Tersangka Video Syur

Kasus Video Syur 'Enak Yank', Polda Jambi Masih Lengkapi Berkas Perkara

Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi masih melengkapi berkas perkara dua tersangka pemeran video syur 'Enak Yank' untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Masih proses pemenuhan petunjuk P19 Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Plt. Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini pada Senin, 25 November 2024.

Diketahui, KN dan MA pemeran video syur 'Enak Yank' telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi pada 19 September 2024 lalu.