Dua Pejabat Disdik Kota Jambi Ajukan Mundur di Tengah Sorotan Temuan BPK RI

WIB
Ist

Jambi — Dua pejabat penting di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jambi dikabarkan mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.

Keduanya yakni Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Sugiyono dan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nanang Sunarya.

Pengajuan pengunduran diri ini mencuat ketika pengelolaan administrasi dan keuangan di lingkungan Disdik Kota Jambi tengah menjadi sorotan setelah adanya temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang menyatakan bahwa pengunduran diri kedua pejabat tersebut berkaitan langsung dengan temuan BPK.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, Rizalul Fikri, membenarkan telah menerima tembusan surat pengunduran diri keduanya.

"Benar suratnya (hard copy) ada tembusan ke BKD, ditujukan kepada pimpinan (Wali Kota)," kata Rizalul.

Meski demikian, Rizalul menegaskan proses tersebut belum final. Pengajuan pengunduran diri masih harus melewati tahapan administrasi sesuai ketentuan kepegawaian.

Selain surat fisik, pejabat yang mengajukan pengunduran diri juga diwajibkan mengunggah pengajuan melalui sistem MyASN.

"Saya belum bisa memastikan, karena prosesnya masih berjalan," ujarnya.

Dengan demikian, hingga saat ini belum ada keputusan final terkait status Sugiyono maupun Nanang Sunarya.

Di Tengah Sorotan Temuan BPK

Pengajuan mundur dua pejabat tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya JambiLINK mengungkap hasil audit BPK RI atas laporan keuangan tahun 2025 yang menyoroti kewajiban terkait hak-hak guru di lingkungan Disdik Kota Jambi. Berdasarkan data audit BPK, tercatat kewajiban terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG), THR, Gaji ke-13 dan tunjangan sertifikasi guru mencapai Rp19.222.612.426.

Angka tersebut terdiri dari:

Utang TPG, THR dan Gaji ke-13: Rp19.205.629.066
Utang tunjangan sertifikasi guru: Rp16.983.360
Total kewajiban terkait guru: Rp19.222.612.426.

Temuan tersebut menjadi semakin serius karena kewajiban itu tidak seluruhnya berasal dari tahun 2025.

BPK mencatat masih terdapat kewajiban dari 2024 sebesar Rp731.753.800 dan bahkan kewajiban dari 2023 sebesar Rp321.937.200.

Jika dirinci, total utang TPG, THR dan Gaji ke-13 sebesar Rp19,205 miliar tersebut terdiri dari:

2025 Rp18.151.938.066
2024 Rp731.753.800
2023 Rp321.937.200
Total Rp19.205.629.066

Artinya, meski sebagian besar merupakan kewajiban tahun 2025, masih ada hak yang berasal dari dua tahun sebelumnya yang belum terselesaikan.

Dua Pos Mencapai Rp16,41 Miliar

Temuan lainnya yang menjadi sorotan adalah adanya dua pos kewajiban TPG penerima Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) tahun 2025 dengan nilai yang sama persis.

Masing-masing:

THR penerima TPG Kemdikdasmen sebesar Rp8.206.687.833 dan Gaji ke-13 penerima TPG Kemdikdasmen sebesar Rp8.206.687.833.

Jika digabung, kedua pos tersebut mencapai Rp16.413.375.666.

Dua pos tersebut menjadi bagian terbesar dari kewajiban dan menyumbang sekitar 85 persen dari total utang TPG, THR dan Gaji ke-13.

Bukan hanya Kemdikdasmen.

Untuk penerima TPG yang berkaitan dengan Kementerian Agama, terdapat kewajiban Gaji ke-13 sebesar Rp869.281.200 dan THR sebesar Rp869.281.200 dengan total mencapai Rp1.738.562.400.

Ada Hak Tujuh Guru Belum Terselesaikan

BPK juga mencatat adanya utang tunjangan sertifikasi guru sebesar Rp16.983.360.

Kewajiban tersebut berkaitan dengan tujuh guru, terdiri dari lima guru SD Negeri dan dua guru SMP Negeri di Kota Jambi.

Persoalan yang ditemukan di antaranya berkaitan dengan alamat penerima yang tidak ditemukan, pemberkasan ahli waris yang masih diproses, penerima yang telah meninggal dunia namun ahli waris belum ditemukan, serta surat kuasa yang belum tersedia karena ahli waris berada di Jakarta.

Realisasi TPG Tembus Rp100,4 Miliar

Di sisi lain, BPK mencatat realisasi Tunjangan Profesi Guru tahun 2025 mencapai Rp100.404.832.400.

Namun pada akhir tahun masih tercatat utang TPG, THR dan Gaji ke-13 sebesar Rp19.205.629.066.

Data inilah yang kemudian menempatkan persoalan administrasi, validasi data, rekonsiliasi, hingga penyelesaian dokumen sebagai perhatian penting dalam pengelolaan hak guru.

Sebelumnya Wali Kota Jambi Maulana telah memerintahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera menindaklanjuti temuan BPK RI.

"Saya juga sudah perintahkan untuk OPD menindaklanjuti," pungkas Maulana.

Dinas Pendidikan Kota Jambi belum memberikan respons terhadap konfirmasi terkait temuan BPK RI.

Kini Dua Pejabat Ajukan Pengunduran Diri

Di tengah konteks tersebut, muncul kabar pengajuan pengunduran diri Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Sugiyono dan Kabid GTK Nanang Sunarya.

Apakah pengajuan pengunduran diri tersebut berkaitan dengan sorotan terhadap pengelolaan administrasi dan temuan BPK?

Sejauh ini belum ada keterangan resmi yang mengonfirmasi hubungan tersebut.

Yang telah dipastikan adalah surat pengunduran diri keduanya telah ditembuskan kepada BKPSDMD Kota Jambi dan ditujukan kepada Wali Kota Jambi, sementara prosesnya masih berjalan.

Publik kini menunggu dua hal.

Pertama, apa alasan resmi kedua pejabat tersebut mengajukan pengunduran diri.

Kedua, bagaimana keputusan Wali Kota Jambi terhadap pengajuan tersebut, sekaligus bagaimana tindak lanjut Pemkot Jambi terhadap temuan BPK terkait hak-hak guru yang mencapai lebih dari Rp19,2 miliar.

JambiLINK masih berupaya meminta konfirmasi kepada Sugiyono dan Nanang Sunarya terkait alasan pengunduran diri tersebut.(*)

BeritaSatu Network