Pola Silang CV Hafiz Jaya dan CV Tiang Karya Kontruksi di Dua Proyek Muaro Jambi, Menang Bergantian di RKB SDN 084 & Pustu Pudak

WIB
ist

Muaro Jambi - Dua tender proyek konstruksi di Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2026 menyisakan sejumlah angka menarik. Bahkan, beberapa di antaranya layak dibedah lebih dalam.

Ada harga penawaran dua perusahaan yang persis sama hingga rupiah.

Ada pula tender dengan empat perusahaan menawarkan harga lebih murah dari pemenang, tetapi semuanya berguguran di meja evaluasi.

Belum selesai.

Dua perusahaan yang memasukkan harga persis sama pada tender pertama, ternyata kembali bertemu pada tender kedua. Keduanya malah sama-sama tumbang dengan alasan yang serupa.

Kebetulan?

Bisa saja.

Tapi dalam urusan tender yang menggunakan uang rakyat, kebetulan seperti ini tetap layak diperiksa. Bukan untuk buru-buru menuduh ada permainan, melainkan memastikan persaingan benar-benar berlangsung sehat.

Berikut penelusurannya.

Tender RKB Rp576 Juta, 35 Daftar Cuma 10 Menawar

Tender pertama adalah Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN 084/IX Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu.

Paket milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi ini memiliki pagu Rp576 juta dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp575,94 juta.

Tender dibuat 17 Juli 2026 dengan metode Tender-Pascakualifikasi Satu File-Harga Terendah Sistem Gugur.

Di atas kertas persaingannya terlihat ramai.

Sebanyak 35 perusahaan tercatat sebagai peserta.

Tapi setelah pintu penawaran ditutup, pertandingan sesungguhnya jauh lebih sepi.

Hanya 10 perusahaan yang memasukkan harga.

Sisanya?

Sebanyak 25 perusahaan tidak tercatat memasukkan penawaran harga berdasarkan data evaluasi yang diperoleh.

Artinya, hanya sekitar 28,6 persen peserta terdaftar yang benar-benar masuk gelanggang harga. Sekitar 71,4 persen lainnya berhenti sebatas nama peserta.

CV Hafiz Jaya tampil paling murah.

Perusahaan beralamat di Jalan TP Sriwijaya RT 03, Kelurahan Beliung, Kota Jambi itu menawarkan Rp505.287.772,33.

Angka tersebut sekitar 87,73 persen dari HPS, atau lebih rendah sekitar Rp70,65 juta dari HPS.

CV Hafiz Jaya akhirnya ditetapkan sebagai pemenang.

Sampai titik ini tidak terlihat aneh dari sisi urutan harga. Hafiz memang memasukkan penawaran paling rendah.

Tapi mata kemudian tertuju pada dua perusahaan di bawahnya.

Wahana dan Beta: Harga Kok Persis?

CV Wahana Mitra Abadi memasukkan penawaran:

Rp519.483.885

Lalu CV Beta Jaya memasukkan penawaran:

Rp519.483.885

Tidak kurang.

Tidak lebih.

Sama persis.

Bukan hanya sama-sama Rp519 juta. Angkanya identik hingga satuan rupiah.

Ini menarik.

Apakah harga yang sama otomatis membuktikan kedua perusahaan bersekongkol?

Tidak.

Kesamaan harga saja belum cukup untuk menyimpulkan persekongkolan.

Namun dalam model dokumen pengadaan konstruksi LKPP, kemiripan atau kesamaan penawaran merupakan salah satu indikator yang dapat menjadi pintu masuk pemeriksaan lebih lanjut. Dokumen itu juga mengenal indikator lain seperti kesamaan isi dokumen, perusahaan berada dalam satu kendali hingga jaminan penawaran yang memiliki pola tertentu. Model tersebut mensyaratkan lebih dari satu indikator sebelum suatu pola dinilai sebagai indikasi persekongkolan.

Jadi angka Rp519.483.885 itu jangan langsung divonis.

Tapi jangan pula dilewati begitu saja.

Pokja bisa menelusuri lebih dalam: apakah hanya total harga yang kebetulan sama atau rincian harga satuannya juga identik?

Bagaimana koefisien upah, bahan dan alatnya?

Apakah dokumen teknisnya mempunyai pola pengetikan, susunan, metadata atau kesalahan yang sama?

Siapa pemilik manfaat kedua perusahaan?

Apakah ada hubungan pengurus, pemegang saham, tenaga kerja, alat atau pihak yang menyusun dokumen?

Justru di situlah jawabannya.

Dua Nama Itu Muncul Lagi di Tender Pustu

Cerita makin menarik ketika bergeser beberapa kilometer.

Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi menggelar tender Rehabilitasi Total Pustu Desa Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu.

Nilai pagunya Rp643,45 juta, dengan HPS Rp642,84 juta.

Tender dibuat 14 Juli 2026.

Metodenya sama: pascakualifikasi satu file dengan harga terendah sistem gugur.

Pesertanya 34 perusahaan.

Lagi-lagi ramai di daftar, tetapi sepi di meja penawaran.

Hanya sekitar 10 perusahaan tercatat memasukkan harga.

Dan siapa muncul lagi?

CV Wahana Mitra Abadi.

CV Beta Jaya.

Kali ini keduanya tidak memasukkan harga yang sama.

Beta bahkan membanting harga paling dalam.

CV Beta Jaya menawarkan hanya Rp532.903.256,99.

CV Wahana Mitra Abadi menawarkan Rp568.618.612,20.

Dua-duanya lebih murah dari perusahaan yang akhirnya menjadi pemenang.

Tapi dua-duanya tumbang.

Alasannya sama:

"Bukti Kepemilikan Peralatan Tidak Terklarifikasi."

Nah.

Ini titik yang perlu dibuka lebih terang.

Empat Penawar Lebih Murah Tumbang

Bukan hanya Beta dan Wahana.

Ada empat perusahaan yang memasukkan penawaran lebih rendah daripada pemenang tender Pustu Pudak.

CV Beta Jaya menawarkan Rp532,90 juta.

CV Wahana Mitra Abadi Rp568,62 juta.

CV Eksi Citra Lestari Rp573,18 juta.

CV Beringin Cipta Infrastruktur Rp589,19 juta.

Semua berada di bawah penawaran CV Tiang Karya Kontruksi sebesar:

Rp600.572.190,46.

Tetapi empat-empatnya gugur.

Beta, Wahana dan Beringin gugur dengan alasan bukti kepemilikan peralatan tidak terklarifikasi.

Sementara CV Eksi Citra Lestari dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak menyampaikan Penilaian Kinerja Penyedia.

Setelah empat penawar murah itu berguguran, CV Tiang Karya Kontruksi naik ke atas podium.

Ia menjadi pemenang.

Secara matematis, Tiang Karya bukan penawar termurah.

Bukan kedua.

Bukan ketiga.

Bukan pula keempat.

Ia adalah penawaran termurah kelima dari angka-angka penawaran yang tercantum dalam data evaluasi.

Apakah itu otomatis salah?

Juga tidak.

Sistem gugur memang bukan perlombaan siapa paling murah tanpa syarat. Harga terendah baru bisa menang apabila memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan kualifikasi.

Karena itu, persoalan sebenarnya justru berada pada alasan pengguguran empat penawar yang lebih murah tadi.

Apakah semuanya dilakukan secara presisi dan konsisten?

Itu yang harus dibuka.

Selisih Rp67,67 Juta

Lihat angkanya.

Penawaran pemenang:

Rp600.572.190,46.

Penawaran CV Beta Jaya:

Rp532.903.256,99.

Selisihnya mencapai sekitar:

Rp67.668.933,47.

Bukan receh.

Jika dibandingkan dengan Wahana, selisih dengan pemenang sekitar Rp31,95 juta.

Dengan Eksi Citra Lestari sekitar Rp27,39 juta.

Dengan Beringin Cipta Infrastruktur sekitar Rp11,38 juta.

Angka Rp67,67 juta itu tentu tidak boleh serta-merta disebut kerugian negara.

Sebab jika Beta memang tidak memenuhi persyaratan secara sah, penawarannya memang harus gugur.

Sebaliknya, apabila kemudian ditemukan bahwa perusahaan murah sebenarnya memenuhi syarat tetapi digugurkan secara keliru atau tidak diperlakukan sama, selisih tersebut menjadi sangat relevan dalam mengukur konsekuensi ekonominya.

Karena itu, kunci ceritanya ada pada dokumen pembuktian.

Apa Maksud 'Tidak Terklarifikasi'?

Frasa ini menjadi penting:

"Bukti Kepemilikan Peralatan Tidak Terklarifikasi."

Apa yang sebenarnya terjadi?

Apakah surat kepemilikan atau sewa peralatan tidak valid?

Apakah pemilik alat tidak bisa dihubungi?

Apakah pemilik alat membantah telah memberikan dukungan?

Apakah dokumennya tidak sesuai?

Atau klarifikasinya tidak berhasil hanya karena persoalan administratif?

Dokumen pedoman LKPP mengatur bahwa ketika bukti peralatan meragukan atau kurang jelas, Pokja dapat melakukan klarifikasi kepada pemilik peralatan atau pemilik peralatan sewa. Klarifikasi tersebut dilakukan terhadap bukti kepemilikannya, bukan terhadap fisik alat.

Karena tiga penawar yang lebih murah gugur dengan alasan hampir identik, berita acara klarifikasi menjadi dokumen penting.

Publik perlu tahu prosedurnya.

Apakah ketiganya benar-benar diklarifikasi?

Kapan?

Kepada siapa?

Apa hasil jawabannya?

Dan apakah cara yang sama juga diterapkan saat memeriksa peralatan perusahaan yang akhirnya menang?

Jika prosedur diberlakukan sama, selesai.

Kalau berbeda, ceritanya lain.

Hafiz-Tiang Karya Juga Bersilangan

Ada lagi pola yang menarik.

CV Hafiz Jaya menjadi pemenang tender RKB SDN 084 Lopak Alai.

Namanya ternyata juga tercatat sebagai peserta tender Pustu Pudak.

Tapi di tender Pustu, Hafiz tidak memasukkan penawaran harga.

Sebaliknya, CV Tiang Karya Kontruksi menjadi pemenang tender Pustu Pudak.

Nama Tiang Karya ternyata juga tercatat sebagai peserta tender RKB.

Di tender RKB, Tiang Karya justru tidak memasukkan harga.

Saling silang.

Hafiz bertanding dan menang di RKB, tetapi hanya terdaftar di Pustu.

Tiang Karya bertanding dan menang di Pustu, tetapi hanya terdaftar di RKB.

Sekali lagi, pola ini bukan bukti adanya pembagian paket atau bid rotation.

Perusahaan bebas memilih paket mana yang akhirnya diikuti dengan penawaran.

Namun pola semacam ini layak dipetakan terhadap tender-tender lainnya.

Kalau hanya terjadi sekali, boleh jadi kebetulan.

Kalau ternyata berkali-kali perusahaan tertentu bergantian masuk, tidak menawar, kalah, lalu menang pada paket lain, apalagi disertai keterkaitan pengurus, alat, dokumen atau pemilik manfaat, pemeriksaannya harus naik kelas.

Wahana-Beta Justru Lebih Menarik

Pola CV Wahana Mitra Abadi dan CV Beta Jaya bahkan lebih menarik.

Di tender RKB, keduanya memasukkan harga identik Rp519.483.885.

Di tender Pustu, keduanya kembali bertanding.

Kali ini keduanya memasukkan penawaran jauh lebih murah dari pemenang.

Lalu sama-sama gugur dengan alasan:

Bukti kepemilikan peralatan tidak terklarifikasi.

Apakah ada hubungan antara keduanya?

Belum diketahui.

Dari data yang tersedia saja belum cukup untuk menjawabnya.

Tetapi justru fakta tersebut memberi alasan kuat bagi Pokja atau APIP untuk memastikan beneficial ownership atau Pemilik Manfaat, pengurus, alamat operasional, nomor kontak, personel, alat yang ditawarkan hingga dokumen penawaran kedua perusahaan benar-benar independen.

Apalagi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 secara eksplisit mengatur pertentangan kepentingan dalam tender. Salah satunya menyangkut beberapa badan usaha yang mengikuti tender sama dan memenuhi kriteria Pemilik Manfaat yang sama.

Jadi pemeriksaan perusahaan tidak cukup berhenti pada nama CV yang berbeda.

Yang harus dilihat adalah siapa sebenarnya orang di belakangnya.

Jangan Lupakan PT Bosque

Tender RKB juga menyisakan satu pengguguran menarik.

PT Bosque Alpha Gemilang memasukkan harga Rp510.565.398,56.

Ini merupakan penawaran terendah kedua setelah Hafiz Jaya.

Perusahaan tersebut kemudian dinyatakan gugur dengan dua alasan.

Pertama, dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi atau RKK yang disampaikan disebut tidak sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan, khususnya B2.

Kedua, surat perjanjian sewa yang disampaikan disebut tidak sesuai dengan dokumen pemilihan.

Karena Hafiz memang menawar lebih murah, gugurnya Bosque tidak mengubah siapa penawar terendah.

Tetapi proses evaluasinya tetap harus konsisten.

Dokumen pemilihan tidak boleh menjadi penggaris yang panjangnya berubah tergantung perusahaan mana yang sedang diukur.

Perpres 46 Tahun 2025 mengharuskan pengadaan pemerintah berlangsung efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Semua pihak juga dilarang saling mempengaruhi sehingga menimbulkan persaingan tidak sehat serta wajib mencegah penyalahgunaan wewenang maupun kolusi.

Bisa Masuk Persekongkolan Tender?

Hati-hati.

Belum ada cukup bukti dari data tersebut untuk mengatakan dua tender ini telah terjadi persekongkolan.

Yang ada baru red flags atau fakta-fakta yang membutuhkan verifikasi lebih dalam.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 melalui Pasal 22 melarang pelaku usaha bersekongkol untuk mengatur atau menentukan pemenang tender sehingga mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

Sementara regulasi pengadaan saat ini juga jauh lebih tegas.

Perpres 46/2025 menyebut peserta dapat dikenai sanksi apabila terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran atau terindikasi melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pemilihan penyedia.

Artinya, kalau ingin mengetahui ada atau tidak permainan, jangan hanya melihat siapa pemenangnya.

Bedah seluruh ekosistem dokumennya.

Periksa Pemilik Manfaat.

Periksa akta dan pengurus.

Periksa alamat serta kontak.

Periksa alat yang digunakan.

Periksa personel.

Periksa kesamaan dokumen.

Periksa rincian harga satuan.

Periksa metadata dokumen elektronik dan data teknis SPSE yang dapat diakses otoritas.

Periksa pula apakah ada pola berulang pada paket-paket tender lainnya.

Di sana biasanya jejak mulai berbicara.

69 Perusahaan di Daftar, Kompetisi Riil Cuma 20 Penawaran

Ada satu masalah lain yang jangan dianggap sepele.

Tender RKB diikuti 35 peserta, tetapi hanya 10 memasukkan harga.

Tender Pustu diikuti 34 peserta, tetapi juga sekitar 10 memasukkan harga.

Jika dihitung per paket, lebih dari 70 persen nama yang tercatat sebagai peserta tidak sampai pada pertarungan harga.

Banyak nama.

Sedikit yang bertanding.

Secara hukum, perusahaan mendaftar lalu tidak memasukkan penawaran bukanlah pelanggaran.

Tetapi dari perspektif kesehatan kompetisi, angka peserta di halaman tender jangan sampai membuat publik terkecoh.

Yang menentukan ketat atau tidaknya persaingan bukan berapa banyak nama mengunduh dokumen.

Yang lebih penting adalah berapa banyak perusahaan benar-benar mengajukan penawaran yang independen dan kompetitif.

Audit Bisa Mengakhiri Semua Spekulasi

Karena itu, cara paling sederhana mengakhiri seluruh tanda tanya ini adalah audit dokumen.

Perpres 46 Tahun 2025 memberi ruang sangat jelas untuk pengawasan pengadaan melalui APIP. Pengawasan dapat dilakukan melalui audit, reviu, pemantauan dan evaluasi, mulai tahap perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak hingga serah terima pekerjaan.

Masyarakat bahkan dapat menyampaikan pengaduan kepada APIP sepanjang dilengkapi bukti yang faktual, kredibel dan autentik.

Untuk dua tender ini, setidaknya ada sejumlah dokumen yang sangat menentukan.

Berita acara evaluasi dan pembuktian kualifikasi.

Berita acara klarifikasi peralatan Beta, Wahana dan Beringin.

Dokumen RKK serta perjanjian sewa PT Bosque Alpha Gemilang.

Dokumen penilaian kinerja Eksi Citra Lestari.

Daftar peralatan dan pemilik alat masing-masing peserta.

Rincian harga satuan Wahana dan Beta pada tender RKB.

Serta data Pemilik Manfaat perusahaan-perusahaan yang bertanding.

Buka itu.

Bandingkan.

Jika semuanya independen dan evaluasi Pokja konsisten, kecurigaan akan patah dengan sendirinya.

Sebaliknya, jika ditemukan kesamaan dokumen, satu pengendali, penggunaan alat atau personel yang berpola, perlakuan evaluasi yang berbeda, hingga komunikasi yang menunjukkan pengaturan pemenang, persoalannya tak lagi sekadar harga tender.

Bisa masuk wilayah persaingan usaha.

Bisa masuk pelanggaran administrasi pengadaan.

Dan bila ditemukan unsur yang lebih jauh, bukan mustahil bergerak ke ranah hukum lainnya.(*)

BeritaSatu Network