Usai Fisik Dipegang Bekasi, Giliran Konsultan Riau Menang Tender Pengawas Pasar Sungai Penuh Rp 1,3 M

WIB
IST

Sungai Penuh - Dominasi perusahaan luar daerah dalam proyek strategis di Kota Sungai Penuh, Jambi, tak terbendung. Setelah tender fisik konstruksi senilai Rp 46,8 miliar dimenangkan kontraktor asal Bekasi, kini tender pengawasan atau Manajemen Konstruksi (MK) Rehabilitasi Pasar Sungai Penuh juga jatuh ke tangan perusahaan non-lokal.

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi menetapkan PT. Riau Multi Cipta Dimensi sebagai pemenang tender jasa konsultansi itu. Perusahaan yang beralamat di Rumbai, Pekanbaru, Riau ini memenangkan kontrak dengan nilai negosiasi Rp 1.397.861.850,00.

Nilai itu berada di bawah Pagu anggaran yang disiapkan APBN Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 1.798.494.000,00. Dengan demikian, proyek rehabilitasi Pasar Beringin ini praktis akan dikerjakan oleh kontraktor Jawa Barat dan diawasi oleh konsultan Riau.

Tender dengan kode RUP 60241432 ini sejatinya diminati oleh 25 peserta yang mendaftar. Namun, seleksi berlangsung ketat hingga hanya menyisakan 4 perusahaan yang serius memasukkan dokumen penawaran.

Dalam proses evaluasi, Kelompok Kerja (Pokja) menemukan pelanggaran fatal pada pesaing lainnya. CV. Activa Engineering Consultant dan PT. Amsecon Berlian Sejahtera dinyatakan gugur karena blunder administrasi terkait Kerja Sama Operasi (KSO).

Kedua perusahaan tersebut mendaftar sebagai peserta dengan akun berbeda, namun di saat yang sama juga menjadi anggota KSO satu sama lain pada paket pekerjaan yang sama. Hal ini melanggar Instruksi Kepada Peserta (IKP) Pasal 6.3 yang melarang konflik kepentingan dalam skema KSO.

Sementara itu, satu pesaing lainnya, PT. Trikon Mitra Abadi, langsung tersingkir di tahap awal karena tidak melampirkan dokumen wajib seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, dan Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Dengan hasil ini, PT. Riau Multi Cipta Dimensi melenggang mulus untuk mengawasi jalannya "makeover" pasar kebanggaan warga Sungai Penuh tersebut.(*)

Moynafi

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network