Tim Transisi KADIN Jambi Desak Pengusaha Batubara Taati Aturan Jika Jalur Darat Dibuka Kembali

WIB
IST

JAMBI – Tim Transisi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Jambi dengan tegas mendukung rencana Pemerintah Provinsi Jambi untuk membuka kembali jalur darat bagi angkutan batubara. Namun, dukungan tersebut disertai desakan kuat kepada para pengusaha dan transportir untuk mematuhi aturan yang ada.

Pengalaman sebelumnya, di mana pelanggaran aturan kerap terjadi, disebut sebagai penyebab utama kerusakan jalan, kemacetan, dan keresahan masyarakat.

Juru Bicara Tim Transisi KADIN Jambi, Robert Samosir, menyatakan bahwa pembukaan jalur darat harus menjadi momentum bagi pengusaha untuk berubah.

“Kami tidak ingin melihat lagi pengusaha nakal yang mengabaikan aturan, seperti kelebihan muatan, operasional di luar jadwal, atau pelanggaran keselamatan. Jika pengusaha tetap seperti dulu, lebih baik jalur tidak dibuka kembali,” tegas Robert, Rabu (1/1/2025).

Menurut Robert, kesalahan para pengusaha di masa lalu tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga mencoreng nama sektor usaha batubara.

“Ketika aturan dilanggar, yang menderita bukan hanya masyarakat, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sektor ini. Kita harus belajar dari kesalahan itu,” tambahnya.

Robert menegaskan bahwa pembukaan jalur darat harus diikuti dengan penerapan regulasi yang lebih ketat. KADIN Jambi mendesak pemerintah untuk mengawasi dengan intensif dan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar.

“Tidak ada toleransi untuk pelanggaran. Pemerintah harus hadir di lapangan, dan pengusaha yang melanggar aturan harus ditindak tegas, termasuk pencabutan izin operasional,” ujarnya.

Adapun regulasi yang perlu diperketat meliputi:

  1. Pembatasan Muatan
    Semua truk angkutan harus memenuhi standar kapasitas muatan untuk mencegah kerusakan jalan dan risiko kecelakaan.
  2. Jadwal Operasional yang Ketat
    Truk hanya boleh beroperasi pada jam-jam tertentu, terutama malam hari, untuk mengurangi kemacetan di jalan umum.
  3. Pengawasan Terintegrasi
    Pemerintah harus mengaktifkan pos-pos pengawasan di sepanjang jalur angkutan untuk memastikan kepatuhan di setiap tahap perjalanan.
  4. Sanksi Tegas
    Pelanggar regulasi harus dikenai sanksi berat, mulai dari denda besar hingga pencabutan izin usaha.

Robert menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan bukan hanya untuk menjaga ketertiban, tetapi juga untuk keberlangsungan bisnis pengusaha itu sendiri.

“Jika pengusaha terus melanggar aturan, mereka akan kehilangan kepercayaan masyarakat dan pemerintah. Itu sama saja dengan menggali kubur untuk bisnis mereka sendiri,” ujar Robert.

Ia juga meminta agar para pengusaha tidak hanya memikirkan keuntungan semata, tetapi juga dampak sosial dari aktivitas mereka. “Batubara memang penting untuk ekonomi, tetapi itu tidak boleh mengorbankan hak masyarakat untuk hidup nyaman dan aman. Pengusaha harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Selain mendesak pengusaha, KADIN Jambi juga mengingatkan pemerintah untuk tidak lengah dalam pengawasan. Robert menekankan bahwa pemerintah harus memastikan regulasi ditegakkan secara konsisten.

“Pemerintah harus bersikap tegas. Jika aturan dilanggar, jalur harus ditutup kembali. Jangan sampai masyarakat menjadi korban lagi,” katanya.

Robert menyebut pembukaan jalur darat sebagai langkah penting untuk memulihkan ekonomi rakyat. Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan langkah ini bergantung pada kepatuhan semua pihak.

“Jalur darat bisa menghidupkan kembali ekonomi lokal, dari sopir truk hingga pelaku UMKM. Tapi, semuanya hanya akan berhasil jika pengusaha mematuhi aturan dan pemerintah melakukan pengawasan yang ketat,” ujarnya.

Robert mengakhiri pernyataannya dengan menyebut bahwa ini adalah kesempatan terakhir bagi pengusaha batubara untuk menunjukkan bahwa mereka bisa menjalankan bisnis secara bertanggung jawab.

“Ini adalah ujian bagi pengusaha. Jika mereka masih nakal, jangan salahkan masyarakat atau pemerintah jika jalur darat ditutup lagi. Kita semua tidak ingin kesalahan yang sama terulang,” pungkasnya.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network