Sidang kasus dugaan malapraktik khitan di Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, kembali digelar dengan agenda yang menyentuh hati. Baim, bocah yang menjadi korban dalam kasus ini, dihadirkan langsung sebagai saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
Sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Insya ini beragendakan pemeriksaan saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tak hanya Baim, JPU menghadirkan total enam saksi. Di antaranya adalah orang tua Baim, Diantiara, serta orang tua terdakwa (Yogi Novranika) dan asisten yang membantu proses khitanan saat itu.
Kasubsi Intelijen Kejari Sungai Penuh, M. Haris, mengatakan para saksi dicecar puluhan pertanyaan oleh JPU dan penasihat hukum terdakwa. Pertanyaan fokus pada kronologi kasus dugaan malapraktik yang dilakukan terdakwa Yogi di tempat praktiknya.
Dalam persidangan terungkap fakta baru. Orang tua korban, Diantiara, mengakui di hadapan majelis hakim bahwa ia telah menerima uang.
"Orang tua korban itu juga mengakui di persidangan, dia sudah menerima uang sebesar Rp 60 juta lebih dari terdakwa untuk pembiayaan," ungkap M. Haris.
Melihat kondisi ini, pihak terdakwa Yogi Novranika dan kuasa hukumnya menyuarakan keinginan untuk berdamai. Mereka berharap kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Pihak terdakwa menegaskan, fokus utama saat ini adalah pemulihan kesehatan Baim di atas segalanya.
"Kita harapkan sekarang ini bagaimana mereka berdamai. Jangan hanya karena egoisme, kekerasan hati, anak ini kan terlantar jadinya, kasihan," ujar kuasa hukum terdakwa.
Jika perdamaian tercapai, pihak keluarga Yogi Novranika berjanji akan menanggung penuh seluruh biaya pengobatan Baim hingga pulih.(*)
Add new comment