Berkas 2 Komisaris Tersangka Korupsi PT PAL Rp 105 M Belum Dilimpahkan, Ini Kata Kejati

WIB
IST

Status dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Prosympac Agrolestari (PT PAL), yakni BK dan AR, masih belum maju ke pengadilan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengkonfirmasi bahwa berkas kedua tersangka belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi.

Padahal, tiga dari lima tersangka dalam kasus ini telah menjalani persidangan. BK diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama, sementara AR sebagai Komisaris di perusahaan itu.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Noli Wijaya, menjelaskan alasan berkas kedua tersangka belum juga dilimpahkan. Menurutnya, penyidik masih dalam proses melengkapi berkas perkara.

"Jaksa penyidik pada bidang Pidsus Kejati Jambi saat ini sedang melakukan pemberkasan perkara, lagi menyusun berkas perkara," ujar Noli Wijaya saat dikonfirmasi.

Noli belum dapat memastikan kapan berkas tersebut akan rampung.

"Saat ini masih penyidik lagi mempersiapkan berkas perkara," tambahnya.

BK dan AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan sejak Juli lalu.

Dalam hasil penyidikan, ditemukan bukti yang cukup bahwa keduanya mengetahui dan terlibat dalam proses fasilitas kredit di Bank BNI cabang Palembang. Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp105 miliar.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network