Menang Tender 'Nempel' HPS, CV PPM Dihadang Spek 'Dewa': Wajib Hotmix 150 Derajat atau Reject!

WIB
IST

Merangin - Kemenangan CV Putra Putra Mandiri (PPM) dalam tender proyek Penanganan Jalan Simpang Seling – Muara Jernih (APBD-P 2025) terus menuai polemik. Di tengah sorotan miring karena memenangkan tender dengan status "penawar tunggal" dan harga yang hanya turun 0,41% dari Pagu Rp 2 miliar, perusahaan asal Kota Jambi ini kini dihadapkan pada spesifikasi teknis yang tergolong "spek dewa".

Dokumen teknis yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga, Ariya Asghara, ST.MT, memuat aturan main yang sangat ketat.

Publik pun meragukan kemampuan kontraktor luar daerah ini dalam memenuhi standar tinggi tersebut, mengingat minimnya efisiensi anggaran yang mereka tawarkan dalam tender.

Tantangan terberat bagi CV PPM adalah menjaga mutu aspal panas (Hot Mix). Dokumen spesifikasi mewajibkan suhu penghamparan aspal berada di rentang $130^{\circ}C$ hingga $150^{\circ}C$2.

Aturannya tak main-main.

"Bila suhu $<125^{\circ}C$ maka hot mix tidak dipakai/rejected atau ditentukan lain sesuai spesifikasi teknis," bunyi klausul tegas dalam dokumen itu.

Dengan harga penawaran yang "nempel" HPS (hanya selisih Rp 8,3 juta) dan posisi kantor yang jauh dari lokasi proyek, logistik pengangkutan aspal menjadi pertaruhan besar. Dokumen mewajibkan penggunaan Dump Truck penutup terpal kedap air demi menjaga suhu.

Kegagalan menjaga suhu akibat jarak tempuh atau kendala logistik akan berakibat fatal pada kualitas jalan.

Keraguan publik kian menebal melihat daftar kewajiban peralatan. Meski nilai proyek "hanya" Rp 2 miliar, kontraktor wajib memobilisasi setidaknya 14 jenis alat berat dan pendukung 5.

Daftar alat tersebut mencakup Asphalt Finisher, Tandem Roller, Vibrator Roller, Wheel Loader, Motor Grader, hingga Concrete Mixer. Mobilisasi alat sebanyak ini memerlukan biaya besar.

"Di mana logikanya? Menawar hanya turun Rp 8 juta dari HPS, tapi harus mobilisasi alat segambreng dan menjaga suhu aspal seketat itu. Kalau bukan karena ada 'pengondisian' atau pengurangan kualitas di lapangan nanti, hitungan bisnisnya sulit masuk akal," ujar sumber yang menyoroti kejanggalan tender ini.

Selain tantangan teknis saat pengerjaan, CV PPM juga diikat kewajiban masa pemeliharaan selama 180 hari. Segala kerusakan yang timbul pasca-serah terima menjadi tanggung jawab pelaksana.

Kini, bola panas ada di tangan Dinas PUPR Merangin dan pengawas lapangan. Apakah spesifikasi ketat di atas kertas ini akan benar-benar ditegakkan di lapangan, ataukah akan "melunak" menghadapi pemenang tender yang sejak awal proses lelangnya sudah beraroma tak sedap?

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network