JAMBI — Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memperkuat langkah memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap karya dan produk masyarakat. Upaya tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemkot Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi.
Penandatanganan kerja sama tersebut dirangkaikan dengan peluncuran Jambi Intellectual Property Ecosystem di Swiss-Belhotel Jambi, Kamis (24/09/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri para kepala daerah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, pimpinan lembaga perbankan serta jajaran rektor dan pimpinan perguruan tinggi. Kehadiran berbagai unsur tersebut memperlihatkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun ekosistem hukum dan ekonomi kreatif di daerah.
Kerja sama tersebut mencakup sejumlah bidang strategis, mulai dari penguatan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), tata kelola pembentukan produk hukum daerah, peningkatan akses bantuan hukum masyarakat hingga efisiensi pelayanan administrasi hukum.
Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., hadir didampingi Sekretaris Daerah Kota Jambi Drs. H. A. Ridwan, M.Si. Maulana mengapresiasi kolaborasi Pemkot Jambi bersama Kanwil Kemenkum Jambi dalam memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Menurut Maulana, Kota Jambi sebagai pusat jasa dan perdagangan di Provinsi Jambi memiliki potensi ekonomi kreatif yang terus berkembang, khususnya yang digerakkan anak muda, seniman, budayawan dan pelaku UMKM.
"Kota Jambi ini adalah simpul kreativitas anak-anak muda, seniman, budayawan, dan para pelaku UMKM. Kita memiliki ragam produk kuliner khas, kriya, seni pertunjukan, hingga inovasi digital yang luar biasa. Namun, potensi besar ini harus dibentengi dengan kepastian dan perlindungan hukum yang utuh agar tidak rentan ditiru atau bahkan diklaim oleh pihak luar," ujar Wali Kota Maulana.
HKI Jadi Investasi Aset bagi Pelaku Usaha
Maulana menilai kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan merek, hak cipta maupun paten perlu terus ditingkatkan. Pemerintah, kata dia, harus hadir memberikan fasilitasi agar produk dan karya masyarakat memiliki perlindungan hukum yang jelas.
Melalui kerja sama dengan Kanwil Kemenkum Jambi, Pemkot Jambi berkomitmen mendampingi pelaku usaha lokal agar karya dan produknya dapat didaftarkan secara resmi. Dengan demikian, produk tersebut tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga memiliki nilai tambah dan daya saing di pasar yang lebih luas.
"Pendaftaran HKI bukan sekadar persoalan administratif formal, melainkan investasi aset tak berwujud (intangible asset) yang memberikan jaminan keamanan berinvestasi dan kepastian usaha jangka panjang bagi warga Kota Jambi," tambah Maulana.
Kerja sama tersebut diharapkan dapat memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap berbagai produk dan karya lokal.
Empat Pilar Kerja Sama Kemenkum
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Jambi, Jonson Siagian, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kerja sama tersebut dirancang untuk menjawab kebutuhan pemerintah daerah dan masyarakat di bidang hukum.
Ia memaparkan empat pilar utama ruang lingkup kerja sama.
Pertama, Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), melalui perluasan pemahaman dan akses terhadap layanan legalitas badan hukum, pendaftaran badan usaha hingga pengawasan kenotariatan.
Kedua, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terutama dalam memfasilitasi harmonisasi, pembulatan dan penyelarasan rancangan Peraturan Daerah maupun Peraturan Wali Kota.
Ketiga, Penyuluhan dan Bantuan Hukum, melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta perluasan akses bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu.
Keempat, Penguatan Kekayaan Intelektual (KI), melalui pendataan, inventarisasi dan pendaftaran potensi kekayaan intelektual komunal maupun personal di wilayah Provinsi Jambi.
"Kemenkum hadir untuk memastikan regulasi daerah selaras dengan peraturan nasional serta membawa dampak nyata yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Di sisi lain, kolaborasi dengan perguruan tinggi dan sektor perbankan sangat krusial agar hasil riset akademisi serta produk UMKM lokal terproteksi secara legal dan memiliki daya dukung finansial yang kuat," terang Jonson Siagian.
Wagub Abdullah Sani Dorong Ekosistem Kekayaan Intelektual
Peluncuran Jambi Intellectual Property Ecosystem turut mendapat dukungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I., menilai pembangunan daerah di era modern perlu ditopang oleh ekosistem yang berbasis ilmu pengetahuan, inovasi dan perlindungan terhadap karya masyarakat.
"Hadirnya ekosistem kekayaan intelektual ini kita harapkan mampu membangun kredibilitas iklim investasi di Jambi, memicu kreativitas masyarakat, serta membuka lapangan kerja baru yang lebih luas," tutur Abdullah Sani saat membacakan sambutannya.
Selain perlindungan kekayaan intelektual, Abdullah Sani juga menekankan pentingnya transparansi dan responsivitas dalam tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, pemerintah daerah harus terus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, masukan dan aspirasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang prima dan berkeadilan.
Melalui sinergi Pemkot Jambi, Pemprov Jambi, Kanwil Kemenkum, pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, perguruan tinggi, perbankan dan pelaku usaha, kerja sama tersebut diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum sekaligus membangun ekosistem perlindungan karya yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.(*)