Berkas Bandar Narkoba Helen Dian dan Didin Dilimpahkan Lagi ke Kejati, Polda Jambi Yakin Segera P21

WIB
IST

Jambi – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali melimpahkan berkas perkara Helen Dian Krisnawati (HDK) dan Didin alias Diding (DD), dua tersangka bandar besar narkoba, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Kamis (16/1/2025). Langkah ini dilakukan setelah berkas sebelumnya dikembalikan oleh jaksa pada November 2024 untuk perbaikan.

Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Maulana, memastikan bahwa berkas yang telah diperbaiki kini sedang dipelajari oleh Jaksa Peneliti Kejati.

"Kamis kemarin berkas P19 yang telah diperbaiki dilimpahkan kembali ke Kejati. InsyaAllah minggu ini atau minggu depan, berkas bisa P21 (dinyatakan lengkap)," kata Maulana, Sabtu (18/1/2025).

Kasus ini tidak main-main. Helen Dian Krisnawati bersama dua saudaranya, Dedi Susanto alias Tikui dan TM alias Ameng Kumis, disebut sebagai otak di balik jaringan narkoba besar di Jambi. Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda, Jambi dan Jakarta, bersama kaki tangan mereka: Ahmad Yani (AY), Arifani alias Ari Ambok (AA), Didin alias Diding (DD), dan Mafi Abidin (MA).

Jaringan ini mengendalikan tujuh lapak sabu di Jambi, yang beroperasi secara terorganisir dan menghasilkan peredaran narkoba dalam skala besar. Fakta ini semakin memperkuat tuntutan agar kasus ini segera diselesaikan dan keadilan ditegakkan.

Sebelumnya, penyidik melimpahkan tahap pertama berkas perkara HDK dan DD ke Kejati Jambi pada 12 November 2024. Namun, pada 26 November 2024, jaksa mengembalikan berkas dengan status P19, meminta perbaikan untuk memenuhi kelengkapan hukum.

Dengan pelimpahan ulang pada 16 Januari 2025, Polda Jambi yakin berkas kali ini akan dinyatakan lengkap (P21) dan segera berlanjut ke tahap persidangan.

Jaringan yang melibatkan Helen Dian dan kelompoknya dinilai sebagai salah satu sindikat narkoba terbesar di Jambi, sehingga penuntasan kasus ini menjadi perhatian utama publik. Operasi yang berhasil membongkar jaringan besar ini diharapkan tidak berakhir dengan proses hukum yang berlarut-larut.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network