penangguhan penahanan koruptor

Jalani 3 Kali Operasi Jantung, Tim Kuasa Hukum Dr Fikri Riza SH MH Beberkan Alasan Bengawan Kamto Minta Tahanan Rumah

Jambi - Status tahanan Bengawan Kamto, terdakwa kasus dugaan korupsi kredit Bank BNI Palembang yang merugikan negara hingga Rp 105 miliar sudah beralih menjadi tahunan rumah.

Hal ini didasari permintaan tim penasihat hukum terdakwa Bengawan Kamto yang telah menyurati Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi.

Langkah hukum ini diambil untuk memohon pengalihan status penahanan kliennya menjadi tahanan rumah atau tahanan kota dengan pertimbangan kondisi medis yang kritis.