JAMBI – Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan seorang pria berinisial MP (30), warga Kabupaten Muaro Jambi, karena nekat merekam dan menyebarkan video tetangganya, E (21), saat sedang mandi.
Plt Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khoimeni, mengungkapkan bahwa korban melaporkan kejadian tersebut pada tahun 2023 lalu. Korban awalnya menerima pesan yang berisi video dirinya dari orang tak dikenal.
"Awalnya, tidak diketahui siapa yang memvideokan ini. Sempat dicari tahu, tetapi pelaku kabur. Setelah kita amankan, ternyata pelaku adalah tetangganya," ujar Reza.
Menurut Reza, pelaku merekam korban melalui lubang ventilasi kamar mandi. Korban yang tidak menyadari sedang direkam, menerima kiriman video tersebut dari nomor WhatsApp yang tidak dikenal.
"Pada tahun 2023, pelaku merekam tetangganya sedang mandi. Beberapa waktu setelah itu, pelaku mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada korban bahwa ada pesan penting yang harus dibaca. Setelah dibuka, ternyata ada video korban," jelas Reza.
Pelaku kemudian mengancam korban akan menyebarkan video tersebut di media sosial jika tidak menuruti keinginannya, termasuk meminta uang Rp 200 ribu, berhubungan badan, hingga melakukan video call seks (VCS).
"Korban menolak karena mungkin dia tahu ini jebakan. Pelaku juga sempat meminta uang Rp 200 ribu, tetapi tidak diberikan," lanjut Reza.
Pelaku beberapa kali mengganti nomor handphone untuk meminta korban menuruti keinginannya. Kesal karena keinginannya tidak dituruti, akhirnya pelaku menyebarkan video tersebut di media sosial Instagram, Facebook, dan mengirimkannya ke teman-teman korban.
"Video sudah disebar di media sosial Instagram, Facebook, dan dikirim ke teman-teman korban," ujar Reza.
Korban yang tidak terima dengan hal tersebut, akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi. Pelaku ditangkap setelah mencoba kembali menghubungi korban. Ia ditangkap di Kumpeh Ulu, Muaro Jambi, pada 18 Juli 2024.
"Beberapa waktu lalu, nomor itu kembali menghubungi korban untuk meminta video call. Akhirnya, kami tangkap," pungkas Reza.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE, yang mengatur tentang penyebaran konten yang melanggar kesusilaan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.(*)
Add new comment