Bengawan Kamto

Jalani 3 Kali Operasi Jantung, Tim Kuasa Hukum Dr Fikri Riza SH MH Beberkan Alasan Bengawan Kamto Minta Tahanan Rumah

Jambi - Status tahanan Bengawan Kamto, terdakwa kasus dugaan korupsi kredit Bank BNI Palembang yang merugikan negara hingga Rp 105 miliar sudah beralih menjadi tahunan rumah.

Hal ini didasari permintaan tim penasihat hukum terdakwa Bengawan Kamto yang telah menyurati Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi.

Langkah hukum ini diambil untuk memohon pengalihan status penahanan kliennya menjadi tahanan rumah atau tahanan kota dengan pertimbangan kondisi medis yang kritis.

Korupsi BNI Rp 105 Miliar, Terdakwa Bengawan Kamto Cuma Jadi Tahanan Rumah Alasan Jantung

Jambi - Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit Bank BNI Palembang yang merugikan negara hingga Rp 105 miliar, Bengawan Kamto, saat ini tak mendekam di balik jeruji besi. Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL) itu diketahui berstatus sebagai tahanan rumah.

Merujuk pada data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jambi, status tahanan rumah terhadap Bengawan ini berlaku sejak 5 Januari hingga 26 April 2026.

Lantas, apa alasannya?

Terungkap di Sidang, Izin PT PAL 'Tembak' Lewat PTSP Tanpa Restu Kadis, Bayar Pelicin Rp 400 Juta

Jambi - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari BNI ke PT PAL senilai Rp 105 miliar kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (23/2/2026).

Komisaris Utama PT PAL, Bengawan Kamto, kembali duduk di kursi pesakitan. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi kunci, yakni Edi Erianto dan Nasiruddin. Keduanya merupakan mantan karyawan PT PAL di era kepemilikan lama (terdakwa Wendy) sebelum perusahaan tersebut dibeli (take over) oleh Bengawan Kamto.

Didakwa Korupsi Rp 105 M, Bengawan Kamto Pilih Langsung Tarung Pembuktian

Jambi - Sidang perdana kasus dugaan korupsi jumbo yang menjerat petinggi PT Prosimpex Agro Lestari (PAL), Bengawan Kamto, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (2/2/2026).

Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan dugaan penyimpangan fasilitas kredit dari BNI yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 105 miliar.

JPU menyebut Bengawan Kamto bersama rekannya, Arif Rohman, terlibat dalam praktik rasuah terkait fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja pada periode 2018-2019.

Dugaan Korupsi Kredit BNI Rp 105 Miliar, Bengawan Kamto Cs Segera Diadili!

Jambi - Babak baru kasus dugaan korupsi fasilitas kredit yang menjerat petinggi PT Prosimpex Agro Lestari (PAL) akhirnya dimulai. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi resmi melimpahkan berkas perkara dua tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Kedua tersangka tersebut adalah Bengawan Kamto selaku Komisaris Utama PT PAL dan Arif Rohman selaku Komisaris PT PAL. Kasus yang membelit keduanya tidak main-main, diduga merugikan negara hingga Rp 105 miliar.

Borok PT PAL Terbongkar di Sidang, Bengawan Kamto: Perusahaan Tak Pernah Laba, Saya yang Tomboki

JAMBI - Drama persidangan kasus dugaan korupsi PT PAL yang menyeret mantan direkturnya, Wendi Haryanto, kembali memanas di Pengadilan Negeri Jambi. Kali ini, Komisaris Utama PT PAL, Bengawan Kamto, hadir sebagai saksi.

Dalam kesempatan itu, Bengawan Kamto membuat pengakuan mengejutkan. Ia mengaku telah merugi hingga miliaran rupiah sejak membeli perusahaan itu.

Kok Bisa?

Jejak Bengawan Kamto: Dari Swiss-Belhotel Jambi, Kredit Sawit Rp 105 M hingga ke Sel Prodeo

Reputasi Bengawan Kamto, tokoh bisnis papan atas di Jambi, kini berada di ujung tanduk. Dari showroom Hino dan Yamaha, hotel bintang empat, hingga pabrik kelapa sawit, jejaring bisnisnya terentang luas. Tapi pada 22 Juli 2025, langkah bisnisnya tergelincir ke ranah hukum. Kejaksaan Tinggi Jambi menetapkannya sebagai tersangka keempat dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit Bank BNI senilai Rp 105 miliar.