BNN

Kasus Ko Apex, Dinar Candy Ungkap Dugaan Manipulasi dan Intimidasi

Arfandi Susilo, yang dikenal publik sebagai Ko Apex dan merupakan kekasih dari selebriti Dinar Candy, baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jambi. Ko Apex divonis bersalah atas kasus pemalsuan surat dan dokumen kapal tongkang yang melibatkan tindak pidana penggelapan.

Dalam pernyataannya, Dinar Candy menyampaikan kekecewaannya terkait situasi yang menimpa pacarnya. Ia menuding adanya upaya pihak tertentu yang berusaha memanipulasi kasus ini, yang menurutnya menghambat proses hukum yang adil.

Razia Blok Hunian-Tes Urine Warga Binaan, Upaya Lapas Kelas IIA Jambi Jaga Situasi Aman dan Kondusif

Petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi, bersama dengan BNN Kota Jambi, Polri dan TNI melakukan razia blok hunian dan tes urine kepada Warga Binaan pada Kamis, 22 Agustus 2024 malam.

Kalapas IIA Jambi, Yunus Maraden Simangunsong menegaskan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam upaya menjaga situasi aman dan kondusif di dalam lapas.

"Benar kegiatan ini kita lakukan bersama APH seperti TNI dan Polri, dan BNN Kota Jambi untuk melakukan tes urine kepada Warga Binaan," katanya.