JAMBI — Guru Besar Ilmu Hukum, Prof. Dr. H. Syamsir, S.H., M.H., menilai hibah aset daerah kepada lembaga pemerintahan merupakan mekanisme yang sah dalam sistem hukum pengelolaan keuangan dan aset negara.
Menurut Syamsir, hibah aset daerah tidak bisa serta-merta dibaca sebagai tindakan menghilangkan aset daerah. Sepanjang dilakukan berdasarkan prosedur, untuk kepentingan umum, dan oleh pejabat yang berwenang, hibah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.
Penjelasan itu disampaikan Syamsir dalam pandangan hukum tertulisnya di Jambi, 6 Juni 2026.
Ia menjelaskan, secara normatif hibah aset daerah diakui dalam sistem hukum Indonesia. Dasarnya antara lain Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Aturan tersebut pada prinsipnya menghendaki agar barang milik negara maupun daerah tidak dialihkan secara sembarangan. Namun, hukum tetap membuka ruang pemindahtanganan sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Pemindahtanganan itu dapat dilakukan sepanjang ditujukan untuk mendukung penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” demikian pokok pandangan Syamsir.
Syamsir menyebut pengaturan lebih lanjut soal barang milik negara dan daerah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.
Dalam Pasal 55 ayat (2), pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memerlukan persetujuan DPRD.
Namun ketentuan itu tidak berdiri sendiri.
Pasal 55 ayat (3) PP Nomor 27 Tahun 2014 juga memberikan pengecualian. Salah satunya terhadap pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum.
Dalam kondisi seperti itu, menurut Syamsir, persetujuan DPRD tidak lagi menjadi persyaratan wajib.
Ia menilai ketentuan tersebut menunjukkan adanya pembedaan antara pemindahtanganan aset yang bersifat komersial dan pemindahtanganan aset yang ditujukan untuk mendukung fungsi negara serta pelayanan publik.
“Tidak seluruh pemindahtanganan aset daerah dapat diperlakukan dengan mekanisme yang sama,” tulis Syamsir.
Ketentuan itu juga dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Syamsir menjelaskan, Pasal 396 ayat (1) huruf f dan ayat (2) mengatur bahwa hibah barang milik daerah dapat dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, termasuk tugas dan fungsi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah lainnya.
Selain itu, Pasal 399 ayat (1) huruf b dan c menempatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya sebagai subjek hukum yang sah untuk menerima hibah barang milik daerah.
Dari sisi kewenangan, Syamsir menyebut Pasal 400 ayat (4) junto Pasal 401 Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 memberi kewenangan kepada kepala daerah untuk menetapkan barang milik daerah yang akan dihibahkan.
Kewenangan itu dapat dijalankan oleh gubernur, bupati, atau wali kota, baik atas prakarsa kepala daerah maupun berdasarkan permohonan dari instansi yang membutuhkan.
Dengan demikian, penandatanganan naskah hibah oleh kepala daerah bukan tindakan di luar kewenangan. Menurut Syamsir, hal itu merupakan pelaksanaan kewenangan atribusi yang diberikan langsung oleh peraturan perundang-undangan.
Syamsir juga menanggapi diskusi publik mengenai perlu atau tidaknya persetujuan DPRD dalam hibah tanah atau bangunan milik daerah.
Ia menilai, ketentuan persetujuan DPRD memang ada. Namun tidak boleh dibaca sepotong-sepotong.
Pasal 55 ayat (2) PP Nomor 27 Tahun 2014 dan Pasal 331 ayat (1) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 memang mengatur persetujuan DPRD untuk pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan.
Namun, pada saat yang sama, Pasal 55 ayat (3) huruf d PP Nomor 27 Tahun 2014 junto Pasal 331 ayat (2) huruf d Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 menyatakan bahwa pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan tidak memerlukan persetujuan DPRD apabila diperuntukkan bagi kepentingan umum.
“Sepanjang tujuan hibah memenuhi kategori kepentingan umum, persetujuan DPRD tidak lagi menjadi syarat wajib,” demikian penjelasan Syamsir.
Ia juga menegaskan bahwa kepentingan umum memiliki batasan yang dijelaskan dalam Pasal 335 ayat (1) dan ayat (2) huruf n serta huruf o Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Dalam ketentuan tersebut, pembangunan kantor pemerintah, kantor pemerintah daerah, serta fasilitas TNI dan Polri termasuk dalam kategori kegiatan untuk kepentingan umum.
Menurut Syamsir, regulasi ini menunjukkan bahwa pembentuk aturan secara sadar memberikan kemudahan prosedural untuk penyediaan sarana dan prasarana penyelenggaraan pemerintahan.
Tujuannya agar pelayanan publik dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Syamsir juga meluruskan pandangan yang menyebut hibah aset antarlembaga pemerintahan sebagai bentuk hilangnya aset daerah.
Menurutnya, pandangan tersebut tidak sepenuhnya tepat jika ditinjau dari perspektif hukum barang publik.
Dalam rezim hukum pengelolaan aset negara, hibah antarlembaga pemerintahan merupakan mekanisme yang sah sepanjang memenuhi persyaratan administratif, prosedural, dan substantif.
Setelah hibah dilakukan, penerima hibah wajib mencatat objek hibah ke dalam daftar barang miliknya. Sementara pemberi hibah menghapus aset tersebut dari daftar inventaris yang dikelolanya.
Dengan kata lain, yang berubah adalah status pengelolaan dan pencatatan administrasi aset.
Bukan keberadaan fisik aset itu sendiri.
Tanah atau bangunan yang dihibahkan tetap berada di lokasi yang sama. Tetap digunakan untuk kepentingan publik. Tetap menjadi bagian dari kekayaan negara dalam sistem pengawasan dan pemeriksaan keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Karena itu, menurut Syamsir, hibah aset yang dilakukan sesuai prosedur, untuk kepentingan umum, dan oleh pejabat berwenang merupakan tindakan yang sah, konstitusional, serta sejalan dengan prinsip efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Hibah seperti itu merupakan bentuk pengelolaan aset negara yang sah dan mendukung pelayanan publik,” tulis Syamsir.
Pandangan hukum ini menjadi penting di tengah munculnya perdebatan publik soal hibah aset daerah.
Sebab dalam perkara aset, yang harus dibaca bukan hanya siapa pemberi dan siapa penerima. Tetapi juga tujuan hibah, dasar kewenangan, prosedur administratif, kategori kepentingan umum, dan manfaatnya bagi pelayanan publik.
Jika semua syarat itu terpenuhi, hibah aset bukan tindakan menghilangkan kekayaan daerah.
Ia adalah perubahan pengelolaan agar aset tetap bekerja untuk kepentingan negara dan masyarakat.(*)