Ketua DPRD Kota Jambi Soroti Antrian Kendaraan di Bahu Jalan Dekat SPBU, Minta Pemkot Bertindak Cepat

WIB
IST

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan perlunya langkah cepat dari Pemerintah Kota Jambi dalam menangani permasalahan antrian kendaraan, khususnya truk dan mobil, yang memadati bahu jalan di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di sejumlah titik di Kota Jambi.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kemas Faried dalam sesi wawancara usai rangkaian rapat Paripurna DPRD Kota Jambi pada Rabu (25/6). Ia menyampaikan bahwa hari ini dan besok DPRD memang tengah menjalani agenda maraton sejumlah rapat penting, mulai dari pembahasan Perubahan APBD (APBD-P) hingga Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024.

Namun di tengah padatnya agenda legislatif, Kemas Faried menyoroti persoalan lapangan yang dianggap tak kalah penting dan mendesak. Salah satu yang mencuat dari aspirasi anggota fraksi DPRD adalah perihal banyaknya kendaraan yang parkir di bahu jalan, khususnya di dekat SPBU, yang dinilai telah mengganggu ketertiban umum.

"Kita bisa lihat sendiri, di depan mata kita, pagi, siang, bahkan sore hari, kendaraan-kendaraan berjejer parkir di pinggir jalan. Ini sangat mengganggu kenyamanan masyarakat dan menyalahi fungsi jalan itu sendiri," ungkapnya.

Ia menekankan pentingnya jalan difungsikan sebagaimana mestinya, yakni sebagai sarana lalu lintas yang nyaman dan tertib, terlebih di jam-jam sibuk seperti pagi saat masyarakat mengantar anak sekolah, atau sore hari saat jam pulang kerja.

Kemas Faried meminta Pemkot Jambi untuk segera melakukan koordinasi lintas sektor agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan dianggap sebagai pembiaran.
"Kami minta Pemerintah Kota Jambi segera melakukan langkah konkret dan cepat, berkoordinasi dengan dinas terkait, agar hak masyarakat untuk menggunakan jalan secara aman dan nyaman bisa terjamin," tegas Ketua DPRD Kota Jambi.(*)

Comments

Permalink

Betul ketua karena Spbu tidak selektif dalam mengisi BBM menyesuaikan antara plat barkot nomor kendaraan dan STNK

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network