Batanghari - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari telah mengambil langkah signifikan terkait persoalan sumur minyak rakyat. Pemkab secara resmi mengusulkan sebanyak 9.885 titik sumur minyak rakyat di wilayahnya untuk dilegalkan.
Usulan untuk melegalkan ribuan sumur yang selama ini beroperasi tersebut telah diajukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal ini dibenarkan oleh Pejabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Batanghari, Mula Panggabean Rambe. Ia menjelaskan bahwa jumlah 9.885 titik itu merupakan hasil finalisasi pendataan yang telah diinventarisir oleh Pemda.
Menurutnya, data tersebut didasarkan pada pengajuan dari warga, lengkap dengan titik koordinat lokasi sumur.
"Terakhir kemarin rapat di Kementerian ESDM yang langsung diikuti juga dari Bupati Batanghari, Pak Bupati hadir langsung bersama Pak Asisten 2," ujar Mula Panggabean.
"Jumlahnya ada 9.885 titik sumur. Nah inilah nanti yang mudah-mudahan bisa diverifikasi atau dilegalkan oleh Kementerian ESDM," tegasnya.
Mula Panggabean menambahkan, ribuan titik sumur minyak rakyat itu tersebar di tiga kecamatan, di antaranya Kecamatan Baju Batin 24 dan Kecamatan Morot Tebesi.
Saat ini, Pemkab Batanghari masih dalam posisi menunggu hasil verifikasi dan persetujuan dari Kementerian ESDM terkait usulan legalisasi tersebut(*)
Add new comment