Jambi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi mencium aroma tak sedap di balik kasus dugaan korupsi pajak parkir Pasar Angso Duo.
Penyidik kini tengah mendalami dugaan adanya persekongkolan atau 'main mata' antara Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dengan pihak pengelola, PT Eraguna Bumi Nusa (EBN).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jambi, Soemarsono, tak menampik potensi kongkalikong itu.
"Kemungkinan persekongkolan masih kita dalami lah," ujar Soemarsono.
Pernyataan ini mencuat setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor pengelola Pasar Angso Duo (PT EBN) pada Rabu pagi.
Penggeledahan itu dilakukan guna menelusuri jejak pengelolaan retribusi parkir yang diduga bocor dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,5 miliar.
Soemarsono menegaskan, pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan dari pihak Pemkot Jambi. Pemeriksaan ini krusial karena Pemkot merupakan institusi yang menerima setoran pajak parkir dari pengelola.
"Pemkot pun kita minta keterangan, karena Pemkot yang menerima pajaknya," jelasnya.
Lebih lanjut, Soemarsono menjelaskan bahwa pendalaman ke arah Pemkot Jambi juga diperlukan untuk memperjelas alur dana bagi hasil. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi seharusnya turut menerima bagian dari pendapatan tersebut.
Namun, hak bagi hasil Pemprov baru bisa dipastikan jika nilai pajak yang sebenarnya disetor PT EBN ke Pemkot Jambi sudah terang benderang.(*)
Add new comment