Jaksa Tuntut Pembunuh di Tebo 14 Tahun Bui, Keluarga Korban Teriak Minta Seumur Hidup

WIB
IST

Tebo - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menuntut terdakwa kasus pembunuhan, Muhammad Syahputra Karo-Karo, dengan hukuman 14 tahun penjara. Tuntutan ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban yang menilai hukuman tersebut terlalu ringan.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tebo pada Selasa (16/12/2025) sore. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fadilah Utsman dengan didampingi dua hakim anggota.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Syahputra Karo-Karo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Syahputra Karo-Karo alias Putra Karo-Karo bin Untuk Karo-Karo terbukti bersalah... sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP dalam dakwaan pertama," ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Atas perbuatannya tersebut, jaksa menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman pidana penjara selama 14 tahun.

Tuntutan 14 tahun penjara tersebut sontak menuai protes dari keluarga korban. Muhammad Yasin, orang tua korban, secara terbuka menyampaikan keberatannya usai persidangan. Ia menilai perbuatan terdakwa terhadap anaknya sangat keji sehingga tidak setimpal jika hanya dihukum belasan tahun.

"Keberatan, terlalu ringan. Keluarga korban (merasa) terlalu ringan. Minta seumur hidup atau selama-lamanya dihukum," ungkap Muhammad Yasin dengan nada kecewa.

Yasin berharap majelis hakim nantinya dapat memberikan vonis yang lebih berat dan seadil-adilnya bagi keluarga korban.

"Seadil-adilnya, (harapannya) bisa dia (dihukum) seumur hidup," tegasnya.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network