Korupsi parkir angso duo

Usai Geledah PT EBN, Jaksa Dalami Dugaan Kongkalikong dengan Pemkot Jambi

Jambi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi mencium aroma tak sedap di balik kasus dugaan korupsi pajak parkir Pasar Angso Duo.

Penyidik kini tengah mendalami dugaan adanya persekongkolan atau 'main mata' antara Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dengan pihak pengelola, PT Eraguna Bumi Nusa (EBN).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jambi, Soemarsono, tak menampik potensi kongkalikong itu.

"Kemungkinan persekongkolan masih kita dalami lah," ujar Soemarsono.

PT EBN Kembalikan Rp 734 Juta, Kejari Jambi Pastikan Proses Hukum Tetap Jalan

Uang Rp 734 juta telah dikembalikan. Tapi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi tak mengendur. Proses hukum tetap berjalan. Begitulah sinyal tegas yang disampaikan Kasi Pidsus Kejari Jambi, Sumarsono, ketika dikonfirmasi soal kelanjutan penyelidikan dugaan korupsi parkir di Pasar Angsoduo Kota Jambi.

"Ya, ada pengembalian uang. Tapi itu tak serta-merta menghentikan proses penyelidikan. Proses hukum tetap jalan. Dan uang itu kami anggap sebagai titipan, bukan pelunasan,” kata Sumarsono, Rabu (11/6/2025).