BK dan AR

Berkas 2 Komisaris Tersangka Korupsi PT PAL Rp 105 M Belum Dilimpahkan, Ini Kata Kejati

Status dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Prosympac Agrolestari (PT PAL), yakni BK dan AR, masih belum maju ke pengadilan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengkonfirmasi bahwa berkas kedua tersangka belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi.

Padahal, tiga dari lima tersangka dalam kasus ini telah menjalani persidangan. BK diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama, sementara AR sebagai Komisaris di perusahaan itu.