JPU

Kasus Video Syur 'Enak Yank', Polda Jambi Masih Lengkapi Berkas Perkara

Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi masih melengkapi berkas perkara dua tersangka pemeran video syur 'Enak Yank' untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Masih proses pemenuhan petunjuk P19 Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Plt. Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini pada Senin, 25 November 2024.

Diketahui, KN dan MA pemeran video syur 'Enak Yank' telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi pada 19 September 2024 lalu.

Walikota Sungaipenuh Mangkir Lagi dari Sidang Tipikor, Jaksa Siapkan Panggilan Ketiga

Jambi – Wali Kota Sungaipenuh yang sedang cuti untuk kembali mencalonkan diri, Ahmadi Zubir, tidak hadir untuk kedua kalinya dalam sidang tindak pidana korupsi hibah dana KONI Kota Sungaipenuh, Senin (28/10/2024). Sidang yang diadakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu kembali mengalami kendala karena absennya Ahmadi Zubir, yang diharapkan memberikan kesaksian penting terkait dugaan aliran dana sebesar Rp148 juta.

Dua Terdakwa Kasus 52 Kg Sabu, Pegawai Lapas Jambi dan Rekannya Dituntut Hukuman Mati

Jambi – Muhammad Afif (27), seorang pegawai Lapas Jambi, bersama rekannya Fanny Susanto (46), menghadapi tuntutan hukuman mati dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 52 kilogram. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi menuntut hukuman maksimal ini setelah menyatakan keduanya terbukti bersalah atas pelanggaran pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.