Misteri Konflik Lahan Sawit PT DAS dan Kelompok Tani 9 Desa di Tanjung Jabung Barat, 27 Tahun Tanpa Solusi

WIB
Ilustrasi Jambi Link

Konflik lahan sawit antara PT Dasa Anugerah Sejati (PT DAS) dan kelompok tani 9 desa di Tanjung Jabung Barat terus berlarut tanpa penyelesaian. Kelompok tani menuntut realisasi kemitraan 20% lahan perkebunan, namun perusahaan dan pemerintah daerah terkesan tidak serius dalam menangani masalah ini.


Tanjung Jabung Barat – Konflik berkepanjangan terkait lahan perkebunan kelapa sawit antara PT Dasa Anugerah Sejati (PT DAS) dan kelompok tani dari 9 desa di Kecamatan Merlung, Kecamatan Tungkal Ulu, dan Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, hingga kini belum menemukan titik terang. Meskipun sudah berlangsung selama 27 tahun sejak PT DAS mulai mengelola lahan, tuntutan masyarakat atas realisasi kemitraan 20% lahan perkebunan masih belum dipenuhi.

Kelompok tani yang terdiri dari masyarakat 9 desa ini merasa kecewa dengan ketidaktegasan pemerintah daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam menindaklanjuti kewajiban PT DAS. Salah satu poin utama yang menjadi tuntutan adalah pemenuhan kemitraan 20% lahan, sesuai dengan perjanjian kerja sama antara perusahaan dan masyarakat. Namun, hingga kini, hal tersebut belum terealisasi.

Pada Rabu, 18 September 2024, Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang menggelar aksi di kantor PT Dasa Anugerah Sejati di Kebun Taman Raja, menuntut pemenuhan hak mereka. Aksi ini didampingi oleh puluhan anggota GRIB JAYA Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang mendukung tuntutan masyarakat. Ketua Kelompok Tani Imam Hasan, Dedi, menyampaikan bahwa masyarakat dari beberapa desa yang belum mendapatkan hak kemitraan merasa sangat dirugikan oleh perusahaan.

Namun, mediasi yang dilakukan di Gedung Kantor Matahari PT DAS berujung kekecewaan. Pihak perusahaan enggan menandatangani berita acara rapat mediasi, memperpanjang ketidakpastian penyelesaian konflik.

Ketidakseriusan pemerintah daerah dalam menangani konflik ini semakin terlihat dengan hadirnya Kabid Bina Ideologi Wasbang dan Wapadnas dari Badan Kesbangpol Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hilal Badri, yang datang sebagai mediator tanpa pendampingan resmi dari pihak pemerintah daerah lainnya. Hilal juga hadir tanpa mengenakan atribut resmi PNS, yang menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat mengenai keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan konflik ini.

Berbagai spekulasi pun muncul, salah satunya mengenai kemungkinan adanya upaya damai antara pihak PT DAS dan pemerintah daerah. Isu beredar bahwa perusahaan telah menawarkan kompensasi senilai Rp22 miliar kepada kelompok tani sebagai ganti rugi, namun tawaran ini ditolak oleh masyarakat. Dedi, Ketua Kelompok Tani Imam Hasan, dengan tegas menolak kompensasi tersebut dan tetap menuntut 20% lahan sawit sebagai hak masyarakat.

Persoalan ini semakin kompleks dengan munculnya pertanyaan mengenai perizinan awal PT DAS. Berdasarkan Surat Menteri Pertanian Republik Indonesia tahun 1988, PT DAS awalnya diberikan izin untuk mengelola perkebunan karet dan kakao seluas 8.000 hektar di wilayah Tungkal Ulu. Namun, yang menjadi tuntutan saat ini adalah lahan kelapa sawit, dan tidak ada kejelasan kapan perubahan jenis tanaman di lahan HGU PT DAS dilakukan, serta kapan izin prinsip tersebut diubah.

Konflik lahan yang sudah berlangsung selama lebih dari dua dekade ini menimbulkan banyak pertanyaan dan ketidakpastian di kalangan masyarakat. Kelompok tani 9 desa terus menuntut hak mereka sesuai perjanjian kemitraan, namun hingga kini PT DAS belum memenuhi kewajibannya. Ketidaktegasan pemerintah daerah juga semakin memperburuk situasi, membuat penyelesaian konflik ini masih jauh dari kata selesai.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan pihak perusahaan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan konflik ini, agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi dan ketidakpastian ini tidak terus berlarut-larut.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network