LSM Mappan Desak KPK dan Mabes Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi PT. Citra Koperasindo Tani

WIB
IST

Jambi – Dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT. Citra Koperasindo Tani (PT. CKT) mencuat ke publik, menyusul laporan dari LSM Mappan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Gakkum KLHK. Perusahaan ini diduga melakukan perambahan hutan produksi dan kawasan cagar alam seluas 997 hektar di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.

Dugaan Pelanggaran Serius

Laporan yang diterima mengungkapkan bahwa aktivitas PT. CKT meliputi:

  1. Perambahan Kawasan Hutan dan Alih Fungsi Tanpa Izin
    Perusahaan diduga menebang pohon dan mengubah kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin resmi, melanggar UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya:
    • Pasal 12 huruf a-c yang melarang aktivitas dalam kawasan hutan tanpa izin, dengan ancaman pidana 5-15 tahun penjara dan denda Rp5-15 miliar.
  2. Dugaan Mafia Tanah dan Kejahatan Lingkungan Hidup
    PT. CKT diduga mengoperasikan lahan tanpa izin, memanfaatkan kawasan hutan produksi dan cagar alam untuk keuntungan pribadi.

Menurut Hadi Prabowo, Sekjen DPP LSM Mappan, aktivitas PT. CKT di luar HGU adalah tindakan ilegal dan melibatkan banyak pihak yang harus diperiksa.

“Aktivitas ini jelas melanggar hukum dan melibatkan peran banyak pihak. Kami meminta kolaborasi KPK, Mabes Polri, dan Gakkum KLHK untuk mengusut tuntas kasus ini,” ujar Hadi dalam orasinya.

Kasus ini mencuat sejak 2018, ketika Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Jambi menginventarisasi areal perkebunan milik PT. CKT di Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Hasil inventarisasi menunjukkan bahwa 997 hektar lahan yang dikelola PT. CKT berada di kawasan hutan produksi dan cagar alam, di luar HGU yang sah.

Surat inventarisasi tersebut ditandatangani oleh Safrial, mantan Bupati Tanjung Jabung Barat, serta sejumlah pejabat dinas terkait yang diduga turut melindungi PT. CKT.

Tuntutan LSM Mappan

LSM Mappan meminta penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh dan memanggil pihak-pihak yang terlibat, di antaranya:

  1. Mantan Bupati Tanjung Jabung Barat yang diduga mengeluarkan izin lokasi dan izin prinsip.
  2. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menerbitkan legalitas perusahaan.
  3. Kepala Dinas Perkebunan yang mengeluarkan Izin Usaha Perkebunan.
  4. Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang mengeluarkan izin AMDAL.
  5. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memberikan HGU kepada PT. CKT.
  6. Robert Maruli, Direktur PT. CKT, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Apabila aparat penegak hukum tidak mampu mengungkap kasus ini, maka profesionalitas dan integritas mereka patut dipertanyakan,” tegas Hadi Prabowo.

Hadi juga mengingatkan bahwa kasus ini berpotensi membuka dugaan tindak pidana lainnya, seperti penggelapan pajak dan pencucian uang. Oleh karena itu, ia mendesak dilakukan penyelidikan terpadu oleh KPK, Mabes Polri, dan Gakkum KLHK.

“Investigasi harus dimulai dengan mengumpulkan dokumen, informasi, dan keterangan dari semua pihak terkait. Ini tidak hanya soal pelanggaran kehutanan, tetapi juga korupsi yang lebih luas,” ujar Hadi.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmen dalam memberantas korupsi dan kejahatan lingkungan. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan para pelaku, baik individu maupun korporasi, mendapatkan hukuman yang setimpal.

Dengan temuan yang jelas dan bukti-bukti yang kuat, semua mata kini tertuju pada KPK, Mabes Polri, dan Gakkum KLHK untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa keadilan bagi lingkungan dan masyarakat.

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.