LMPP Tebo laporkan oknum anggota DPRD Tebo berinisial S atas dugaan diskriminasi ras dan etnis terkait pernyataan kontroversial yang memicu keributan di masyarakat.
***
Laskar Merah Putih Perjuangan - Markas Cabang (LMPP-Macab) Tebo melaporkan dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis yang dilakukan oleh S, seorang anggota DPRD Tebo. Dalam laporannya ke polisi, dugaan itu disebutkan terjadi pada 7 September 2024 di Kecamatan Rimbo Bujang, saat kegiatan sosilisasi bersama salah satu bakal calon Bupati Tebo. Kasus telah dilaporkan secara resmi pada 9 September 2024.
Agus, Ketua Macab LMPP Tebo, menyatakan laporan ini didasarkan pada bukti video berdurasi sekitar satu jam yang telah beredar di masyarakat. Video tersebut memuat pernyataan S yang dianggap bernuansa diskriminatif, dengan menyebut-nyebut soal etnis Jawa.
Dalam video itu, menurut penjelasan LMPP Tebo, S menyatakan bahwa selama tiga tahun kepemimpinan Penjabat Bupati yang bukan berasal dari etnis Jawa, wilayah-wilayah seperti Rimbo Bujang, Rimbo Ulu, dan Rimbo Ilir tidak mendapatkan perhatian yang cukup.
Pernyataan S yang menyebutkan bahwa kemajuan di wilayah itu hanya terjadi ketika Bupati berasal dari etnis Jawa, menuai kontroversi dan memicu keributan di kalangan masyarakat. Meskipun video tersebut telah dihapus oleh pemilik akun yang mengunggahnya, dampaknya telah dirasakan luas di tengah-tengah masyarakat.
Agus menambahkan bahwa perbuatan ini melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp500.000.000,00.
"LMPP Tebo memohon perlindungan hukum dan penegakan hukum kepada Kapolres Tebo untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan peraturan yang berlaku,"tegasnya.
Agus menutup pernyataannya dengan harapan agar pihak berwenang segera mengambil langkah yang diperlukan untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di masyarakat.(*)
Sumber : https://www.marahtulis.com/2024/09/macab-lmpp-tebo-buat-pengaduan-dugaan.html
Add new comment