Kasus Ko Apex, Dinar Candy Ungkap Dugaan Manipulasi dan Intimidasi

WIB
IST

Arfandi Susilo, yang dikenal publik sebagai Ko Apex dan merupakan kekasih dari selebriti Dinar Candy, baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jambi. Ko Apex divonis bersalah atas kasus pemalsuan surat dan dokumen kapal tongkang yang melibatkan tindak pidana penggelapan.

Dalam pernyataannya, Dinar Candy menyampaikan kekecewaannya terkait situasi yang menimpa pacarnya. Ia menuding adanya upaya pihak tertentu yang berusaha memanipulasi kasus ini, yang menurutnya menghambat proses hukum yang adil.

“Aku didatangin baju coklat, maksudnya kayak oknum dari BNN ke kafe aku,” ujar Dinar dalam wawancara yang diunggah di YouTube Trans TV pada 2 Desember 2024. Ia mengaku mengalami intimidasi setelah kasus ini mencuat, termasuk beberapa kali pihak yang memeriksa kafe tempatnya berbisnis.

Menurut Dinar, kejanggalan-kejanggalan ini menambah kekecewaan terhadap proses hukum yang dijalani oleh Ko Apex. Ia menyatakan bahwa sejak awal, dirinya berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak yang terlibat dalam kasus ini.

“Aku mempertemukan mereka (Ko Apex dan ayah angkatnya) sampai tiga kali loh. Aku sampai cancel penerbangan, aku pengin dari pihak Kejaksaan ngasih ruangan buat mereka ngobrol hati ke hati," ungkap Dinar.

Meskipun usaha mediasi Dinar berhasil sementara, hubungan antara Ko Apex dan ayah angkatnya kembali memanas. Hal ini menunjukkan bahwa dinamika pribadi turut mempengaruhi persepsi publik terhadap kasus ini.

Kasus Ko Apex menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat, terutama terkait integritas proses hukum dan potensi pengaruh pihak luar dalam sistem peradilan. Banyak yang mengkhawatirkan bahwa adanya intimidasi dan upaya manipulasi dapat mengganggu keadilan yang seharusnya ditegakkan.

Dengan publik figur seperti Dinar Candy yang mengungkapkan kekecewaan dan dugaan manipulasi, kasus ini menjadi sorotan lebih luas, tidak hanya sebagai masalah hukum tetapi juga sebagai isu integritas dan etika dalam penegakan hukum di Indonesia.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network