MUARO JAMBI - Tender proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muaro Jambi kembali menyisakan angka-angka yang menarik dicermati.
Paket kali ini bernama Rekonstruksi Jalan Simp. III Desa Suka Makmur Pasar Unit I-Simpang III Desa Marga Manunggal Unit IV (Tugu KB) di Kecamatan Sungai Bahar.
Nilai pagunya Rp1.941.390.000.
HPS-nya Rp1.940.832.000.
Selisihnya?
Hanya Rp558 ribu.
Artinya, HPS berada sekitar 99,97 persen dari pagu anggaran.
Tender tercatat diikuti lima peserta. Namun dalam data hasil evaluasi yang diperoleh, hanya CV Gurun Sahara yang menampilkan angka penawaran.
Perusahaan itu kemudian keluar sebagai pemenang.
Harga penawarannya Rp1.918.920.714. Setelah negosiasi, nilai tersebut turun menjadi Rp1.918.077.114.
Negosiasinya hanya menurunkan harga Rp843.600, atau sekitar 0,044 persen dari penawaran awal.
Tak otomatis melanggar hukum.
Tapi kombinasi HPS hampir sama dengan pagu, lima peserta namun hanya satu harga yang terlihat, dan negosiasi yang turun kurang dari Rp1 juta membuat proses tender ini menarik dibedah lebih jauh.
HPS Rp1,940 Miliar, Pagu Rp1,941 Miliar
Paket dengan Kode RUP 64912443 tersebut menggunakan APBD 2026.
Tender dibuat pada 2 Juli 2026 dan saat ini, berdasarkan data yang disampaikan, sudah berada pada tahap penandatanganan kontrak.
Metode yang digunakan adalah Tender-Pascakualifikasi Satu File-Harga Terendah Sistem Gugur.
Tender juga tercatat tidak menggunakan Reverse Auction.
Angkanya jika dibedah:
Pagu: Rp1.941.390.000
HPS: Rp1.940.832.000
Selisih: Rp558.000
Dengan demikian, ruang antara pagu dan HPS hanya sekitar 0,029 persen.
Kedekatan HPS dengan pagu tidak otomatis menunjukkan pelanggaran. Perpres yang berlaku justru menegaskan HPS harus dihitung secara keahlian menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan. HPS digunakan antara lain untuk menilai kewajaran harga dan menjadi batas tertinggi penawaran yang sah. Perpres juga secara eksplisit menyebut HPS bukan dasar menghitung kerugian negara.
Karena itu, pertanyaan yang relevan bukan sekadar mengapa angkanya dekat.
Tetapi bagaimana Rp1,940 miliar itu dihitung?
Lima Peserta, Hanya Gurun Sahara yang Ada Harga
Data peserta mencatat lima perusahaan:
- CV Gurun Sahara
- CV Dita Kontraktor
- CV Remaja Gemilang Konstruksi
- CV Sukses Bersama
- Agra Pana Konstruksi
Namun dari tabel hasil evaluasi yang disampaikan, hanya CV Gurun Sahara yang mempunyai harga penawaran.
Empat perusahaan lainnya tidak menampilkan angka pada kolom harga.
Data yang tersedia belum menjelaskan secara rinci apakah empat perusahaan tersebut hanya terdaftar sebagai peserta tetapi tidak memasukkan penawaran, tidak melanjutkan tahapan, atau terdapat kondisi lain.
Karena itu, istilah yang lebih tepat bukan menyebut empat perusahaan “gugur”.
Yang dapat dipastikan dari data yang diberikan hanya lima peserta tercatat, satu harga terlihat.
Untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi pada empat peserta lain dibutuhkan BAHP, log SPSE serta dokumen tahapan pemasukan penawaran.
Gurun Sahara Menang Rp1,918 Miliar
CV Gurun Sahara tercatat beralamat di Jalan Kapten Pattimura Nomor 68 RT 007, Kota Jambi.
Harga penawarannya:
Rp1.918.920.714
Harga terkoreksi:
Rp1.918.920.714
Harga setelah negosiasi:
Rp1.918.077.114
Perusahaan tersebut kemudian muncul sebagai pemenang.
Harga awal Gurun Sahara sekitar 98,87 persen dari HPS, atau hanya sekitar 1,13 persen di bawah HPS.
Setelah negosiasi, nilai akhirnya masih sekitar 98,83 persen dari HPS, dan sekitar 98,80 persen dari pagu.
Selisih antara HPS dengan harga kontrak hasil negosiasi sekitar Rp22,75 juta.
Sekali lagi, persentase tersebut tidak membuktikan adanya pengaturan harga.
Tetapi ketika kompetisi harga hanya terlihat berasal dari satu peserta, proses klarifikasi dan negosiasi menjadi penting untuk memastikan APBD memperoleh harga yang optimal.
Negosiasi Rp1,918 Miliar Cuma Turun Rp843 Ribu
Ini salah satu bagian yang paling mencolok.
CV Gurun Sahara masuk dengan penawaran:
Rp1.918.920.714
Setelah negosiasi:
Rp1.918.077.114
Turunnya hanya:
Rp843.600.
Persentasenya sekitar 0,044 persen.
Apakah negosiasi sekecil itu diperbolehkan?
Aturan tidak menetapkan bahwa negosiasi wajib menurunkan harga dengan persentase tertentu.
Tetapi Peraturan LKPP yang berlaku menyebut, apabila hanya satu peserta memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga, dilakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga. Hal yang dapat memengaruhi harga diklarifikasi dan hasilnya harus dituangkan dalam berita acara.
Karena itu, isu yang menarik bukan angka Rp843 ribunya semata.
Yang penting diketahui adalah apa yang dinegosiasikan.
Komponen apa yang turun?
Bagaimana Pokja menilai kewajaran harga?
Apakah masih terdapat ruang efisiensi?
Dan apa yang dicatat di berita acara klarifikasi dan negosiasi?
Tender Satu Harga Tak Otomatis Ilegal
Fakta hanya satu harga yang terlihat juga perlu ditempatkan secara proporsional.
Tender biasa dengan satu peserta yang pada akhirnya memenuhi seluruh persyaratan tidak otomatis harus dinyatakan gagal.
Pedoman LKPP justru menyediakan mekanisme klarifikasi dan negosiasi ketika hanya satu peserta memenuhi administrasi, teknis dan harga.
Ini berbeda dengan Tender Cepat, yang memiliki ketentuan khusus bahwa tender dapat gagal apabila setelah perpanjangan hanya satu peserta menyampaikan dokumen penawaran.
Paket Tugu KB ini menggunakan tender biasa dengan metode Pascakualifikasi Satu File-Harga Terendah Sistem Gugur, bukan Tender Cepat.
Jadi keberadaan satu harga bukan bukti bahwa tender tersebut ilegal.
Namun minimnya kompetisi harga tetap menjadi persoalan tata kelola yang pantas ditanyakan.
Sebab Perpres 46 Tahun 2025 menegaskan kebijakan pengadaan harus lebih transparan, terbuka dan kompetitif, dengan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
Duit Rp1,918 Miliar untuk Jalan Beton 401 Meter
Lalu apa yang sebenarnya dibangun?
Dokumen uraian singkat pekerjaan menyebut proyek tersebut merupakan rekonstruksi jalan dengan perkerasan beton semen sepanjang 401 meter dan lebar 5 meter.
Pekerjaan tidak sekadar menuangkan beton.
Ruang lingkupnya meliputi mobilisasi material, penyiapan badan jalan, Lapis Pondasi Agregat Tanpa Penutup Aspal untuk perataan badan jalan dan transisi jalan beton, kemudian perkerasan beton semen dengan kekuatan Fs' 3,8 MPa.
Di bawah perkerasan beton juga terdapat Lapis Pondasi Bawah Beton Kurus yang berfungsi sebagai lantai kerja atau pondasi beton.
Jika hanya dibagi kasar terhadap panjang jalan, nilai kontrak setara sekitar Rp4,78 juta per meter panjang jalan.
Tetapi angka itu tidak boleh serta-merta dianggap sebagai “harga beton per meter”, karena kontrak mencakup mobilisasi, persiapan badan jalan, agregat, lantai kerja dan komponen pekerjaan lainnya.
Untuk mengetahui mahal atau murah, harus dibuka volume serta analisis harga satuannya.
Ada Syarat “Kinerja Penyedia Minimal Baik”
Bagian lain yang menarik justru berada pada persyaratan kualifikasi.
Tender ini diperuntukkan bagi usaha kecil.
Syarat teknis standar mencantumkan pengalaman pekerjaan konstruksi dalam empat tahun terakhir dan perhitungan Sisa Kemampuan Paket.
Namun terdapat ketentuan untuk usaha kecil yang baru berdiri kurang dari tiga tahun.
Karena nilai paket masih di bawah Rp2,5 miliar, penyedia baru yang belum mempunyai pengalaman pada prinsipnya mendapat pengecualian dari persyaratan pengalaman sebagaimana tertulis dalam data tender.
Tetapi di bagian yang sama muncul “Syarat Kualifikasi Teknis Lain”:
“Menyampaikan hasil penilaian kinerja penyedia dengan nilai minimal Baik.”
Di sinilah muncul pertanyaan yang menarik secara hukum pengadaan.
Bagaimana perusahaan kecil yang benar-benar baru dan belum memiliki pengalaman dapat menunjukkan hasil penilaian kinerja minimal Baik?
Apakah persyaratan itu mempunyai dasar regulasi tersendiri?
Apakah terdapat kajian atau justifikasi teknis?
Dan apakah syarat itu justru berpotensi mempersempit peserta yang seharusnya mendapat kesempatan mengikuti paket di bawah Rp2,5 miliar?
Belum ada cukup dokumen untuk menyimpulkan persyaratan tersebut melanggar aturan.
Tetapi dasar pencantumannya penting diperiksa.
LKPP Pernah Ingatkan Syarat Tambahan Jangan Hambat Persaingan
LKPP bahkan telah menerbitkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2022 khusus mengenai larangan penambahan persyaratan kualifikasi dan teknis yang diskriminatif serta tidak objektif.
Surat edaran itu lahir karena LKPP masih menemukan tambahan persyaratan yang dapat menghambat dan membatasi keikutsertaan pelaku usaha.
Namun aturan tersebut juga tidak berarti seluruh syarat tambahan otomatis dilarang.
LKPP menjelaskan tambahan persyaratan dapat dilakukan apabila diperintahkan undang-undang, PP atau Perpres. Jika tidak diatur di tingkat tersebut, tambahan syarat dapat digunakan untuk mencapai output teknis pekerjaan berdasarkan kajian atau justifikasi pihak yang kompeten, tetap dengan memperhatikan prinsip serta etika pengadaan.
Karena itu, syarat kinerja minimal Baik dalam tender Tugu KB menjadi salah satu hal yang patut dimintakan penjelasan.
Bukan otomatis salah.
Tetapi apa dasar dan justifikasinya?
Kalau Tak Ada Persaingan Harga, Dokumen Negosiasi Jadi Penting
Tender ini akhirnya menyisakan beberapa titik yang layak diperiksa lebih lanjut.
Pertama, HPS Rp1.940.832.000 hanya berbeda Rp558 ribu dengan pagu Rp1.941.390.000.
Kedua, lima perusahaan tercatat sebagai peserta tetapi hanya satu harga penawaran terlihat.
Ketiga, CV Gurun Sahara menjadi pemenang dengan penawaran sekitar 98,87 persen HPS.
Keempat, negosiasi dari Rp1.918.920.714 menjadi Rp1.918.077.114 hanya menurunkan harga Rp843.600.
Kelima, muncul persyaratan teknis tambahan berupa hasil penilaian kinerja minimal Baik, sementara paket ini berada di bawah Rp2,5 miliar dan dokumen tender sendiri memberi pengecualian pengalaman bagi usaha kecil baru dalam kondisi tertentu.
Tidak satu pun fakta tersebut secara berdiri sendiri membuktikan korupsi, kolusi maupun persekongkolan.
Tetapi seluruhnya cukup untuk meminta proses tender dibuka lebih terang.
Ini Dokumen yang Perlu Dibuka
Setidaknya ada beberapa dokumen kunci yang bisa menjawab seluruh pertanyaan tersebut rincian penyusunan HPS dan survei harga; BAHP dan log pemasukan dokumen lima peserta; dokumen klarifikasi serta negosiasi CV Gurun Sahara; Dokumen Pemilihan lengkap; serta kajian atau justifikasi pencantuman syarat kinerja penyedia minimal Baik.
Sebab Perpres menegaskan tujuan pengadaan adalah menghasilkan barang atau jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, dilihat dari kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.
Jalan yang dikerjakan memang hanya sepanjang 401 meter.
Nilai kontraknya sekitar Rp1,918 miliar.
Tender sudah bergerak ke penandatanganan kontrak.
Kini pertanyaan publik bukan semata apakah prosedur administratif sudah dilewati.
Tetapi lebih mendasar dengan lima peserta namun hanya satu harga yang terlihat, HPS hanya Rp558 ribu dari pagu dan negosiasi cuma turun Rp843 ribu, sudahkah APBD Muaro Jambi memperoleh kompetisi serta harga terbaik yang seharusnya? (*)