Berawal dari Laporan Warga, Pria di Bungo Diciduk Simpan Belasan Gram Sabu

WIB
IST

Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (23), warga Dusun Koto Jayo, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah pondok di Dusun Koto Jayo. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 10,31 gram yang dikemas dalam plastik klip besar dan kecil.

Kasat Narkoba Polres Bungo IPTU Riko Saputra membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang dikenal dengan sebutan ‘Tante’ di wilayah Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani. Sistemnya, barang dijual habis baru dibayar sebesar Rp7.500.000,” ungkap IPTU Riko.

Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara 6 hingga 20 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” tegas IPTU Riko. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network