Jambi - Status tahanan Bengawan Kamto, terdakwa kasus dugaan korupsi kredit Bank BNI Palembang yang merugikan negara hingga Rp 105 miliar sudah beralih menjadi tahunan rumah.
Hal ini didasari permintaan tim penasihat hukum terdakwa Bengawan Kamto yang telah menyurati Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi.
Langkah hukum ini diambil untuk memohon pengalihan status penahanan kliennya menjadi tahanan rumah atau tahanan kota dengan pertimbangan kondisi medis yang kritis.
Surat permohonan tertanggal 27 Januari 2026 tersebut diajukan oleh tim advokat dari Ilham Kurniawan and Parners yang terdiri dari Ilham Kurniawan Dartias, S.H., M.H., Dr. Fikri Riza, S.Pt, SH.MH., Hasudungan Gultom, SH.MH., dan Fadhli Martha Saputra, SH.MH.
Mewakili tim kuasa hukum, Dr. Fikri Riza kepada Jambi Link membeberkan bahwa permohonan tersebut didasari murni oleh alasan kemanusiaan demi keselamatan jiwa kliennya pasca-operasi.
Dr Fikri Riza menjelaskan, tim kuasa hukum secara gamblang menyebutkan bahwa Bengawan Kamto telah mengalami serangan jantung. Kondisi fatal tersebut, menurutnya, memaksa terdakwa harus menjalani tindakan medis berupa operasi jantung hingga sebanyak tiga kali.
Atas dasar keselamatan jiwa itulah, tim kuasa hukum mendesak Majelis Hakim yang memeriksa perkara nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jmb untuk memberikan izin berobat dan kontrol.
"Kebutuhan kontrol medis ini bukan tanpa alasan, melainkan merujuk langsung pada surat keterangan medik yang dikeluarkan oleh dokter spesialis jantung, dr. Sunu Budhi Rahardjo, Sp.JK (P) PhD, tertanggal 11 Desember 2025. Sesuai jadwal dari dokter yang bersangkutan, Bengawan diwajibkan menjalani pemeriksaan di RS Jantung Harapan Kita pada Jumat, 30 Januari 2026," beber Dr Fikri Riza.
Jika menilik dari data rekam medisnya, pria berusia 48 tahun yang tercatat berdomisili di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi ini, memang tengah berada dalam pantauan medis yang ketat.
Pada 29 Desember 2025 lalu, Bengawan juga menjalani serangkaian uji laboratorium di Prodia Jambi atas rujukan dari dr. Erwin Dharmawan Sp.PD dari RSU Santa Theresia Jambi.
Meski mengajukan permohonan berobat ke luar kota, Dr. Fikri Riza dan tim memberikan jaminan penuh kepada pengadilan.
"Klien kami akan selalu bersikap kooperatif selama proses hukum dan medis berjalan," tegas Dr Fikri Riza.
Mereka juga menyatakan kesiapannya jika Bengawan Kamto harus diberikan pengawalan ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)