Nama CV Wakuda Bangun Jaya mendadak meroket di jagat konstruksi Jambi. Perusahaan berklasifikasi kecil ini berhasil meraup dua proyek besar bernilai lebih dari Rp 15 miliar dalam kurun waktu singkat. Pertama, pembangunan Gedung UPTD Instalasi Farmasi Kabupaten Merangin senilai Rp 7,26 miliar. Kedua, pembangunan Gedung Laboratorium RSUD Abdul Manap Kota Jambi dengan nilai HPS Rp 8,59 miliar.
Tender di Merangin diikuti 29 perusahaan. Namun, hanya enam yang mengajukan penawaran. Lima di antaranya gugur akibat kesalahan administrasi sepele, seperti tabel K3 yang tak sesuai, daftar alat tidak lengkap, atau perbedaan kartu uji kendaraan.
Alhasil, Wakuda Bangun Jaya berdiri sendirian. Penawaran mereka nyaris sama dengan nilai HPS, yakni Rp 7,154 miliar atau hanya 1,5% di bawah pagu. Proses evaluasi menggunakan metode “Harga Terendah Sistem Gugur” yang selama ini menuai kritik karena lebih menitikberatkan kelengkapan dokumen daripada kemampuan teknis.
Drama serupa terjadi dalam tender Gedung Laboratorium RSUD Abdul Manap. Proyek bernilai Rp 8,59 miliar ini diikuti 39 peserta. Wakuda Bangun Jaya lagi-lagi keluar sebagai pemenang dengan penawaran penuh.
CV Wakuda Bangun Jaya didirikan pada 28 Juli 2023. Mereka mencantumkan alamt kantornya di Jl. H. Syamsoe Bahroen No. 034, Danau Sipin. Di laman profilnya, perusahaan ini mengklaim memegang izin untuk berbagai kategori konstruksi gedung (BG001–BG006) serta kepatuhan terhadap standar ISO 9001 hingga ISO 37001. Mereka bahkan menyatakan telah menyelesaikan lebih dari 100 proyek dengan lebih dari 20 pegawai. Namun usia perusahaan yang baru dua tahun membuat klaim tersebut patut dipertanyakan.
Rekam jejak fisik Wakuda Bangun Jaya tercatat pada proyek pembangunan jembatan Sungai Aburan di Bungo. Proyek senilai Rp 1,965 miliar itu kini menimbulkan polemik karena lantai jembatan rusak hanya beberapa bulan setelah selesai. Pihak PUPR Bungo menyebut kerusakan terjadi akibat kendaraan bertonase lebih dari kapasitas. Tapi kasus ini menunjukkan pekerjaan CV Wakuda Bangun Jaya pernah mendapat sorotan.
Sumber JambiLink mengungkap dugaan CV Wakuda Bangun Jaya hanyalah “bendera” dari kontraktor besar berinisial A. Sumber itu menyebut jaringan peralatan, tenaga ahli, dan konsultan pengawas proyek dikendalikan oleh aktor tersebut.
"Cuma pinjam bendera bae tu,"ujar sumber.
Perusahaan kecil ini diyakini hanya menjadi kendaraan administrasi agar proyek bernilai besar dapat diikuti tanpa melanggar aturan klasifikasi. Hingga berita ini diturunkan, Wakuda Bangun Jaya belum merespons permintaan konfirmasi.
Kendati sudah menang dalam tender pembangunan Gedung UPTD Instalasi Farmasi Kabupaten Merangin itu, langkah CV Wakuda Bangun Jaya sedikit terganjal. Itu karena salah satu peserta yang digugurkan, CV Bibe Condong Lestari, melayangkan sanggahan. Perusahaan itu menilai proses evaluasi tak transparan dan meminta pokja mengoreksi hasil lelang.
Dalam surat bernomor 015/SS‑CVBCL/JBI/VII/2025 yang diteken Direktur CV Bibe, Dicky Kalres, mereka protes karena digugurkan hanya gara‑gara dokumen salah menuliskan merk genset secara eksplisit.
Namun menurut CV Bibe, alasan itu tak logis dan tak berdasar. Karena yang dimaksud adalah perbedaan pada penulisan merek, bukan kapasitas atau spesifikasi teknis.
Contohnya, dalam daftar peralatan mereka mencantumkan “Yamamax 1200 RR”. Sementara di nota pembelian tertulis “Yamamax 12000 RR.” Meski berbeda secara penulisan, namun menurut CV Bibe, kapasitas teknisnya justru melebihi syarat yang diminta tender.
“Dalam dokumen penawaran kami, nota tidak mencantumkan kapasitas, hanya merek dan jenis. Spesifikasi alat yang kami berikan justru melebihi standar. Seharusnya tidak digugurkan,” ujar Dicky.
Ia menegaskan bahwa merek tidak termasuk dalam kriteria gugur, sebagaimana diatur dalam dokumen pemilihan.
CV Bibe menilai bahwa Pokja seharusnya memberikan kesempatan klarifikasi jika ada ketidaksesuaian data teknis. Terlebih jika menyangkut hal sepele seperti perbedaan penulisan merek.
“Klarifikasi adalah kesempatan peserta tender untuk menjelaskan dan memberikan bukti nyata. Tapi Pokja langsung menggugurkan tanpa klarifikasi. Ini pelanggaran serius,” katanya.
Setelah masa sanggah, CV Bibe juga meminta agar PPK melakukan klarifikasi ulang terhadap seluruh dokumen peserta, termasuk CV Wakuda Bangun Jaya sebagai pemenang tender.
Sanggahan ini memperpanjang polemik tender. Sebelumnya, enam peserta memasukkan penawaran dari 29 yang mendaftar, namun lima digugurkan karena kesalahan administratif seperti tabel K3, daftar alat dan dukungan kendaraan.
Publik menunggu apakah Pokja Pemilihan VII Dinas Kesehatan Merangin akan membuka hasil evaluasi dan meninjau ulang penetapan pemenang, atau tetap mempertahankan keputusan awal. Transaksi senilai Rp 7,2 miliar ini menjadi ujian transparansi pengadaan di Merangin.(*)
Add new comment