aset daerah Jambi

Audit BPK RI 2026 Temukan Masalah Pada Proyek Jambi City Center, Permudah Jaksa Tetapkan Tersangka!

JAMBI — Jambi City Center, proyek yang dibangun di atas lahan bekas Terminal Simpang Kawat akhirnya menjadi temuan BPK RI. Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kota Jambi Tahun 2025 yang diaudit BPK RI tahun 2026, bangunan yang mestinya berdiri penuh itu, rupanya baru mencapai 67,78 persen.

BPK mencatat, dari rencana luasan bangunan 43.388 meter persegi, yang terbangun baru 30.764,3 meter persegi. Ada selisih kurang 12.653,7 meter persegi.

Prof Syamsir: Hibah Aset Daerah untuk Kepentingan Umum Sah Secara Hukum

JAMBI — Guru Besar Ilmu Hukum, Prof. Dr. H. Syamsir, S.H., M.H., menilai hibah aset daerah kepada lembaga pemerintahan merupakan mekanisme yang sah dalam sistem hukum pengelolaan keuangan dan aset negara.

Menurut Syamsir, hibah aset daerah tidak bisa serta-merta dibaca sebagai tindakan menghilangkan aset daerah. Sepanjang dilakukan berdasarkan prosedur, untuk kepentingan umum, dan oleh pejabat yang berwenang, hibah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.

Penjelasan itu disampaikan Syamsir dalam pandangan hukum tertulisnya di Jambi, 6 Juni 2026.