Bea Cukai Jambi selalu berupaya secara intensif untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Jambi. Terbukti pada Operasi Gempur dari tanggal 7 Oktober - 29 November 2024 telah berhasil melakukan penindakan terhadap 909.908 (Sembilan Ratus Sembilan Ribu Sembilan Ratus Delapan) batang rokok ilegal dengan jumlah total perkiraan kerugian negara mencapai Rp 683,3 Juta.
Dengan demikian jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak dari awal Januari 2024 hingga tanggal 29 November 2024 yaitu 7.455.668 (Tujuh Juta Empat Ratus Lima Puluh Lima Ribu Enam Ratus Enam Puluh Delapan) batang rokok ilegal dengan total kerugian negara mencapai Rp 5,7 Milyar.
Jumlah tersebut merupakan hasil dari kerja keras Bea Cukai Jambi yang selalu berupaya melakukan penindakan untuk menggempur rokok ilegal yang beredar di Provinsi Jambi yang memiliki luas wilayah 50.058 km² dengan 9 Kabupaten dan 2 Kota. Operasi Gempur ini masih berlangsung hingga bulan Desember tahun 2024.
Selain itu, Bea Cukai Jambi juga melakukan sosialisasi pada toko-toko yang menjual rokok. Dalam sosialisasi tersebut, Bea Cukai Jambi memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, dampak negatif, serta cara melaporkannya jika menemukan peredaran rokok ilegal pada toko-toko yang menjual dan menempelkan stiker Gempur Rokok Ilegal sebagai himbauan kepada masyarakat untuk tidak membeli, menjual ataupun mengedarkan rokok ilegal.
Masyarakat diimbau untuk memastikan produk rokok yang dibeli telah dilekati pita cukai sesuai ketentuan perundang- undangan di bidang cukai. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menekan peredaran barang kena cukai ilegal di pasar domestik, serta mendukung peningkatan pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat. (*)
Add new comment