Paslon Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir dan Ferry Satria Mangkir dari Sidang Korupsi Dana Hibah KONI

WIB
IST

Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir dan Ferry Satria, dipanggil sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh yang digelar pada Selasa, 22 Oktober 2024. Namun, keduanya tidak hadir di persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh membenarkan ketidakhadiran keduanya dengan alasan terlibat dalam kegiatan kampanye yang tidak bisa ditunda.

"Iya, benar Ahmadi Zubir dan Ferry Satria mangkir dari panggilan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah KONI. Mereka beralasan karena sedang ada kegiatan kampanye calon Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh," ujar Yogi Purnomo, SH, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, saat dikonfirmasi awak media.

Ferry Satria, dipanggil sebagai saksi di persidangan, terkait posisinya saat menjabat sebagai Ketua Cabang Olahraga (Cabor) Taekwondo di Sungai Penuh.

Sidang lanjutan kasus ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil enam orang saksi, namun hanya empat orang yang hadir. Keempat saksi tersebut berasal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Pengurus KONI, dan ajudan Wakil Walikota Sungai Penuh.

Saksi yang hadir di persidangan antara lain Hanita Anggun Patria (Bendahara Dispora), Ike Kurniawan (Wakil Bendahara KONI), Rahmat Miget (Ajudan Alvia Santoni), dan Firdanil Nafitra (Kasubag Dispora Kota Sungai Penuh).

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua KONI, Khairi; Sekretaris, Benny Zekmana; Bendahara, Triko; dan General Manager Hotel Golden Harvest, Khusaeri Seger, ini terus menyita perhatian publik. Sidang ini menghadirkan berbagai tokoh penting, termasuk anggota DPRD, eks anggota DPRD, ASN, ketua cabor, dan pengusaha.

Sidang lanjutan ini semakin menarik perhatian publik, terutama karena ketidakhadiran Ahmadi Zubir dan Ferry Satria, yang dianggap penting dalam memberikan keterangan sebagai saksi terkait pengelolaan dana hibah KONI. Hingga kini, masyarakat menunggu kelanjutan proses hukum yang sedang berjalan.(*)

Sumber : https://sembilunews.co.id/2024/10/22/hari-ini-ahmadi-zubir-dan-fery-satria-mangkir-di-sidang-korupsi-dana-hibah-koni-rp-45-m/

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.