagai penjamin terikat melakukan pembayaran kepada penerima jaminan senilai Rp26.965.790 berdasarkan mekanisme yang disebut dalam surat tersebut.
Dokumen ditandatangani Sanjaya Alfarabi sebagai Direktur CV Abi Karya Persada dan Tofan Nofrianto sebagai Branch Manager PT Asuransi Kredit Indonesia.
Artinya, secara administratif perusahaan memang mempertaruhkan sebuah jaminan finansial untuk membawa keberatannya ke tingkat berikutnya.
Ini bukan lagi sekadar protes di media.
Gemilang Menang Setelah Dua Harga Lebih Murah Gugur
Pemenang tender, CV Gemilang Bersaudara, beralamat di Jalan Lintas Timur RT 20, Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Harga penawarannya:
Rp2.659.050.037,40.
Harga terkoreksi sama.
Tidak terdapat harga negosiasi dalam data yang dihimpun.
Penawarannya hanya sekitar Rp37,53 juta atau 1,39 persen di bawah HPS.
Sebaliknya, Abi Karya Persada sekitar 10 persen di bawah HPS.
Tetapi sistem yang digunakan memang bukan sekadar mencari angka terkecil.
Pada metode harga terendah sistem gugur, peserta harus terlebih dahulu lolos persyaratan yang dievaluasi. Karena itu, jika pengguguran Abi sah, harga Gemilang yang lebih tinggi tidak menjadi persoalan hukum hanya karena terdapat penawaran yang lebih murah.
Persoalannya berubah apabila alasan pengguguran itu sendiri terbukti salah.
Usaha Riski Juga Lebih Murah, Tapi Tak Datang Pembuktian
CV Usaha Riski juga berada di bawah Gemilang.
Penawarannya:
Rp2.457.500.085,71.
Sekitar Rp201,55 juta lebih murah daripada pemenang.
Namun Pokja menggugurkan perusahaan tersebut dengan alasan:
“Peserta Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian.”
Dengan demikian, dua kompetitor harga Gemilang tersingkir dengan sebab berbeda.
Usaha Riski karena tidak menghadiri pembuktian.
Abi Karya Persada karena RKK tanpa tabel B2 dan tanggal surat dukungan.
Kini justru Abi yang menyiapkan langkah sanggah banding. Diduga CV Usaha Riski adalah bagian dari CV Gemilang. CV Abi Karya menuding perusahaan ini punya alamat yang presisi.
Data SPSE Sudah Menunjukkan Ada Sanggahan
Tangkapan layar akun SPSE INAPROC yang diperoleh JambiLink sebelumnya juga menunjukkan fakta penting.
Pada paket Petaling Jaya-Sidomukti dengan Kode Tender 10150493000, tab sistem menampilkan:
“Sanggahan 1”.
Halaman itu juga menempatkan CV Gemilang Bersaudara sebagai pemenang dan menunjukkan proses tender sudah bergerak menuju Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
Dengan munculnya dokumen jaminan terbaru, rangkaian peristiwanya menjadi lebih jelas.
Sebelumnya ada satu sanggahan dalam sistem.
Kini telah diterbitkan Jaminan Sanggah Banding yang secara khusus menyebut paket Petaling Jaya-Sidomukti.
Dan nilainya tepat 1 persen HPS.
Bisa Kah Gemilang Gagal Mendapat Proyek?
Jawabannya: bisa, tetapi tidak otomatis.
Jika keberatan Abi akhirnya tidak terbukti, hasil pemilihan dapat bertahan sesuai mekanisme yang berlaku.
Tetapi apabila sanggah banding diajukan secara sah dan pemeriksaan menemukan kesalahan evaluasi penawaran, Perpres membuka jalan bagi evaluasi ulang.
Jika setelah evaluasi ulang ternyata Abi seharusnya tidak digugurkan dan memenuhi seluruh persyaratan, konfigurasi peringkat peserta dapat berubah.
Di titik itu posisi Gemilang Bersaudara sebagai pemenang bisa ikut berubah.
Begitu pula apabila ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau ketidaksesuaian dengan ketentuan Perpres, aturan mengenal mekanisme Tender/Seleksi gagal dan tender ulang sesuai sebab kegagalannya.
Jadi kalimat yang tepat bukan “Gemilang pasti batal.”
Melainkan:
Gemilang Bersaudara berpotensi kehilangan proyek apabila sanggah banding terbukti beralasan dan hasil evaluasi harus dikoreksi.
Kalau Dipaksakan Sebelum Sengketa Tuntas, Risikonya Membesar
Pihak yang mempersoalkan tender menilai proses tidak semestinya dipaksakan apabila masih terdapat sengketa substansial terhadap dasar pengguguran.
Argumentasinya sederhana.
Jika kontrak telanjur bergerak tetapi kemudian proses pemilihan terbukti mengandung kesalahan evaluasi, persoalan akan menjadi lebih rumit dibandingkan jika dikoreksi sebelum pelaksanaan fisik berlangsung.
Ini tetap merupakan argumentasi pihak penyanggah, bukan kesimpulan bahwa kontrak saat ini melanggar hukum.
Namun secara tata kelola, keberadaan mekanisme sanggah banding memang dirancang agar sengketa pada pekerjaan konstruksi dapat diperiksa dalam tahapan pemilihan sebelum proses berlanjut terlalu jauh.
Karena itu, dokumen keberatan dan jawabannya akan menentukan seberapa besar risiko hukum tender tersebut.
Jalan yang Dibangun Hanya 529 Meter
Paket Rp2,7 miliar tersebut merupakan pembangunan jalan beton.
Dokumen uraian singkat pekerjaan menyebut konstruksi perkerasan beton semen sepanjang 529 meter dengan lebar 5 meter.
Pekerjaan meliputi mobilisasi material, penyiapan badan jalan, lapis pondasi agregat tanpa penutup aspal untuk perataan badan jalan dan transisi jalan beton.
Selain itu terdapat perkerasan beton semen Fs' 3,8 MPa dan lapis pondasi bawah beton kurus yang berfungsi sebagai pondasi beton.
Dengan harga pemenang Rp2,659 miliar, pembagian kasar terhadap panjang jalan menghasilkan sekitar Rp5,03 juta per meter panjang.
Tetapi angka tersebut bukan harga beton per meter karena kontrak mencakup seluruh komponen pekerjaan.
21 Peserta, Hanya Tiga Harga Terlihat
Kualitas kompetisi juga menjadi catatan.
Dari 21 peserta, hanya tiga harga yang terlihat dalam tabel evaluasi.
Selain Abi, Usaha Riski dan Gemilang Bersaudara, 18 nama lain tercatat sebagai peserta tetapi tidak terlihat harga pada data yang dihimpun.
Mereka antara lain CV Paal Limo, CV Gajah Bergong Kontruksi, CV Tritam Cipta Mandiri, Sinar Karya Kemenangan, CV Empat Pilar Kejayaan, Nabil Hawari, CV Mafaza Malikul Mulk, CV Lumbung Agroendo, CV Sukses Bersama, Agra Pana Konstruksi, Zenth Global IDN, CV Raga Jaya Nusa, Lingkar Roro Jambi, CV Gurun Sahara, CV Gajah Muda Sriwijaya, CV Dita Kontraktor, CV Remaja Gemilang Konstruksi dan CV Tujuh Gemilang.
Minimnya penawaran harga tidak membuktikan adanya pengondisian.
Namun faktanya kompetisi harga akhirnya hanya terjadi di antara tiga peserta.
Dua termurah gugur.
Peserta dengan harga paling tinggi dari ketiganya kemudian menjadi pemenang.
HPS Juga 99,87 Persen dari Pagu
Pagu proyek:
Rp2.700.000.000.
HPS:
Rp2.696.579.000.
Selisih:
Rp3.421.000.
Artinya HPS sekitar 99,87 persen dari pagu.
Kedekatan HPS dengan pagu juga bukan bukti mark-up atau tindak pidana.
Namun dalam sebuah tender yang kini disengketakan, dokumen penyusunan HPS, evaluasi teknis, RKK, surat dukungan, pembuktian kualifikasi hingga jawaban sanggah menjadi penting jika publik ingin melihat proses secara utuh.(*)