kontraktor Jambi

Penawar Tunggal! CV Disa Cahaya Gemintang Sapu Proyek Jalan Simpang Gelanggang dan Sekancing Rp 1,8 M

CV Disa Cahaya Gemintang, kontraktor yang beralamat di Jalan Sri Gunting Rt. 04 Kel. Lebak Bandung Kec. Jelutung Kota Jambi itu, sukses mengunci dua paket proyek di Kabupaten Merangin. Proyek pertama adalah Penanganan Jalan Simpang Gelanggang - Durian Lecah. Nilainya Rp 1 miliar. Proyek kedua adalah Penanganan Jalan Simpang Sekancing Ilir - Simpang Sungai Sakai. Nilainya Rp 800 juta.

Waduhhh..Tender Rp 1 M Jalan Lubuk Beringin – Durian Rambu Merangin Cuma Diikuti 3 Kontraktor, Dimasuki Satu Penawar

Tender proyek Jalan Lubuk Beringin – Durian Rambu di Merangin membetot perhatian publik. Hanya tiga kontraktor saja yang mendaftar. Sialnya, dari tiga kontraktor itu, cuma satu yang memasukkan penawaran, CV Hinko Jaya Raya. Dua peserta lain sekadar hadir dalam daftar. Seolah hanya boneka pelengkap. Hasilnya pun sudah bisa ditebak, sang penawar tunggal otomatis keluar sebagai pemenang.

***

Jadi Penawar Tunggal, DD Kontraktor Menang Tender Jalan Rangkayo Hitam Rp 1,49 Miliar di Merangin

Proyek Penanganan Jalan Rangkayo Hitam di Kabupaten Merangin senilai Rp1,49 miliar resmi dimenangkan DD Kontraktor. Proyek jalan ini ditangani Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Merangin melalui APBD 2025.

Berdasarkan data LPSE, tender paket pekerjaan ini diumumkan pada 28 Juli 2025 dengan pagu Rp1.500.000.000 dan HPS Rp1.499.875.773. Proyek menggunakan metode tender pascakualifikasi satu file sistem gugur, dengan jenis kontrak harga satuan, dan masuk tahap masa sanggah.

CV Graha Cipta Karya Borong Proyek di Sarolangun, dari Jalan Batang Asai hingga Puskesmas Mersip

CV Graha Cipta Karya kembali mencuri panggung proyek di Sarolangun. Setelah lebih dulu mengunci tender Renovasi/Penambahan Ruang Puskesmas Mersip (DAK Fisik), kini perusahaan ini resmi memenangkan paket Peningkatan Jalan Kasiro–Pekan Gedang di Kecamatan Batang Asai. Nilai proyeknya miliaran, namun jejak polemik administratif perusahaan ini sempat meninggalkan tanya.

***

CV Sekundang Sikat Rehab Stadion Sepakbola Bumi Masurai, Kontraktor “Sakti” yang Gulung Proyek Air Bersih di Tebo dan Muaro Jambi

CV Sekundang kembali menunjukkan kedigdayaannya. Kali ini di Merangin, lewat proyek rehabilitasi Stadion Bumi Masurai senilai hampir Rp 1 miliar. Sekundang menjadi satu-satunya penawar yang otomatis keluar sebagai pemenang. Ini bukan kabar baru. Di tahun 2025 ini, Sekundang juga sudah mengunci proyek jaringan distribusi air minum di Muaro Jambi senilai Rp 1,1 miliar dan pemasangan perpipaan PDAM di Tebo hampir Rp 3 miliar. Deretan kemenangan beruntun itu membuat CV Sekundang tampak “sakti” di arena tender.

Proyek Jalan dan Kantor Bupati Muaro Jambi Senilai Rp 8,5 Miliar Masuk Tender

Pemkab Muaro Jambi melalui Dinas PUPR membuka tender proyek infrastruktur senilai Rp8,5 miliar lebih. Tiga paket besar yang dilelang lewat SPSE mencakup preservasi jalan Tanjung Pauh–Talang Pelita–Nyogan, rehab jalan Kedemangan–Marosebo, dan rehab Lapangan Kantor Bupati.

***

Jejak CV Bintang Perdana dan Proyek Miliaran yang Disorot BPK RI

CV Bintang Perdana, kontraktor berbentuk CV yang berbasis di Perumahan Bumi Mayang Mangurai, Kota Jambi, tengah menjadi sorotan publik. Perusahaan ini memenangkan sejumlah proyek pemerintah bernilai miliaran rupiah, namun audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan laporan aktivis mengungkap dugaan masalah serius dalam pelaksanaannya. Temuan mulai dari kekurangan volume pekerjaan hingga kualitas proyek yang dipertanyakan, memunculkan tanda tanya soal profesionalisme dan integritas perusahaan ini dalam tender pemerintah.

Usai Jadi Temuan BPK RI 2025, Proyek Jalan Alai Ilir PT Selaras Restu Abadi Rp 24,16 M Dilaporkan Ke Kejati Jambi

Kasus proyek jalan bernilai jumbo di Kabupaten Tebo memasuki babak baru. PT Selaras Restu Abadi (SRA), pemenang tender Pemeliharaan Berkala Jalan Blok E Alai Ilir – Blok C Alai Ilir Tahun Anggaran 2024, kini resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi oleh Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ).

Nilai kontrak proyek ini mencapai Rp 24.161.480.336,00, berdasarkan Kontrak Nomor 620/407/PEMEL.BERKALA.JLN-067/BM-DPUPR/2024 tanggal 16 Agustus 2024.

Jalan Mleset dari Spek, BPK RI Soroti Proyek CV Raksa Deksatek Rp 7,48 Miliar di Muaro Jambi

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada tahun 2025 menyoroti salah satu proyek infrastruktur yang dikerjakan CV Raksa Deksatek. Audit BPK menemukan bahwa proyek peningkatan Jalan Tanjung Pauh–Desa Talang Pelita–Desa Nyogan di Kabupaten Muaro Jambi senilai Rp7,48 miliar mengalami kekurangan volume dan penurunan mutu beton struktur, dengan nilai potensi kerugian mencapai Rp328,7 juta.

Proyek jalan ini dilaksanakan CV Raksa Deksatek berdasarkan kontrak tertanggal 19 Maret 2024. Dibiayai dari APBD Muaro Jambi (Dana Bagi Hasil).

Profil PT Belimbing Sriwijaya: Jejak Proyek, Kasus Hukum, dan Temuan BPK RI 2025

PT Belimbing Sriwijaya, dikenal sebagai kontraktor tersohor di Provinsi Jambi. Perusahaan ini kerap mengerjakan proyek-proyek bernilai jumbo, mulai dari rumah sakit, rusunawa, pedestrian, hingga polder banjir. Rekam jejaknya diwarnai berbagai masalah, pernah diblacklist LKPP, dan proyek jalannya Rp 15,7 miliar menjadi temuan audit BPK RI 2025. Berikut profil lengkap PT Belimbing Sriwijaya.

***