Harga Emas Antam Kembali Naik Rp12.000, Kini Sentuh Rp1.455.000 per Gram

WIB
IST

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melonjak sebesar Rp12.000 per gram, menjadikan harga per gram emas mencapai Rp1.455.000. Simak rincian harga dan ketentuan pajak terbaru untuk transaksi jual beli emas.


Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan kenaikan signifikan pada Sabtu ini, dengan harga per gram naik sebesar Rp12.000, menjadikan harga emas batangan Antam berada di angka Rp1.455.000 per gram. Kenaikan ini terjadi setelah sebelumnya juga mengalami lonjakan sebesar Rp13.000, menunjukkan tren peningkatan harga yang signifikan dalam beberapa hari terakhir.

Sementara itu, harga buyback atau harga pembelian kembali emas oleh Antam juga mengalami penyesuaian, dengan harga buyback ditetapkan di Rp1.295.000 per gram. Harga buyback ini berlaku untuk emas batangan yang ingin dijual kembali oleh pemegang emas kepada Antam.

Bagi konsumen yang ingin menjual emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta, perlu memperhatikan ketentuan pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap penjualan kembali emas batangan dengan nilai tersebut akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarnya tarif PPh adalah 1,5 persen dari total nilai buyback untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total transaksi buyback.

Berdasarkan data dari laman Logam Mulia Antam, berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang berlaku pada Sabtu ini:

  • 0,5 gram: Rp777.500
  • 1 gram: Rp1.455.000
  • 2 gram: Rp2.850.000
  • 3 gram: Rp4.250.000
  • 5 gram: Rp7.050.000
  • 10 gram: Rp14.045.000
  • 25 gram: Rp34.987.000
  • 50 gram: Rp69.895.000
  • 100 gram: Rp139.712.000
  • 250 gram: Rp349.015.000
  • 500 gram: Rp697.820.000
  • 1.000 gram: Rp1.395.600.000

Selain pajak penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22. Untuk pemegang NPWP, tarif pajak sebesar 0,45 persen dari total transaksi pembelian, sementara bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif yang dikenakan adalah 0,9 persen. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda pemotongan pajak telah dilakukan sesuai dengan ketentuan.

Dengan lonjakan harga ini, banyak pengamat melihat adanya kecenderungan kenaikan harga emas dalam beberapa waktu ke depan, terutama di tengah ketidakpastian global dan permintaan emas yang terus meningkat sebagai aset safe haven.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network